Raba-raba bagian vital pasien, dukun cabul ditangkap
Merdeka.com - Petugas Kepolisian Sektor Wanareja, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, menangkap seorang dukun cabul asal Lampung beserta seorang pembantunya. Keduanya ditangkap lantaran mencabuli pasiennya.
Dukun cabul ini biasanya membuka praktik pengobatan alternatif di Desa Cigintung. "Pelaku berinisial MYS (39) dan AKZ (28), keduanya warga Sukadana, Kabupaten Lampung Timur, Lampung. Mereka melakukan praktik dukun cabul dengan berkedok pengobatan alternatif," kata Kepala Kepolisian Resor Cilacap Ajun Komisaris Besar Polisi Ulung Sampurna Jaya didampingi Kepala Polsek Wanareja Ajun Komisaris Polisi Sudarsono di Cilacap, Selasa (31/5).
Dia mengatakan, penangkapan dilakukan berdasarkan laporan korban berinisial An (39), warga Dusun Margamulia, Desa Cigintung, Kecamatan Wanareja, Cilacap. Korban merasa ditipu dan diperlakukan tidak sopan oleh pelaku.
-
Kenapa pelaku meminta uang dari korban? Kesaksian Korban Belum lama ini, terungkap modus kejahatan baru yang menyasar para pencari kerja. Diungkap sejumlah korban yang baru saja melakukan interview di salah satu lokasi berkedok perusahaan di Duren Sawit, pelaku membujuk agar sejumlah uang diserahkan. Bukan tanpa alasan, para korban turut dijanjikan segera mendapat pekerjaan impian. Sontak, uang tersebut diminta pelaku.
-
Siapa yang meminta uang ke korban begal? Aiptu US dijebloskan ke rutan karena meminta uang kepada korban begal yang viral di media sosial.
-
Bagaimana oknum meminta uang dari dokter Aulia? Dijelaskan bahwa oknum di PPDS Anestesi Undip ini meminta uang senilai Rp20-40 juta. Permintaan uang ini bahkan berlangsung sejak dokter Risma masuk PPDS Anestesi sekitar bulan Juli hingga November 2022 lalu.
-
Kenapa polisi minta uang ke korban? 'Tim Paminal dari Polrestabes Bandung melakukan pemeriksaan kepada Aiptu US. Hasilnya, terbukti yang bersangkutan meminta uang untuk operasional mencari motor korban yang hilang.'
-
Apa yang dilakukan pelaku kepada korban? Mereka melakukan tindakan kekerasan fisik kepada korban.
-
Apa yang dilakukan pelaku pada korban? 'Korban meninggal akibat kekerasan. Ini peristiwa pembunuhan dengan tindak kekerasan, ditali, dicekik. Kami penyidik melakukan penyidikan pembunuhan, tidak soal lain,' kata Endriadi.
Menurut dia, kejadian tersebut bermula pada 20 April 2016, saat kedua pelaku diundang orang tua korban karena An sakit gatal-gatal.
Sesampainya di rumah korban, kata dia, pelaku mengecek keadaan An dan memberinya air untuk mandi dan diminum. Selanjutnya pelaku kembali datang ke rumah korban pada 24 April 2016 untuk melakukan beberapa ritual dan dilanjutkan dengan pengobatan yang dilakukan bersama MYS di kamar An.
"Pengobatan tersebut dilakukan dengan cara dengan memijat dan meraba-raba pada bagian vital di tubuh korban. Oleh karena korban ingin sembuh dari sakitnya, saat itu dia menuruti perlakuan pelaku," kata Kapolsek Wanareja AKP Sudarsono.
Setelah selesai, kata dia, pelaku meminta uang Rp 4,5 juta kepada korban dengan dalih membeli persyaratan pengobatan. Akan tetapi, korban hanya mempunyai uang Rp 2,3 juta sehingga An meminta kekurangannya diangsur dan pelaku membolehkannya.
Dia mengatakan beberapa hari kemudian, korban merasa janggal atas pengobatan dilakukan pelaku. Apalagi korban tak kunjung memperoleh kesembuhan.
"Korban yang merasa tertipu selanjutnya melaporkan kejadian yang dialaminya kepada kami," katanya.
Seperti diberitakan Antara. Berdasarkan laporan tersebut, pihaknya menangkap kedua pelaku di rumah indekos mereka di Dusun Cipetir, Desa Limbangan, Kecamatan Wanareja, pada 27 Mei 2016.
Dari kedua pelaku, petugas menyita barang bukti satu set peralatan perdukunan, di antaranya telur bertuliskan huruf Arab, kertas rajah bertuliskan huruf Arab, minyak wangi, besi menyerupai keris kecil dan benda lain untuk ritual. "Kami masih melakukan penyelidikan apakah masih ada masyarakat lain yang menjadi korban dari kedua pelaku," kata Sudarsono.
Terkait dengan hal itu, dia mengatakan kedua pelaku bakal dijerat Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Jo Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Dia mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap praktik perdukunan dengan dalih pengobatan alternatif atau yang lainnya.
"Jika memang sakit hendaknya berobat ke rumah sakit atau dokter terdekat. Jangan berobat ke pengobatan alternatif yang tidak jelas proses pengobatannya agar tidak menjadi korban penipuan," terangnya.
(mdk/ang)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Atas paksaan tersebut, menurut Ari, korban sempat menolak namun SO terus memaksa dengan alsan yang sama
Baca SelengkapnyaSeorang pria mengaku dukun di Lubuklinggau, Sumatera Selatan, diringkus polisi karena diduga mencabuli seorang ibu muda. Dalam beraksi dia dibantu istrinya.
Baca SelengkapnyaSang Dukun meminta agar korban melarung uang ke laut sebagai ritual buang sial
Baca SelengkapnyaIa melancarkan aksi tipu-tipu dengan membuka praktik pengobatan alternatif di rumah kontrakannya yang ada di sekitar Kota Pacitan.
Baca SelengkapnyaSetelah melakukan pengobatan, tiba-tiba pelaku membekap korban dari belakang. Korban diancam pakai senjata api dan parang agar tidak melawan.
Baca SelengkapnyaPencabulan tersebut terjadi pada 25 Juni 2024 sekira pukul 22.00 WIB dengan modus pengobatan terhadap korban.
Baca SelengkapnyaPelaku menjalankan aksinya saat korban meminta untuk diobati karena serimg kerasukan.
Baca SelengkapnyaKorban sendiri sempat dilaporkan hilang oleh keluarganya, sebelum akhirnya ditemukan jasadnya.
Baca Selengkapnya"Katanya rumah korban banyak setan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaBegal tukang ojek di Tanjung Raja, Ogan Ilir setelah buron sepekan.
Baca SelengkapnyaBagian tubuh tersebut berupa kepala, potongan telapak tangan kanan dan kiri dan potongan telapak kaki kanan dan kiri.
Baca SelengkapnyaPelaku menikam berkali-kali karena kesal korban tak menepati janji soal upah oral seks.
Baca Selengkapnya