Ratna Sarumpaet Ngaku Tak Ada Persiapan Sidang: Kayak Mau Bertarung Saja
Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan tanggapan atas nota keberatan yang disampaikan pengacara terdakwa Ratna Sarumpaet atas kasus penyebaran berita bohong. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/3).
Dalam menghadapi persidangan kali ini, Ratna mengaku tidak ada persiapan khusus. "Sehat. Persiapannya senyum-senyum biar heppy. Kayak mau bertarung saja (tanya persiapan). Kalau mau bertinju, sudah latihan belum," ucap Ratna sebelum mengikuti persidangan.
Sebelumnya ketika berangkat dari rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya sekira pukul 08.20 WIB, Ratna berharap persidangan berjalan dengan adil. "(Harapanya) semua bersikap adil," katanya.
-
Apa yang sedang dilakukan Ratna Kaidah? Ratna Kaidah kini menjadi seorang selebgram Bahkan, akun instagram pribadinya sudah punya banyak follower.
-
Siapa suami Ratna Sarumpaet? Menikah di tahun 1972, Ratna Sarumpaet dikaruniai empat orang anak.
-
Siapa yang mendampingi Kartika Putri? Kartika Putri berangkat ke tanah Suci bersama sang suami tercinta, Habib Usman Bin Yahya.
-
Dimana Ratna Sarumpaet lahir? Ratna Sarumpaet lahir di Tarutung, Tapanuli Utara, pada 16 Juli 1949.
-
Siapa yang menemani Sinta Keong Racun saat ini? Setelah 14 tahun berlalu, Sinta dan Jojo masih erat bersahabat hingga hari ini.
-
Apa profesi Ratna Sarumpaet di tahun 70an? Di tahun 70-an, Ratna Sarumpaet aktif dalam pentas teater. Saat itu, ia dikenal sebagai sutradara sekaligus pemain teater wanita terkenal di zamannya.
Ratna didampingi putrinya, Atiqah Hasiholan. Mantan anggota pemenangan Prabowo-Sandiaga ini berharap semua berjalan dengan apa yang ia inginkan.
"(ingin hasilnya seperti apa?) Ya lancar, saya sendirikan nggak tahu prosesnya itu kan kewenangan hakim," pungkas Ratna.
Pada sidang sebelumnya, penasihat hukum terdakwa Ratna Sarumpaet, Insang Nasrudin menyimpulkan dakwaan jaksa kepada kliennya tidak layak ditindaklanjuti oleh hakim.Lewat nota keberatan atau eksepsi, tim penasihat hukum Ratna menilai dakwaan JPU telah keliru menggunakan Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
"Jaksa telah keliru menggunakan pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dalam surat dakwaan, dan dua surat dakwaan jaksa tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap sehingga tak memenuhi pasal 143 huruf b KUHAP," kata Insang saat membacakan di Ruat Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber: liputan6.com
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pasangan Prabowo-Gibran unggul dengan perolehan suara 124, sementara Anies-Cak Imin 108, Ganjar-Mahfud 9 suara.
Baca SelengkapnyaMenurut Otto, Prabowo sedikit berpesan bahwa jangan harap ada yang dapat memecah belah hubungannya dengan Jokowi.
Baca SelengkapnyaKader Golkar itu memutuskan melanjutkan amanah yang diberikan warga Bandung dan Cimahi untuk dirinya sebagai anggota DPR.
Baca SelengkapnyaAtalia mengakui sejumlah survei menunjukkan peluang yang besar untuk dirinya. Dia pun berterima kasih untuk masyarakat yang memberikan kesempatan untuk dirinya.
Baca SelengkapnyaMenurut Yandri, selama ini tidak ada tokoh yang berani muncul lantaran dikuasai oleh keluarga mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.
Baca SelengkapnyaHasto mengkritik pedas aksi RK itu karena tengah mempertontonkan mentalitas yang lemah.
Baca SelengkapnyaHasto mengaku PDIP tidak akan melakukan kampanye hitam atau black campaign.
Baca SelengkapnyaPDIP saat ini terus berkomunikasi dengan partai politik lainnya untuk membangun kerja sama politik.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua Komisi VII DPR Fraksi Gerindra Rahayu Saraswati, membawa putrinya yang masih batita saat rapat berlangsung.
Baca SelengkapnyaKomaruddin mengatakan mahkamah partai tidak hanya memecat Tia Rahmania, tetapi juga Rahmad Handoyo.
Baca Selengkapnya