Putusan MK Jadi Bahan KPU Jawab Kasasi Kubu Prabowo di MA
Merdeka.com - Prabowo-Sandi kembali mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terkait dugaan kecurangan Terstruktur Sistematis Masif (TSM) pada Pilpres 2019. Menanggapi hal tersebut, Komisioner KPU RI Hasyim Asy'ari menyatakan, pihaknya akan menanggapi gugatan itu.
"Ya kalau KPU digugat di MA ya KPU juga akan menanggapi, karena kan KPU sifatnya pasif," katanya di Gedung MK RI, Rabu (10/7).
Dia mengungkapkan, KPU sudah mendapat surat pemberitahuan dari MA bahwa lembaga penyelenggara pemilu adalah tergugat.
-
Apa yang dilakukan KPU? Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional serta penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024.
-
Apa putusan MK tentang sengketa Pilpres 2024? 'Pasalnya Prabowo-Gibran telah memenangkan pemilu dengan selisih suara yang sangat telak dengan pasang calon capres-cawapres nomor urut 01 dan 03. Dimana Prabowo-Gibran memperoleh suara 96.214.691 suara (58,58 persen), sementara pasangan Anies-Muhaimin 40.971.906 suara (24,95 persen), sedangkan Ganjar-Mahfud hanya mendapatkan 27.040.878 suara (16,47 persen),'
-
Apa isi putusan MK terkait Pilpres? MK menolak seluruh permohonan kubu 01 dan 03. Meski begitu ada tiga hakim yang memberi pendapat berbeda.
-
Apa putusan MK untuk sengketa Pilpres 2024? 'Saya dengan Pak Mahfud orang yang sangat taat pada konstitusi, apapun pasti akan kita ikuti,' kata Ganjar, saat diwawancarai di Hotel Mandarin, Jakarta, Senin (22/4).
-
Bagaimana KPK merespon putusan hakim? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut memberi respons atas putusan hakim yang disunat itu.Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan sejauh ini fakta hukum dan alat butki yang disajikan oleh Jaksa KPK telah berkesesuaian bahkan terbukti di persidangan.
-
Siapa yang hadir dalam diskusi tentang putusan MK terkait sengketa Pilpres 2024? Hadir juga Guru Besar Bidang Hukum Prof. Romli Atmasasmita, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat.
"Ada pemberitahuan, ada sebagai turut tergugat. Karena tergugat utamanya mengajukan semacam upaya hukum lain setelah putusan Bawaslu," ujarnya.
Saat ini, Hasyim menambahkan, KPU sudah menyusun dan menyiapkan jawaban atas kasasi tersebut. Jawaban tersebut tidak jauh berbeda dengan pernyataan KPU saat sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi.
"Kalau ada yang sama kurang lebihnya dengan MK apa-apa jawaban dan apa yang jadi pertimbangan dan juga putusan MK kita jadikan bahan untuk ditanggapi. termasuk pertanyaan soal apakah MA berwenang terkait hal ini," tutup Hasyim.
Sebelumnya, pengajuan kasasi dilakukan oleh Prabowo- Sandiaga Uno atas putusan kasasi perkara pelanggaran administrasi terstruktur sistematis dan masif (TSM) ke Mahkamah Agung. Di situs Mahkamah Agung, perkara telah terdaftar dengan nomor 2P/PAP/2019 tanggal 3 Juli 2019.
"Status diproses oleh Tim C," tulis status di situs MA yang dilihat Liputan6.com, Selasa (9/7) malam.
Menurut informasi dihimpun, gugatan ini tidak lagi dilayangkan oleh Djoko Santoso selaku Ketua BPN 02 seperti sebelumnya. Namun dilakukan langsung oleh Prabowo-Sandi yang memberi kuasa kepada Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Nicholay Aprilindo Associates.
Kendati demikian, Andre Rosiade, anggota badan komunikasi Partai Gerindra, mengatakan hal itu dilakukan tanpa sepengetahuan Direktorat Hukum dan Advokasi Partai Gerindra.
"Ini sedang dikomunikasikan dengan Pak Sufmi Dasco selaku direkturnya, nanti kami informasikan lagi," kata Andre saat dikonfirmasi.
Menanggapi hal ini, Koordinator Hukum Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra berkeyakinan MA akan menyatakan tidak dapat diterima ata N.O. atau niet ontvanklijk verklaard untuk sekali lagi, atau menolak Permohonan ini seluruhnya.
Yusril berpandangan, mengajukan kembali kasasi atas dugaan pelanggaran TSM ke Mahkamah Agung sebenarnya sudah tidak relevan. Menurut dia, perkara tersebut akan menjadi semacam 'ne bis in idem' atau mengadili kasus yang sama dengan Termohon yang sama dua kali.
