Putusan Budi Mulya diterima dari MA, KPK usut kembali kasus Century
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima salinan putusan lengkap dari Mahkamah Agung (MA) terkait kasasi terpidana kasus Bank Century Budi Mulya yang berkekuatan hukum tetap. Untuk itu, lembaga antirasuah bakal mengusut kembali kasus pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank yang gagal berdampak sistemik tersebut.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, pihaknya akan menggelar forum ekspose untuk mendengarkan laporan dari jaksa penuntut umum (JPU) terkait pelimpahan berkas tersebut. Dalam gelar perkara tersebut KPK akan mengundang sejumlah pihak termasuk Budi Mulya.
"Sudah lah, kan orangnya (Budi Mulya) juga udah di eksekusi. JPU akan melaporkan analisis atas putusan MA juga laporan eksekusi," kata Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (30/4).
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Mengapa KPK menelaah laporan tersebut? 'Bila ada laporan/pengaduan yang masuk akan dilakukan verifikasi dan bila sudah lengkap akan ditelaah dan pengumpul info,' kata Tessa dalam keterangannya, Selasa (4/9).
-
Apa yang di periksa KPK? 'Yang jelas terkait subjek saudara B (Bobby) ini masih dikumpulkan bahan-bahannya dari direktorat gratifikasi,' kata Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto di Gedung KPK, Kamis (5/9).
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
Priharsa melanjutkan, dalam forum ekpose itu KPK akan mendalami semua laporan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Termasuk akan menelusuri peran dan keterlibatan dari nama-nama yang tercantum dalam dakwaan mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa ini.
"Itu ada dugaan keterlibatan, cuma kan masalahnya bukti. Itu akan didalami," ujar Priharsa.
Sebelumnya, KPK menegaskan kalau kasus Bank Century akan dikembangkan setelah adanya putusan kasasi Budi Mulya. Budi Mulya pun telah di eksekusi ke lembaga pemasyarakatan (Lapas) Suka Miskin, Bandung, Jawa Barat.
Diketahui, Mahkamah Agung mengabulkan kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum KPK dengan menjatuhkan vonis hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar terhadap Budi Mulya. Dimana putusan itu lebih berat dari vonis banding yang dijatuhi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan pidana 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta sibsider lima bulan kurungan kepada Budi Mulya.
Sedangkan pada pengadilan pertama, majelis hakim Pengadilan Negeri memutus lebih rendah dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan. Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa ini terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jika ada temuan dugaan tindak pidana yang terjadi, maka ditingkatkan statusnya dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan.
Baca SelengkapnyaMenurut Budi Gunawan, proses terhadap penyidikan yang ditangani Polda Metro Jaya itu masih terus berjalan.
Baca SelengkapnyaMantan Ketua KPK, Firli Bahuri akan kembali diperiksa sebagai tersangka pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, Jumat (19/1).
Baca SelengkapnyaDeretan karangan bunga berjejer di depan PN Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaBerkas perkara kasus pemerasan Fir,i Bahuri kini masih proses perbaikan setelah dikembalikan jaksa
Baca SelengkapnyaSidang putusan gugatan praperadilan Firli digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (19/12) besok.
Baca SelengkapnyaSaling Teriak, Ribut Keras Kuasa Hukum Haris & Fatia Adu Mulut Lawan Jaksa di Sidang
Baca SelengkapnyaFirli sendiri merupakan tersangka kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin LImpo
Baca SelengkapnyaPemeriksaan itu dinilai sebagai petunjuk dari Kejati DKI Jakarta yang kaitannya dengan penyelesaian berkas perkara.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan diperlukan untuk melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa penuntut umum.
Baca SelengkapnyaDalam sidang yang berlangsung, agenda utama adalah pembacaan putusan sela
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya segera menjadwalkan pemeriksaan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka pemerasan dalam penanganan dugaan korupsi di Kementan 2021.
Baca Selengkapnya