Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pungli hingga Rp 600 juta, Lurah Kedinding jadi tersangka korupsi

Pungli hingga Rp 600 juta, Lurah Kedinding jadi tersangka korupsi Lurah Kedinding Surabaya terjerat korupsi. ©2017 Merdeka.com

Merdeka.com - Diduga melakukan korupsi Program Nasional Agraria (Prona), Lurah Kedinding, Surabaya, Jawa Timur, Mudjianto terpaksa berurusan dengan Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Mudjianto tidak sendiri. Saat melakukan pungutan liar ke warganya hingga mencapai Rp 600 juta itu, dia bekerja sama dengan Koordinator Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM), Jonathan Suwandono.

Karena tindakannya itu, Mudjianto dan Jonathan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Menurut Kanit Tipikor Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Ipda Tio Tondi, kejadian tersebut berlangsung sejak 2014 hingga 2015. "Kronologis kejadiannya, pada September 2013, tersangka SW (Jonathan Suwandono) mengajukan permohonan proyek Prona ke kantor BPN II Surabaya," terang Tio, Kamis (4/5).

Permohonan itu, lanjut dia, diketahui oleh Mudjianto dan akhirnya dikabulkan oleh BPN II Surabaya dengan kuota royek Prona mencapai 150 bidang tanah.

"Kemudian pada 2014, kantor BKM mengkoordinir warga di Kelurahan Tanah Kali Kedinding untuk mengurus dokumen legalitas tanahnya menjadi sertifikat SHM."

Sayangnya, warga peserta Prona tersebut ditarik biaya dengan dalih untuk administrasi. Padahal, seharusnya dalam program Prona tersebut, warga tidak dibebankan biaya alias gratis.

"Tapi kenyataannya, warga dimintai biaya Rp 3,75 juta hingga 4,1 juta rupiah perbidang tanah. Dan besaran biaya tergantung luas bidang tanah," sambung Tio.

Selanjutnya, uang pungli ini digunakan untuk operasional BKM oleh Jonathan dan sebagian diberikan kepada Mudjianto, selaku luran Kedinding.

Kata Tio, selain menetapkan Mudjianto dan Jonathan sebagai tersangka, pihaknya juga akan mendalami keterlibatan orknum BPN II Surabaya dalam kasus ini.

"Kami masih melakukan pemeriksaan terhadap dua oknum BPN II Surabaya terkait kasus ini. Kami masih melakukan pengembangan," tandasnya.

Mudjianto dan Jonathan akan dijerat Pasal 12 huruf (e) Undang-Undang Nomor 20/2001, tentang perubahan UU Nomor 31/1999, tentang pemberantasan korupsi, jungto Pasal 55 ayat (1) KUHP. (mdk/rhm)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kepala Desa di Serang Pungli Pengurusan Sertifikat Tanah, Kantongi Rp512 Juta
Kepala Desa di Serang Pungli Pengurusan Sertifikat Tanah, Kantongi Rp512 Juta

Kasus ini terungkap karena adanya informasi yang masuk ke satgas unit intelijen Polda Banten terkait dugaan pungli pada program PTSL yang dilakukan oleh kades.

Baca Selengkapnya
Pungli Rp160 Juta, Mantan Lurah Sawah Besar Jaka Suryanta Dituntut 4 Tahun 3 Bulan
Pungli Rp160 Juta, Mantan Lurah Sawah Besar Jaka Suryanta Dituntut 4 Tahun 3 Bulan

Menurut jaksa, terdakwa menerima sejumlah uang yang diduga berkaitan dengan pengurusan hak peralihan tanah secara bertahap.

Baca Selengkapnya
Dewas Ungkap Modus Pungli Rutan KPK, Tahanan Setor Rp5 Juta per Bulan ke Lurah buat Bawa Ponsel
Dewas Ungkap Modus Pungli Rutan KPK, Tahanan Setor Rp5 Juta per Bulan ke Lurah buat Bawa Ponsel

Sipir Rutan KPK terima setoran dari tahanan disebut 'Lurah'

Baca Selengkapnya
Heru Budi Bakal Telusuri Dugaan Pungli Program Pangan Murah di Jakut
Heru Budi Bakal Telusuri Dugaan Pungli Program Pangan Murah di Jakut

Heru mengaku akan menelusuri aduan tersebut dan menindak oknum tersebut jika seorang aparat.

Baca Selengkapnya
KPK Beberkan Modus dan Bagi Hasil Para Tersangka Pungli di Rutan
KPK Beberkan Modus dan Bagi Hasil Para Tersangka Pungli di Rutan

Ada ancaman teruntuk para tahanan yang menolak membayar pungli.

Baca Selengkapnya
KPK Sita Rp36 Miliar Atas Kasus Korupsi Eks Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin
KPK Sita Rp36 Miliar Atas Kasus Korupsi Eks Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin

Penyitaan tersebut adalah bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi dan konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa.

Baca Selengkapnya
Terungkap Modus Pungli di Rutan KPK, Selundupkan Handphone Rp10 Juta, Nge-charge Rp300 Ribu
Terungkap Modus Pungli di Rutan KPK, Selundupkan Handphone Rp10 Juta, Nge-charge Rp300 Ribu

Uang itu didapat dari tahanan agar bisa menyelundupkan handphone ke rumah tahanan KPK.

Baca Selengkapnya
Tahanan Ini Mengaku Setor Rp145 Juta untuk Pungli di Rutan KPK
Tahanan Ini Mengaku Setor Rp145 Juta untuk Pungli di Rutan KPK

Dono, merupakan terpidana kasus korupsi proyek pembangunan Gedung Institut Pemerintahan Dalam Negeri(IPDN) Provinsi Sulawesi Utara.

Baca Selengkapnya
Inspektorat DKI Rampung Usut Atasan Paksa PPSU Utang ke Pinjol, Sanksi Diumumkan Pekan Depan
Inspektorat DKI Rampung Usut Atasan Paksa PPSU Utang ke Pinjol, Sanksi Diumumkan Pekan Depan

Pekan depan akan diumumkan sanksi untuk atasan yang paksa PSSU utang ke Pinjol.

Baca Selengkapnya
KPK Kembali Sita Uang Rp36 Miliar Mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin Dalam Kasus Gratifikasi
KPK Kembali Sita Uang Rp36 Miliar Mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin Dalam Kasus Gratifikasi

Total uang disita KPK terkait dugaan suap dan gratifikasi mantan Bupati Langkat sudah Rp58 miliar.

Baca Selengkapnya
Kode-Kode Pungli di Rutan KPK: Banjir, Kandang Burung, Pakan Jagung dan Botol
Kode-Kode Pungli di Rutan KPK: Banjir, Kandang Burung, Pakan Jagung dan Botol

KPK mengungkapkan kode-kode tertentu dalam kasus pungli di rutan.

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Endus Mafia Tanah pada Proyek Bendungan Paselloreng Wajo, Negara Rugi Rp75,6 Miliar
Kejaksaan Endus Mafia Tanah pada Proyek Bendungan Paselloreng Wajo, Negara Rugi Rp75,6 Miliar

Kejati Sulsel menemukan dugaan mafia tanah dalam pembangunan Bendungan Passeloreng di Kabupaten Wajo yang merugikan negara hingga Rp75,6 miliar.

Baca Selengkapnya