Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Rabu besok, Menristekdikti umumkan soal PNS dan dosen terlibat HTI

Rabu besok, Menristekdikti umumkan soal PNS dan dosen terlibat HTI Menristek Muhammad Nasir. ©2015 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Menteri Riset, Teknologi dan Perguruan Tinggi (Menristekdikti) Muhammad Nasir dalam waktu dekat akan mengumumkan ada tidaknya pegawai negeri sipil (PNS) tenaga pendidik di kampus yang terlibat aktif ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Nasir belum membeberkan berapa jumlah pegawai ASN dan PNS yang terlibat HTI.

"Saya belum tahu jumlahnya berapa. Kalau ada PNS, bukan hanya dosen, kalau terlibat harus kita luruskan, jadi supaya kembali yang benar. Nanti akan saya umumkan tanggal 26 (Rabu)," kata Nasir di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (24/7).

Nasir menegaskan, semua pegawai ASN dan PNS tidak diperkenankan untuk berafiliasi pada salah satu ormas. Nashir mengancam akan mengeluarkan tenaga pendidik yang masih terlibat aktif di HTI.

"Jadi begini loh, masalah HTI itu di dalam UU Nomor 5/2014 tentang ASN itu adalah pegawai negeri sipil harus cinta pada pancasila dan UUD 1945 sehingga semua pegawai ASN, PNS tak boleh berafiliasi pada satu organisasi yang berlatar belakang itu, yang berlatar belakang tidak pada pancasila di mana organisasi yang tak berlatar pancasila maka pegawai negeri tak boleh, ada PP 53/2010 tentang disiplin pegawai," jelas Nasir.

Pihaknya akan melayangkan peringatan berupa teguran tertulis bagi pegawai yang berafiliasi terhadap ormas HTI. Jika surat peringatan tak dihiraukan, dipastikan akan dipecat dan dikeluarkan sebagai PNS.

Nasir mengakui dakwah HTI banyak dilakukan di kampus-kampus. Hal itu, kata Nasir, tentu juga akan melakukan pengawasan yang ketat.

"Yang pernah saya lakukan kalau dakwahnya pengajian itu normal tapi kalau mengajak khilafah itu enggak boleh, makanya harus pengawasan, tak boleh kita bicara masalah khilafah," tandasnya.

Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM (KemenkumHAM RI) secara resmi mencabut status badan hukum organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Rabu (18/7). Dengan demikian, seluruh kader HTI tidak diberi ruang untuk berdakwah.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo juga mengingatkan, pegawai negeri sipil (PNS) tidak boleh menganut ideologi lain selain Pancasila. Larangan ini sudah disampaikan Kemendagri melalui surat ke masing-masing kepala daerah.

(mdk/msh)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ingat! PNS Sumsel Ikut Cawe-Cawe Pemilu 2024 Bakal Disanksi Berat
Ingat! PNS Sumsel Ikut Cawe-Cawe Pemilu 2024 Bakal Disanksi Berat

Aparatur sipil negara (ASN) di Sumatera Selatan diimbau tidak cawe-cawe dalam pemilihan umum nanti

Baca Selengkapnya
Awas! PNS Tidak Netral Saat Pemilu Terancam Penundaan Kenaikan Pangkat hingga Mutasi
Awas! PNS Tidak Netral Saat Pemilu Terancam Penundaan Kenaikan Pangkat hingga Mutasi

Mengingat dalam waktu dekat akan ada pemilihan umum mulai dari pilpres, pileg dan pilkada serentak.

Baca Selengkapnya
Pj Kepala Daerah Dicopot karena Tak Netral Jelang Pemilu, BKN Beri Penjelasan Begini
Pj Kepala Daerah Dicopot karena Tak Netral Jelang Pemilu, BKN Beri Penjelasan Begini

BKN terus mengimbau seluruh pegawai ASN untuk berhati-hati di tahun politik, karena banyak hal yang dapat menyebabkan pegawai ASN terlibat politik praktis.

Baca Selengkapnya
Tak Main-Main, Menteri Anas Ungkap Sanksi PNS Tak Netral di Pemilu 2024
Tak Main-Main, Menteri Anas Ungkap Sanksi PNS Tak Netral di Pemilu 2024

Netralitas memiliki prinsip tidak berpihak, bebas dari pengaruh, dan imparsial.

Baca Selengkapnya
Menpan Azwar Ingatkan PNS Harus Netral Saat Pemilu, Bisa Dipidana Jika Melanggar
Menpan Azwar Ingatkan PNS Harus Netral Saat Pemilu, Bisa Dipidana Jika Melanggar

Ketentuan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) nomor 2 Tahun 2022.

Baca Selengkapnya
Jaga Netralitas, PNS Kementerian ESDM Dilarang Like dan Share Postingan Kampanye di Sosial Media
Jaga Netralitas, PNS Kementerian ESDM Dilarang Like dan Share Postingan Kampanye di Sosial Media

Kementerian ESDM tidak akan mentoleransi PNS yang aktif berpolitik mendukung salah satu calon presiden atau wakil presiden 2024.

Baca Selengkapnya
Pesan Penting Menteri Basuki ke PNS PUPR soal Pilihan Presiden Selanjutnya
Pesan Penting Menteri Basuki ke PNS PUPR soal Pilihan Presiden Selanjutnya

Basuki menekankan bahwa dia tidak akan memberikan arahan para PNS di kementeriannya untuk memilih pasangan calon tertentu.

Baca Selengkapnya
83 ASN Diduga Tak Netral, Menpan-RB: Ada Sanksi Pidana
83 ASN Diduga Tak Netral, Menpan-RB: Ada Sanksi Pidana

Terkait netralitas ASN di momen politik sudah sangat jelas. Azwar Anas menegaskan sudah disiapkan sanksi bagi ASN yang tidak netral.

Baca Selengkapnya
Ingat, PNS Tak Netral saat Pemilu Bisa Dipecat Secara Tidak Hormat
Ingat, PNS Tak Netral saat Pemilu Bisa Dipecat Secara Tidak Hormat

Netralitas PNS menjadi salah satu kunci keberhasilan dari pesta demokrasi terbesar di dunia.

Baca Selengkapnya
Penghapusan Honorer Diundur, Menpan Anas: Tak Ada Rekrutmen Baru
Penghapusan Honorer Diundur, Menpan Anas: Tak Ada Rekrutmen Baru

Rencana penghapusan tenaga honorer diundur hingga Desember 2024.

Baca Selengkapnya
Hati-Hati, Pegawai BKN yang Ikut Curangi Tes SKD CPNS Bakal Dipecat
Hati-Hati, Pegawai BKN yang Ikut Curangi Tes SKD CPNS Bakal Dipecat

Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) bagi pelamar CPNS resmi dimulai.

Baca Selengkapnya
Ingat, PNS Tak Netral saat Pemilu 2024 Bisa Kena Sanksi Pidana
Ingat, PNS Tak Netral saat Pemilu 2024 Bisa Kena Sanksi Pidana

Ingat, PNS Tak Netral saat Pemilu 2024 Bisa Kena Sanksi Pidana

Baca Selengkapnya