Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Putus kontrak pengelola, Pemprov DKI naikkan kompensasi bau sampah

Putus kontrak pengelola, Pemprov DKI naikkan kompensasi bau sampah foto antrean truk sampah DKI di Bantargebang. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Pemerintah DKI Jakarta bakal mengambil alih pengelolaan TPST Bantargebang setelah melayangkan SP 3 kepada pengelola. Kini pengelola memiliki waktu sekitar 15 hari untuk memenuhi kewajibannya, jika tidak kontrak otomatis putus.

Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta, Isnawa Adji mengatakan, meskipun pengelolaan dilakukan secara swakelola. Namun, masyarakat yang bermukim di sekitar TPST Bantargebang tetap mendapatkan kompensasi seperti sebelumnya.

"Ada kenaikan dari yang selama ini hanya Rp 300 ribu per tiga bulan, menjadi Rp 500 ribu per tiga bulan," kata Isnawa kepada merdeka.com, Rabu (22/6).

Dia merinci kompensasi melalui dana community devolopment tersebut antara lain, uang bantuan langsung tunai sebesar Rp 200 ribu, uang bantuan sosial Rp 200 ribu, dan uang bantuan pembangunan fisik sebesar Rp 100 ribu.

"Untuk mekanisme pemberian anggaran CD (community devolopment) tersebut akan ditransfer ke rekening Kas Daerah Kota Bekasi, kemudian dibagikan oleh Pemkot Bekasi kepada KK yang berhak melalui LPM (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat)," kata Isnawa.

Dia menjelaskan, pihaknya menyiapkan anggaran sebesar Rp 35 miliar untuk kompensasi kepada warga di empat kelurahan. Itu di antaranya Cikiwul, Ciketing Udik, Sumurbatu, dan Bantargebang. Jumlah penerima uang konpensasi itu mencapai 18 ribu kepala keluarga.

Seperti diketahui, Pemprov DKI melayangkan SP-3 pada Selasa (21/6). Hal ini diakui oleh pengelola yaitu PT Godang Tua Jaya. Hampir di saat bersamaan, masyarakat sekitar memblokir pintu masuk TPST Bantargebang mulai pukul 12.00, baik pengelola maupun warga membantah bahwa aksi itu berkaitan dengan pemutusan kontrak.

Namun, aksi itu berkaitan penolakan warga terhadap rencana swakelola DKI setelah pemutusan kontrak terhadap pengelola. Alasannya, swakelola pernah dilakukan namun gagal, sehingga menimbulkan dampak sosial yang tinggi di masyarakat sekitar TPST Bantargebang. (mdk/ang)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Rumah di Jakarta Wajib Bayar Retribusi Kebersihan Mulai Awal 2025, Segini Tarifnya
Rumah di Jakarta Wajib Bayar Retribusi Kebersihan Mulai Awal 2025, Segini Tarifnya

Kebijakan retribusi kebersihan ini akan dikenakan kepada rumah tinggal dan kegiatan usaha, dengan tarif yang ditentukan berdasarkan daya listrik.

Baca Selengkapnya
Berlaku 1 Januari 2025, Begini Cara Warga Jakarta Bisa Bebas Biaya Retribusi Kebersihan
Berlaku 1 Januari 2025, Begini Cara Warga Jakarta Bisa Bebas Biaya Retribusi Kebersihan

Pembebasan ini merupakan insentif untuk mendorong warga Jakarta agar lebih peduli terhadap pengelolaan sampah.

Baca Selengkapnya
Listrik Rumah 1.300 VA ke Atas Bakal Kena Retribusi Kebersihan Tahun Depan
Listrik Rumah 1.300 VA ke Atas Bakal Kena Retribusi Kebersihan Tahun Depan

Ada tiga kategori rumah tinggal yang diatur dalam kebijakan ini.

Baca Selengkapnya
Cabut Aturan Anies, Heru Budi Aktifkan Lagi Tarif Retribusi Rusun di Jakarta
Cabut Aturan Anies, Heru Budi Aktifkan Lagi Tarif Retribusi Rusun di Jakarta

Pemprov DKI Jakarta sudah tak lagi menggratiskan pembayaran sewa rusun di Ibu Kota mulai Desember 2023.

Baca Selengkapnya
Pemprov DKI DiizinkanUtang Rp1 Triliun untuk Bangun RDF
Pemprov DKI DiizinkanUtang Rp1 Triliun untuk Bangun RDF

Pemprov DKI kekurangan pembiayaan untuk membangun RDF Plant dalam penyusunan APBD tahun 2024.

Baca Selengkapnya
Ingin Gratis PBB di Jakarta, Ini Aturan Terbarunya
Ingin Gratis PBB di Jakarta, Ini Aturan Terbarunya

Terdapat kriteria tambahan untuk wajib pajak yang mempunyai hunian dengan NJOP di bawah Rp2 miliar.

Baca Selengkapnya
Sejak Ada Proyek IKN Harga Kosan di Sepaku Termurah Rp3,5 Juta per Bulan dan Sewa Rumah Panggung Rp50 Juta per Tahun
Sejak Ada Proyek IKN Harga Kosan di Sepaku Termurah Rp3,5 Juta per Bulan dan Sewa Rumah Panggung Rp50 Juta per Tahun

Sejak ada pembangunan proyek IKN, bisnis kos-kosan dan sewa rumah laris manis di kawasan Sepaku, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

Baca Selengkapnya
DPRD Jakarta Tolak Anggaran untuk Kaji Reklamasi Pulau Sampah, Ini Alasannya
DPRD Jakarta Tolak Anggaran untuk Kaji Reklamasi Pulau Sampah, Ini Alasannya

Reklamasi pulau sampah di pesisir Jakarta Utara saat ini belum menjadi hal keharusan

Baca Selengkapnya
VIDEO: Jaksa Agung Kaget Kerugian Negara di Kasus Timah Fantastis Capai Rp300 Triliun
VIDEO: Jaksa Agung Kaget Kerugian Negara di Kasus Timah Fantastis Capai Rp300 Triliun

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyampaikan hasil audit, dari Rp271 triliun menjadi Rp300,003 triliun.

Baca Selengkapnya
Rumah Kontrakan Dekat IKN: Dulu Rp5 Juta Per Tahun, Kini Naik Jadi Rp125 Juta Per Tahun
Rumah Kontrakan Dekat IKN: Dulu Rp5 Juta Per Tahun, Kini Naik Jadi Rp125 Juta Per Tahun

Rata-rata rumah kontrakan ditempati orang yang kerja di proyek pembangunan Kota Nusantara

Baca Selengkapnya
UMP DKI 2024 Rp5,06 Juta, Perusahaan Wajib Terapkan Struktur Skala Upah
UMP DKI 2024 Rp5,06 Juta, Perusahaan Wajib Terapkan Struktur Skala Upah

Dengan adanya instruksi ini, gaji sesuai UMP hanya berlaku bagi pegawai yang bekerja kurang dari setahun.

Baca Selengkapnya