Racik Tembakau Gorila untuk Dijual, Mahasiswa Asal Cilegon Ditangkap di Solo
Merdeka.com - AL (27) seorang warga Celegon, Provinsi Banten diamankan Satuan Reserse Narkoba Polresta Surakarta, Rabu (11/9). Pemuda yang mengaku sebagai mahasiswa salah satu perguruan tinggi swasta di Sukoharjo itu digerebek di kamar indekos 'Kosi Kost' Jalan Reksoniten Nomor 1, Kampung Carikan RT 02 RW 9, Kelurahan Gajahan, Pasarkliwon, Solo.
Dari kamar nomor 8 lantai III tersebut, polisi menemukan tembakau gorila sebanyak 5 kilogram, alat isap, sabu-sabu, bahan kimia, alat pengepakan, isolasi kuning, timbangan digital dan sarung tangan. AL diduga melakukan aktivitas peracikan barang haram di kamar tersebut.
"Penangkapan pelaku kita lakukan berkat adanya laporan dari warga yang menyebutkan ada aktivitas mencurigakan di indekos tersebut. Menurut warga penghuni indekos sering menerima paket yang mencurigakan dalam jumlah banyak. Warga kemudian melaporkan ke polisi," ujar Kapolresta Surakarta AKBP Andy Rifai.
-
Apa saja barang bukti yang disita dalam kasus narkoba ini? Dari pengungkapan kasus tersebut, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil menyita sejumlah barang bukti narkoba, seperti 117 kg sabi-sabu dan 90.000 butir pil ekstasi.
-
Narkoba apa yang disita? 'Barang bukti yang disita sebanyak 16 paket sabu, bong, pipet, gunting, senjata tajam dan barang lainnya,' ujar Komandan Tim Patroli Brimob Polda Sumut Iptu Edward Sardi di Medan.
-
Apa yang ditemukan di TKP? Bukannya membawa korban ke Rumah Sakit, pelaku malah meninggalkannya di ruko TKP ditemukan jasad RN tewas bersimbah darah.
-
Di mana sabu ditemukan? “Jadi pada tanggal 5 Agustus anggota berhasil mengamankan salah satu tersangka yang menyimpan sabu di plafon sekolah dasar di Kota Jambi.“
-
Apa yang ditemukan di rumah tersebut? Tim penyelamat terkejut saat berhasil menggali dan mengumpulkan total 92 ular dalam dua kunjungan berbeda.
Berdasarkan informasi tersebut, pihaknya melakukan pengintaian selama dua hari. Pada hari ini, sekitar pukul 09.00 WIB petugas langsung menangkap AL di depan indekos.
Anggota Satnarkoba Polresta Surakarta langsung melakukan penggerebekan kamar indekos menemukan sejumlah barang bukti yang tertata rapi di atas tempat tidur pelaku. Ia menduga pelaku ini meracik narkoba Gorila di kamar indekos yang disewanya.
"Menurut keterangan pelaku, ia sudah 3 bulan menjalankan bisnisnya ini," jelasnya.
Kasus tersebut, dikatakan Andy merupakan tangkapan narkoba terbesar Polresta Surakarta sepanjang tahun 2019. Pelaku menjual tembakaau gorila hasil racikan melalui online. Jika terbukti bersalah, pihaknya akan menjerat dengan dakwaan pertama pasal 114 ayat (1) jo Pasal 6 ayat (3) UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika jo peraturan Menkes RI No 2 Tahun 2017 tentang perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penjaga indekos, Apri (21) menambahkan, AL menyewa dua kamar indekos, yakni No.1 dan No.8. Saat menyewa indekos, AL mengaku sebagai mahasiswa PTS di Sukoharjo. Menurutnya, dalam sehari ada 3 hingga 4 paket yang dikirimkan untuk AL.
"Kalau AL orangnya memang pendamping. Tapi tingkah lakunya kadang memang mencurigakan," katanya.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
DA tidak melakukannya sendirian, dia dibantu oleh dua pelaku lain.
Baca SelengkapnyaPolisi berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial OS (29), sementara dua tersangka lainnya, VG dan BI, dinyatakan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Baca Selengkapnyaterdapat barang bukti sabu seberat sekitar 5 kilogram dan 20 ribu butir pil ekstasi
Baca SelengkapnyaDari komunikasi di media sosial, biasanya pelaku akan mengirimkan barang haram ke Jakarta.
Baca SelengkapnyaLab milik jaringan narkotika China-Indonesia ini memproduksi narkotika jenis tembakau gorila, ekstasi, dan xanax
Baca SelengkapnyaKasus sindikat tembakau sintetis yang diungkap oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menguak fakta baru.
Baca SelengkapnyaApotek narkoba tersebut berupa bedeng. Ada sejumlah fasilitas di dalamnya.
Baca SelengkapnyaSemua produksi dilakukan para sindikat secara terselubung untuk menyamari aktivitas mereka.
Baca SelengkapnyaPara pelaku diketahui menjual hasis dalam bentuk pods system seharga Rp 3,5 juta per gram.
Baca SelengkapnyaSaat diinterogasi, GH mengaku mendapatkan narkoba itu dari pria inisial AM.
Baca SelengkapnyaDari empat lokasi yang digerebek, lima orang ditetapkan sebagai tersangka
Baca SelengkapnyaBareskrim Polri mengungkap pabrik narkoba berkedok kantor EO di Malang. Pabrik ini dikendalikan warga negara Malaysia yang masih buron.
Baca Selengkapnya