Pungli hingga Rp 600 juta, Lurah Kedinding jadi tersangka korupsi
Merdeka.com - Diduga melakukan korupsi Program Nasional Agraria (Prona), Lurah Kedinding, Surabaya, Jawa Timur, Mudjianto terpaksa berurusan dengan Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Mudjianto tidak sendiri. Saat melakukan pungutan liar ke warganya hingga mencapai Rp 600 juta itu, dia bekerja sama dengan Koordinator Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM), Jonathan Suwandono.
Karena tindakannya itu, Mudjianto dan Jonathan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
-
Siapa yang menerima uang pungli? Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan sanksi etik terhadap PLT Karutan periode 2020-2021, Ristanta. Ia terbukti terlibat dalam praktik pungutan liar (pungli) dengan menerima sejumlah uang Rp30 juta dari para tahanan.
-
Siapa yang melakukan pungli? Berdasarkan keterangan di video, disebutkan bahwa pungli di Babelan jadi pungli terkuat di muka bumi.
-
Siapa yang melakukan pungli di Rutan KPK? 'Terperiksa sebagai Karutan KPK sejak pertemuan makan bersama di Bebek Kaleyo telah mengetahui tentang praktik pungutan liar dan yang sudah terjadi sejak lama tapi terperiksa tidak berusaha menghentikan pungutan liar tersebut,' ungkap Albertina dalam sidang putusan, di gedung Dewas KPK, Rabu (27/3).
-
Apa sanksi untuk pegawai KPK yang terlibat pungli? Untuk 78 pegawai Komisi Antirasuah disanksi berat berupa pernyataan permintaan maaf secara terbuka. Lalu direkomendasikan untuk dikenakan sanksi disiplin ASN.
-
Siapa yang terbukti terlibat pungli di Rutan KPK? 90 pegawai Komisi Antirasuah yang telah terbukti terlibat dalam praktik pungli.
-
Apa saja bentuk pungli Rutan KPK? Ada beberapa upaya uang yang masuk ke kantong Ristanta, salah satunya dengan uang tersebut dimasukkan ke dalam kantong dan ditaruh di jok mobil terperiksa.Upaya lainnya yakni via transfer, yang diterima oleh 'Lurah' Hengki yang merupakan otak pungli. Diketahui, Ristanta dapat setoran dari Hengki rutin tiap bulannya.
Menurut Kanit Tipikor Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Ipda Tio Tondi, kejadian tersebut berlangsung sejak 2014 hingga 2015. "Kronologis kejadiannya, pada September 2013, tersangka SW (Jonathan Suwandono) mengajukan permohonan proyek Prona ke kantor BPN II Surabaya," terang Tio, Kamis (4/5).
Permohonan itu, lanjut dia, diketahui oleh Mudjianto dan akhirnya dikabulkan oleh BPN II Surabaya dengan kuota royek Prona mencapai 150 bidang tanah.
"Kemudian pada 2014, kantor BKM mengkoordinir warga di Kelurahan Tanah Kali Kedinding untuk mengurus dokumen legalitas tanahnya menjadi sertifikat SHM."
Sayangnya, warga peserta Prona tersebut ditarik biaya dengan dalih untuk administrasi. Padahal, seharusnya dalam program Prona tersebut, warga tidak dibebankan biaya alias gratis.
"Tapi kenyataannya, warga dimintai biaya Rp 3,75 juta hingga 4,1 juta rupiah perbidang tanah. Dan besaran biaya tergantung luas bidang tanah," sambung Tio.
Selanjutnya, uang pungli ini digunakan untuk operasional BKM oleh Jonathan dan sebagian diberikan kepada Mudjianto, selaku luran Kedinding.
Kata Tio, selain menetapkan Mudjianto dan Jonathan sebagai tersangka, pihaknya juga akan mendalami keterlibatan orknum BPN II Surabaya dalam kasus ini.
"Kami masih melakukan pemeriksaan terhadap dua oknum BPN II Surabaya terkait kasus ini. Kami masih melakukan pengembangan," tandasnya.
Mudjianto dan Jonathan akan dijerat Pasal 12 huruf (e) Undang-Undang Nomor 20/2001, tentang perubahan UU Nomor 31/1999, tentang pemberantasan korupsi, jungto Pasal 55 ayat (1) KUHP. (mdk/rhm)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kasus ini terungkap karena adanya informasi yang masuk ke satgas unit intelijen Polda Banten terkait dugaan pungli pada program PTSL yang dilakukan oleh kades.
Baca SelengkapnyaMenurut jaksa, terdakwa menerima sejumlah uang yang diduga berkaitan dengan pengurusan hak peralihan tanah secara bertahap.
Baca SelengkapnyaSipir Rutan KPK terima setoran dari tahanan disebut 'Lurah'
Baca SelengkapnyaHeru mengaku akan menelusuri aduan tersebut dan menindak oknum tersebut jika seorang aparat.
Baca SelengkapnyaAda ancaman teruntuk para tahanan yang menolak membayar pungli.
Baca SelengkapnyaPenyitaan tersebut adalah bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi dan konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa.
Baca SelengkapnyaUang itu didapat dari tahanan agar bisa menyelundupkan handphone ke rumah tahanan KPK.
Baca SelengkapnyaDono, merupakan terpidana kasus korupsi proyek pembangunan Gedung Institut Pemerintahan Dalam Negeri(IPDN) Provinsi Sulawesi Utara.
Baca SelengkapnyaPekan depan akan diumumkan sanksi untuk atasan yang paksa PSSU utang ke Pinjol.
Baca SelengkapnyaTotal uang disita KPK terkait dugaan suap dan gratifikasi mantan Bupati Langkat sudah Rp58 miliar.
Baca SelengkapnyaKPK mengungkapkan kode-kode tertentu dalam kasus pungli di rutan.
Baca SelengkapnyaKejati Sulsel menemukan dugaan mafia tanah dalam pembangunan Bendungan Passeloreng di Kabupaten Wajo yang merugikan negara hingga Rp75,6 miliar.
Baca Selengkapnya