Purnomo Akan Mundur Jika Pilkada Solo Digelar Desember
Merdeka.com - Bakal calon Wali Kota Solo Achmad Purnomo mengaku akan mengundurkan diri jika Pilkada digelar bulan Desember mendatang. Bukan alasan politik, Wakil Wali Kota Solo itu merasa tak sampai hati jika pilkada dilakukan di tengah mewabahnya Covid-19. Apalagi Presiden Joko Widodo pernah menyampaikan jika pandemi Covid-19 baru akan selesai dalam waktu satu tahun.
"Ini masalah hati, perasaan saya itu enggak sampai hati. Seandainya di tengah-tengah pandemi kita melakukan kampanye dan sebagainya yang berkaitan dengan pilkada. Dengan alasan itu, hati saya kok tidak sampai, melakukan itu. Oleh karena itu, rencana saya, kalau seandainya betul tetap tanggal 9 Desember, saya akan mengajukan permohonan diri kepada DPC PDIP. Untuk saya diperkenankan mundur dari bakal calon wali kota Solo," ujar Purnomo, Jumat (24/4).
Purnomo menyebut, jika pilkada dilakukan 9 Desember, tahapan kampanye akan dimulai pada bulan ini. Ia mengaku, rencana mundur tersebut telah dipertimbangkan dengan matang. Usai pengumuman pengunduran dari 23 September menjadi 9 Desember, ia mengaku melakukan banyak perenungan. Ia berharap DPC PDIP Solo akan memahami keputusannya tersebut.
-
Bagaimana caleg terpilih mengajukan pengunduran diri? 'Syarat atau dokumen yang diperlukan yang dipersyaratkan adalah serahkan dokumen paling lambat 5 hari setelah penetapan paslon. Berupa surat pengajuan diri sebagai anggota DPR DPD dan DPRD terpilih,' jelas dia.
-
Bagaimana proses Pilkada Serentak 2024? Berikut adalah jadwal Pilkada Serentak 2024 dan tahapannya: Jadwal Pilkada Serentak 2024 Sebagaimana terlampir dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2024, jadwal Pilkada 2024 adalah sebagai berikut: Perencanaan Program dan Anggaran: Jumat, 26 Januari 2024 Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: Senin, 18 November 2024 Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan: Senin, 18 November 2024
-
Bagaimana tahapan Pilkada 2024? Tahapan sendiri dimulai dari Perencanaan Program dan Anggaran telah dilaksanakan sejak Januari 2024 lalu. Tahapan Lengkap Pilkada 2024 Tahapan Pilkada 2024 secara rinci terbagi menjadi dua, yaitu tahapan persiapan dan tahapan penyelenggaraan pemilihan.
-
Apa saja tahapan Persiapan Pilkada 2024? Perencanaan Program dan Anggaran: Jumat, 26 Januari 2024Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: Senin, 18 November 2024Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan: Senin, 18 November 2024Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS: Rabu, 17 April 2024 - Selasa, 5 November 2024 Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara: Sesuai jadwal yang ditetapkan oleh BawasluPemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan: Selasa, 27 Februari 2024 - Sabtu, 16 November 2024Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih: Rabu, 24 April 2024 - Jumat, 31 Mei 2024Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih: Jumat, 31 Mei 2024 - Senin, 23 September 2024
-
Kapan Bambang Susantono mengajukan pengunduran diri? Beberapa waktu yang lalu Bapak Presiden menerima surat pengunduran diri dari Pak Doni Dhony Rahajoe selaku Wakil Kepala Otorita IKN. Kemudian beberapa waktu berikutnya Presiden juga menerima surat permohonan pengunduran diri dari Bapak Bambang Susantono sebagai kepala otoritas IKN
-
Bagaimana Pantarlih Pilkada 2024 dipilih? Pengumuman Pendaftaran Calon Pantarlih/PPDP: Tahap ini berlangsung dari tanggal 5 Juni hingga 9 Juni 2024. Selama periode ini, informasi mengenai pendaftaran calon Pantarlih akan diumumkan kepada publik.Penerimaan Pendaftaran Calon Pantarlih/PPDP: Pendaftaran calon Pantarlih dibuka mulai dari tanggal 5 Juni hingga 12 Juni 2024. Calon yang berminat dapat mengajukan pendaftarannya selama periode ini. Penelitian Administrasi Calon Pantarlih/PPDP: Penelitian administrasi untuk calon Pantarlih dilakukan dari tanggal 6 Juni hingga 13 Juni 2024. Pada tahap ini, berkas dan kelengkapan administrasi para calon akan diperiksa untuk memastikan bahwa semua persyaratan telah terpenuhi.Pengumuman Hasil Seleksi Calon Pantarlih/PPDP: Hasil seleksi calon Pantarlih akan diumumkan pada tanggal 14 Juni hingga 16 Juni 2024. Calon yang lolos seleksi administrasi akan melanjutkan ke tahap berikutnya.Pemetaan TPS: Pemetaan Tempat Pemungutan Suara (TPS) dijadwalkan berlangsung dari tanggal 17 Juni hingga 22 Juni 2024. Pada tahap ini, Pantarlih akan menentukan lokasi TPS untuk memastikan kemudahan akses bagi para pemilih. Penetapan Nama Hasil Seleksi Pantarlih/PPDP: Nama-nama hasil seleksi Pantarlih akan ditetapkan pada tanggal 23 Juni 2024. Daftar final anggota Pantarlih yang telah lolos seleksi akan dipublikasikan.Pelantikan Pantarlih/PPDP: Pelantikan anggota Pantarlih akan dilakukan pada tanggal 24 Juni 2024. Setelah dilantik, Pantarlih resmi mulai menjalankan tugasnya hingga 25 Juli 2024.
