Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Rachel Vennya Segera Disidang Kasus Pelanggaran Karantina Kesehatan

Rachel Vennya Segera Disidang Kasus Pelanggaran Karantina Kesehatan Rachel Vennya diperiksa Polda Metro Jaya. ©Liputan6.com/Herman Zakharia

Merdeka.com - Kasus pelanggaran karantina kesehatan yang menyeret selebgram Rachel Vennya dinyatakan lengkap. Polisi segera menyerahkan barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan Tinggi Banten.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat menerangkan, berkas penyidikan atas nama tersangka Rachel Vennya Ronald, Salim Nauderer, Maulida Khairunnisa serta OP telah selesai. "Sudah P21 atau lengkap," kata Tubagus Ade saat dihubungi, Kamis (25/11).

Tubagus menerangkan, tersangka dan barang bukti dijadwalkan akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Banten pada pekan depan. Pertimbangan penyerahan ke Kejati Banten melihat tempat kejadian perkara (TKP) di Bandara Soekarno-Hatta.

"Kan kejadian awalnya di bandara," ujar dia.

Sebelumnya, Rachel vennya diduga melakukan Tindak Pidana Terkait Dengan Wabah Penyakit Menular dan/atau Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal satu tahun penjara.

Kasus ini bermula pada tanggal 17 September 2021 saat Pesawat Japan Airlines (JAL729) asal USA transit Tokyo, Jepang mendarat di Indonesia sekitar pukul 23.15 WIB di terminal 3 Bandara Soetta.

Dijelaskan, bauwa Rachel Vennya Ronald, Salim Nauderer, Maulida Khairunnisa tidak menjalani karantina kesehatan di hotel atau wisma atlet sesuai aturan yang telah ditetapkan dalam Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2021, tgl 11 Agustus 2021, tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Reporter: Ady Anugrahadi

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Menko Polhukam Ikut Soroti Kasus Vina Cirebon, Ini Langkah yang Disiapkan
Menko Polhukam Ikut Soroti Kasus Vina Cirebon, Ini Langkah yang Disiapkan

Menko Polhukam Hadi Tjahjanto menyoroti kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Baca Selengkapnya
Polda Jabar Serahkan Berkas Kasus Pembunuhan Vina Cirebon ke Kejati
Polda Jabar Serahkan Berkas Kasus Pembunuhan Vina Cirebon ke Kejati

Dalam 7 hari, jaksa akan memberikan sikap terhadap berkas perkara pembunuhan Vina Cirebon.

Baca Selengkapnya
Tampang Santai Suami Aniaya Istri Hamil Hingga Babak Belur Saat Diserahkan ke Kejaksaan
Tampang Santai Suami Aniaya Istri Hamil Hingga Babak Belur Saat Diserahkan ke Kejaksaan

ada perkara KDRT yang viral beberapa waktu lalu, BD diketahui pernah menjadi mantan residivis kasus narkotika dan pernah ditahan pada tahun 2021.

Baca Selengkapnya
Dianggap Belum Lengkap, Berkas Perkara Pegi Setiawan Dikembalikan ke Polda Jabar
Dianggap Belum Lengkap, Berkas Perkara Pegi Setiawan Dikembalikan ke Polda Jabar

Pegi juga mengajukan praperadilan karena tak terima ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya
6 Jaksa Kejati Jabar Dikerahkan Teliti Berkas Pegi Setiawan Tersangka Pembunuhan Vina Cirebon
6 Jaksa Kejati Jabar Dikerahkan Teliti Berkas Pegi Setiawan Tersangka Pembunuhan Vina Cirebon

Sebanyak 70 orang saksi yang terdiri 18 saksi memberatkan dan beberapa saksi meringankan serta saksi ahli.

Baca Selengkapnya
Puspom TNI Segera Sampaikan Status Kabasarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi
Puspom TNI Segera Sampaikan Status Kabasarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi

Perkara yang melibatkan kedua anggota TNI aktif tersebut telah diserahkan KPK ke Puspom TNI.

Baca Selengkapnya