"Putusan MK adalah final dan mengikat. Dengan diputuskannya perkara oleh MK, maka Bawaslu dan Mahkamah Agung harus dianggap sudah tidak berwenang lagi menangani perkara yang sama," ujar Yusril lewat siaran persnya.
Yusril menjelaskan, MA dalam putusan kasasinya menguatkan Putusan Bawaslu. MA kembali menyatakan perkara tersebut 'tidak dapat diterima' atau N.O. Namun MA menambahkan alasan penolakannya karena Pemohon perkara -yakni BPN yang ditandatangani oleh Jend TNI (Purn) Djoko Santoso- tidak mempunyai 'legal standing' (alasan hukum) untuk mengajukan perkara.
BPN menurut Bawaslu, bukan pihak yang berkepentingan dengan pelanggaran administrasi TSM yang disangkakan. Pihak yang mempunyai legal standing atau yang berkepentingan menurut MA adalah Prabowo Subianto dan Sandiaga S Uno sebagai Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden. Seharusnya merekalah yang mengajukan perkara adalah Paslonpres, bukan BPN.
Atas putusan kasasi MA tersebut, Pengacara BPN kemudian mengganti Pemohon perkara. Kali ini permohonannya dilakukan langsung oleh Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno sebagai pihak yang mempunyai legal standing.
"Seperti telah dikatakan, perkara itu kini sedang dalam proses meminta tanggapan kepada KPU. Sementara Paslon Joko Widodo dan KH Ma'ruf Amin, meskipun berkepentingan, sampai saat ini tidak dimintai tanggapan oleh Mahkamah Agung.
"Sebab itu, kami bersikap pasif, namun aktif memantau perkembangan perkara ini," ujar Yusril
Yusril menilai, para Kuasa Hukum Prabowo-Sandi telah salah melangkah dalam menangani perkara ini. Ketika MA menyatakan N.O karena pemohonnya tidak punya legal standing, maka permohonan ulang atas perkara ini seharusnya diajukan kembali ke Bawaslu sebagai 'pengadilan' tingkat pertama. Jika perkara ditolak Bawaslu, barulah mereka ajukan kasasi ke MA.
Lagi pula, menurut Yusril, Prabowo dan Sandiaga Uno bukanlah pihak yang memohon perkara ke Bawaslu dan sebelumnya mengajukan kasasi ke MA. Pemohon perkara sebelumnya adalah Ketua BPN Djoko Santoso. "Sangat aneh kalau tiba-tiba pemohonnya diganti dengan Prabowo dan Sandiaga Uno tetapi langsung mengajukan kasasi, sementara keduanya sebelumnya tidak pernah berperkara," cetus Yusril.
Yusril menilai ada kesalahan berpikir dalam menerapkan hukum acara yang dilakukan oleh Kuasa Hukum Prabowo dan Sandiaga Uno. Dengan demikian menurut Yusril, dia berkeyakinan MA akan menyatakan N.O sekali lagi, atau menolak permohonan ini seluruhnya.
Reporter: Delvira HutabaratSumber: Liputan6.com
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyerahkan alat bukti tambahan berupa formulir D Kejadian Khusus tingkat kecamatan seluruh Indonesia kepada Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaBagi pihak yang merasa keberatan hasil Pemilu 2024, dapat segera melaporkan ke MK dalam kurun waktu 3X24 jam.
Baca SelengkapnyaKetua MK Suhartoyo menanyakan kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari tentang dampak yang ditimbulkan dari pelanggaran kode etik oleh petugas KPPS.
Baca SelengkapnyaKonsolidasi persiapan menghadapi sengketa dilakukan pihak KPU sejak Minggu hingga Selasa (26/3).
Baca Selengkapnya"Besok kesimpulan akan kita sampaikan," ujar Anggota KPU RI, Mochamad Afifuddin
Baca SelengkapnyaBawaslu siap menjalankan putusan MK mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaMK akan mengumumkan keputusan gugatan Anies dan Ganjar pada 22 April nanti
Baca SelengkapnyaSaldi meledek kuasa hukum KPU tidak pernah bertanya di persidangan.
Baca SelengkapnyaKetua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menegur Anggota Tim Hukum Prabowo-Gibran Hotman Paris lantaran bertele-tele menyampaikan pendapat
Baca SelengkapnyaDengan sudah adanya keputusan dari MK. Pihaknya pun akan menindaklanjuti putusan tersebut.
Baca SelengkapnyaPutusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menambah syarat capres dan cawapres di UU Pemilu menuai kontroversi. MK dianggap tidak konsisten.
Baca SelengkapnyaYusril mengakui pernyataan itu disampaikannya pada 2014 lalu atau sebelum terbentuknya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.
Baca Selengkapnya