Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Putusan Budi Mulya diterima dari MA, KPK usut kembali kasus Century

Putusan Budi Mulya diterima dari MA, KPK usut kembali kasus Century Budi Mulya ditahan KPK. ©2013 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima salinan putusan lengkap dari Mahkamah Agung (MA) terkait kasasi terpidana kasus Bank Century Budi Mulya yang berkekuatan hukum tetap. Untuk itu, lembaga antirasuah bakal mengusut kembali kasus pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank yang gagal berdampak sistemik tersebut.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, pihaknya akan menggelar forum ekspose untuk mendengarkan laporan dari jaksa penuntut umum (JPU) terkait pelimpahan berkas tersebut. Dalam gelar perkara tersebut KPK akan mengundang sejumlah pihak termasuk Budi Mulya.

"Sudah lah, kan orangnya (Budi Mulya) juga udah di eksekusi. JPU akan melaporkan analisis atas putusan MA juga laporan eksekusi," kata Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (30/4).

Priharsa melanjutkan, dalam forum ekpose itu KPK akan mendalami semua laporan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Termasuk akan menelusuri peran dan keterlibatan dari nama-nama yang tercantum dalam dakwaan mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa ini.

"Itu ada dugaan keterlibatan, cuma kan masalahnya bukti. Itu akan didalami," ujar Priharsa.

Sebelumnya, KPK menegaskan kalau kasus Bank Century akan dikembangkan setelah adanya putusan kasasi Budi Mulya. Budi Mulya pun telah di eksekusi ke lembaga pemasyarakatan (Lapas) Suka Miskin, Bandung, Jawa Barat.

Diketahui, Mahkamah Agung mengabulkan kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum KPK dengan menjatuhkan vonis hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar terhadap Budi Mulya. Dimana putusan itu lebih berat dari vonis banding yang dijatuhi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan pidana 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta sibsider lima bulan kurungan kepada Budi Mulya.

Sedangkan pada pengadilan pertama, majelis hakim Pengadilan Negeri memutus lebih rendah dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan. Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa ini terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

(mdk/did)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polisi Bakal Jerat Firli Bahuri di Kasus Lain, Bukti Mulai Dikumpulkan
Polisi Bakal Jerat Firli Bahuri di Kasus Lain, Bukti Mulai Dikumpulkan

Jika ada temuan dugaan tindak pidana yang terjadi, maka ditingkatkan statusnya dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan.

Baca Selengkapnya
Ini Kata Menko Polkam soal Kasus Firli Bahuri Tak Kunjung Naik Sidang
Ini Kata Menko Polkam soal Kasus Firli Bahuri Tak Kunjung Naik Sidang

Menurut Budi Gunawan, proses terhadap penyidikan yang ditangani Polda Metro Jaya itu masih terus berjalan.

Baca Selengkapnya
Firli Bahuri Kembali Diperiksa di Bareskrim Polri Jumat Pekan Ini
Firli Bahuri Kembali Diperiksa di Bareskrim Polri Jumat Pekan Ini

Mantan Ketua KPK, Firli Bahuri akan kembali diperiksa sebagai tersangka pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, Jumat (19/1).

Baca Selengkapnya
Potret PN Jakarta Selatan Dipenuhi Karangan Bunga saat Sidang Praperadilan Firli Bahuri
Potret PN Jakarta Selatan Dipenuhi Karangan Bunga saat Sidang Praperadilan Firli Bahuri

Deretan karangan bunga berjejer di depan PN Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya
Polisi 'Rahasiakan' Sosok Saksi Baru di Kasus Pemerasan Seret Firli Bahuri
Polisi 'Rahasiakan' Sosok Saksi Baru di Kasus Pemerasan Seret Firli Bahuri

Berkas perkara kasus pemerasan Fir,i Bahuri kini masih proses perbaikan setelah dikembalikan jaksa

Baca Selengkapnya
Punya Empat Alat Bukti Kasus Pemerasan Terhadap Syahrul Yasin Limpo, Polda Metro Pede Hakim Tolak Gugatan Firli
Punya Empat Alat Bukti Kasus Pemerasan Terhadap Syahrul Yasin Limpo, Polda Metro Pede Hakim Tolak Gugatan Firli

Sidang putusan gugatan praperadilan Firli digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (19/12) besok.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Saling Teriak, Ribut Keras Kuasa Hukum Haris & Fatia Adu Mulut Lawan Jaksa di Sidang
VIDEO: Saling Teriak, Ribut Keras Kuasa Hukum Haris & Fatia Adu Mulut Lawan Jaksa di Sidang

Saling Teriak, Ribut Keras Kuasa Hukum Haris & Fatia Adu Mulut Lawan Jaksa di Sidang

Baca Selengkapnya
Firli Bahuri Kembali Ajukan Gugatan Praperadilan ke PN Jaksel
Firli Bahuri Kembali Ajukan Gugatan Praperadilan ke PN Jaksel

Firli sendiri merupakan tersangka kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin LImpo

Baca Selengkapnya
Rampungkan Berkas Dikembalikan Kejati, Polda Metro Jaya Kembali Periksa Firli Bahuri Jumat
Rampungkan Berkas Dikembalikan Kejati, Polda Metro Jaya Kembali Periksa Firli Bahuri Jumat

Pemeriksaan itu dinilai sebagai petunjuk dari Kejati DKI Jakarta yang kaitannya dengan penyelesaian berkas perkara.

Baca Selengkapnya
Masih Lengkapi Berkas, Polisi Bakal Periksa SYL Usai Pemilu 14 Februari 2024
Masih Lengkapi Berkas, Polisi Bakal Periksa SYL Usai Pemilu 14 Februari 2024

Pemeriksaan diperlukan untuk melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa penuntut umum.

Baca Selengkapnya
Sidang Tony Budidjaja: Majelis Hakim Tolak Eksepsi dan Lanjutkan Pemeriksaan Kasus
Sidang Tony Budidjaja: Majelis Hakim Tolak Eksepsi dan Lanjutkan Pemeriksaan Kasus

Dalam sidang yang berlangsung, agenda utama adalah pembacaan putusan sela

Baca Selengkapnya
Polda Metro Segera Periksa Ketua KPK Firli Bahuri sebagai Tersangka Pemerasan SYL
Polda Metro Segera Periksa Ketua KPK Firli Bahuri sebagai Tersangka Pemerasan SYL

Polda Metro Jaya segera menjadwalkan pemeriksaan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka pemerasan dalam penanganan dugaan korupsi di Kementan 2021.

Baca Selengkapnya