Rachel Vennya Segera Disidang Kasus Pelanggaran Karantina Kesehatan
Merdeka.com - Kasus pelanggaran karantina kesehatan yang menyeret selebgram Rachel Vennya dinyatakan lengkap. Polisi segera menyerahkan barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan Tinggi Banten.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat menerangkan, berkas penyidikan atas nama tersangka Rachel Vennya Ronald, Salim Nauderer, Maulida Khairunnisa serta OP telah selesai. "Sudah P21 atau lengkap," kata Tubagus Ade saat dihubungi, Kamis (25/11).
Tubagus menerangkan, tersangka dan barang bukti dijadwalkan akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Banten pada pekan depan. Pertimbangan penyerahan ke Kejati Banten melihat tempat kejadian perkara (TKP) di Bandara Soekarno-Hatta.
-
Kapan pemusnahan barang bukti Bontang? Kejaksaan Negeri Bontang gelar pemusnahan barang bukti sejumlah kasus yang sudah dinyatakan berkekuatan hukum tetap, Jumat (17/11).
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
-
Dimana penangkapan dilakukan? Dari hasil patroli tersebut, diamankan lima orang yang diduga penyalahgunaan narkoba yakni pria berinisial I, P, G, WA sebagai bandar dan perempuan N di Jalan Lembah Berkah, Lingkungan 11.
-
Kapan Kejaksaan Agung menetapkan tersangka? Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 sampai dengan 2023.
-
Siapa yang tertangkap di Kenjeran? Residivis yang ditangkap itu antara lain berinisial ADH, warga Sidoarjo, yang tertangkap di wilayah Kenjeran, Surabaya.
-
Dimana buronan ditangkap? Direktur Reskrimum Polda Jambi Komisaris Besar Polisi Andri Ananta di Jambi, Jumat, mengatakan tim Resmob Jatanras Polda Jambi menangkap DPO berinisial ARS (20) itu di Jakarta pada Kamis (28/3) malam.
"Kan kejadian awalnya di bandara," ujar dia.
Sebelumnya, Rachel vennya diduga melakukan Tindak Pidana Terkait Dengan Wabah Penyakit Menular dan/atau Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal satu tahun penjara.
Kasus ini bermula pada tanggal 17 September 2021 saat Pesawat Japan Airlines (JAL729) asal USA transit Tokyo, Jepang mendarat di Indonesia sekitar pukul 23.15 WIB di terminal 3 Bandara Soetta.
Dijelaskan, bauwa Rachel Vennya Ronald, Salim Nauderer, Maulida Khairunnisa tidak menjalani karantina kesehatan di hotel atau wisma atlet sesuai aturan yang telah ditetapkan dalam Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2021, tgl 11 Agustus 2021, tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Reporter: Ady Anugrahadi
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menko Polhukam Hadi Tjahjanto menyoroti kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Baca SelengkapnyaDalam 7 hari, jaksa akan memberikan sikap terhadap berkas perkara pembunuhan Vina Cirebon.
Baca Selengkapnyaada perkara KDRT yang viral beberapa waktu lalu, BD diketahui pernah menjadi mantan residivis kasus narkotika dan pernah ditahan pada tahun 2021.
Baca SelengkapnyaPegi juga mengajukan praperadilan karena tak terima ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaSebanyak 70 orang saksi yang terdiri 18 saksi memberatkan dan beberapa saksi meringankan serta saksi ahli.
Baca SelengkapnyaPerkara yang melibatkan kedua anggota TNI aktif tersebut telah diserahkan KPK ke Puspom TNI.
Baca Selengkapnya