"Semangat saya untuk mundur bertambah ketika melihat pak Jekek (panggilan akrab Bupati Wonogiri Joko Sutopo) juga mempunyai pemikiran yang sama.Kita melihat musibah seperti ini masak mau Pilkada. Nggak sampai hati aku, di hati ini yang berstatus," katanya.
Pengusaha SPBU itu mengaku sudah menyampaikan niatnya tersebut secara lisan kepada Ketua DPC PDIP Solo FX Hadi Rudyatmo. Wali Kota Solo itu pun, lanjut Purnomo, menyatakan dukungannya. Demikian juga, Purnomo mengaku sudah berkoordinasi dengan Teguh Prakosa, pasangannya. Dalam waktu dekat ia akan mengajukan permohonan tersebut secara resmi ke DPC PDIP Solo.
"Saya pribadi dan keluarga mempertimbangkan pakai hati," pungkas dia.
Rudy Mendukung
Ketua DPC PDIP Solo FX Hadi Rudyatmo alias Rudy mendukung langkah Achmad Purnomo yang akan mengundurkan diri jika Pilkada digelar tanggal 9 Desember 2020. Pihaknya akan memproses pengunduran diri yang rencananya bakal diikuti bakal calon wakil wali kota yang diajukan DPC PDIP, Teguh Prakosa.
"Menurut saya, kita dukung untuk mengundurkan diri. Dan itu nanti kan prosesnya kita mengirimkan surat ke DPP dan DPD. Jadi suratnya pak Pur dan pak Teguh sisan (sekalian) kita kirim, kalau memang mau mengundurkan diri," ujar Rudy.
Rudy menegaskan, jika kedua calon pilihan DPC PDIP Solo tersebut mengundurkan diri, Pilkada akan diurusi oleh DPP dan DPD PDIP Jawa Tengah. Termasuk kemungkinan besar bakal calon lain, Gibran Rakabuming Raka yang akan mendapatkan kesempatan maju.
"Ya biar diurusi DPP dan DPD. Yang ngurus DPD dan DPP," tandasnya.
Rudy tidak mempermasalahkan jika nanti calon yang akan mendapatkan rekomendasi dari DPP bukan pilihan DPC PDIP Solo.
"Yo ra masalah no. DPP yo gen diurus DPD, sing kampanye yo kono, sing ngragati (membiayai) you kono. Itu aja," katanya lagi.
Rudy menambahkan, dukungan pengunduran diri Achmad Purnomo tersebut bukan tanpa alasan. Selain hak asasi yang yang harus dihormati, menurutnya, pelaksanaan Pilkada di tengah pandemi Covid-19, sangat tidak realistis.
" Kalau Pilkada tetap digelar bulan Desember, tidak realistis. Ngurusi rakyat wae repot kok ngurusi pilkada," ucapnya.
Rudy menilai penyelenggaraan pilkada hanya akan buang-buang anggaran, jika harus diundur. Pasalnya setelah dipilih dan dilantik wali kota yang baru tak akan mempunyai waktu yang cukup untuk bekerja. Apalagi tahun 2024 sudah harus digelar Pilkada lagi.
Dalam waktu setahun, seorang wali kota harus beradaptasi dan baru efektif bekerja pada tahun kedua. Sedangkan pada tahun ketiga sudah disibukkan dengan tahapan Pilkada berikutnya. Karena masa jabatan Wali Kota Solo pada pilkada kali ini hanya 4 tahun.
"Lha sekarang Corona ini selesai kapan? Terus 2024 pilkada lagi. Adaptasi melayani masyarakat setahun, kerja yang efektif kan hanya satu tahun. Jadi ndak pas, buang-buang enerji lah," pungkas Wali Kota Solo itu.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pramono memastikan dirinya akan mundur dari posisi Menteri Sekretaris Kabinet (Menseskab) pada September 2024.
Baca SelengkapnyaBakal Calon Gubernur Jakarta Pramono Anung mengaku sudah berkali-kali mengajukan ingin mundur sebagai Menteri Sekretaris Kabinet.
Baca SelengkapnyaKeppres Pemberhentian sebagai Seskab akan ditandatangani oleh Presiden Jokowi menyesuaikan dengan permohonan dari Pramono.
Baca SelengkapnyaPramono akan pamit langsung kepada Presiden Jokowi
Baca SelengkapnyaUngkapan itu disampaikan Pramono menanggapi pengunduran dirinya sebagai Sekertaris Kabinet (Seskab) yang telah disetujui oleh Jokowi.
Baca SelengkapnyaKPU menyatakan Sekretaris Kabinet Pramono Anung harus mengajukan cuti setelah mendaftarkan diri sebagai bakal calon gubernur dalam Pilkada DKI Jakarta 2024.
Baca SelengkapnyaPramono memutuskan mundur karena mengikuti kontestasi Pilkada Jakarta 2024
Baca SelengkapnyaProses pengunduran diri kepala daerah membutuhkan waktu 20 hari.
Baca SelengkapnyaKPU meminta bakal calon wakil gubernur Jakarta 2024 Rano Karno untuk melengkapi surat keterangan pengunduran diri dari DPR.
Baca SelengkapnyaPDIP soal Gibran Mundur dari Wali Kota Solo: Harusnya Waktu Kampanye
Baca SelengkapnyaWakil Ketua Umum PKB Jazilul Fawaid, angkat bicara soal Gibran Rakabuming Raka yang mengundurkan diri dari Wali Kota Solo.
Baca SelengkapnyaMenurut Mahfud, perdebatan keputusannya baru mundur menjelang pencoblosan atau sebelum dicalonkan sebagai cawapres Ganjar merupakan hal lazim dalam politik.
Baca Selengkapnya