Ratu Atut juga didakwa peras bawahan Rp 500 juta buat istigasah
Merdeka.com - Perilaku buruk Ratu Atut Chosiyah selama memimpin Banten terungkap di persidangan. Tidak hanya korupsi, Atut juga memeras beberapa anak buah untuk kepentingan pribadinya.
Dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Rabu (8/3), Atut juga didakwa meminta uang secara paksa kepada Kadis Kesehatan Banten, Djadja Buddy Suhardja, Kadis Perindustrian dan Perdagangan Banten dan juga Kadis Pendidikan Banten, Hudaya Latuconsina, Kadis Sumber Daya Air dan Pemukiman (SDAP) Banten, Iing Suwargi dan Kadis Bina Marga dan Tata Ruang Banten Sutadi. Jumlah yang diminta totalnya mencapai Rp 500 juta untuk kegiatan istigasah.
Atut juga didakwa melakukan korupsi pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit Rujukan Pemerintah Provinsi Banten yang masuk dalam APBD dan APBD Perubahan 2012. Dalam kasus ini dia juga melibatkan adiknya, Tubagus Chaeri Wardana Chasan alias Wawan.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Kasus korupsi apa yang sedang diusut Kejagung? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022. Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan sejumlah saksi terkait kasus rasuah impor emas, yakni perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022.
-
Siapa yang terlibat kasus korupsi tambang timah? Namun, pada Rabu (27/3) yang lalu, dilaporkan bahwa dia terlibat dalam sebuah kasus korupsi di sektor tambang timah.
-
Siapa tersangka korupsi timah yang terlibat dalam kasus ini? Video itu juga menampilkan tersangka korupsi timah yang menyeret suami artis Sandra Dewi, Hervey Moeis dan sosialita Helena Lim.
-
Siapa yang diduga melakukan korupsi? KPK telah mendapatkan bukti permulaan dari kasus itu. Bahkan sudah ada tersangkanya.
-
Apa saja yang dilakukan Hevearita Gunaryanti Rahayu selama kasus dugaan korupsi? 'Saya ada di sini dan tidak ke mana-mana. Alhamdulillah sampai saat ini saya baik-baik dan mengikuti saja prosedur yang sedang dilaksanakan,' ujar Ita dikutip dari ANTARA.
Atut bersama dengan Tubagus Chaeri Wardana Chasan alias Wawan melakukan pengaturan dalam proses pengusulan anggaran Dinas Kesehatan Provinsi Banten pada APBD 2012 dan APBD Perubahan 2012 dan pengaturan pelaksanaan anggaran pada pelelangan pengadaan alat kesehatan (alkes) RS Rujukan pemprov Banten TA 2012. Karena campur tangannya sehingga bisa memenangkan pihak-pihak tertentu.
"Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 79,79 miliar sesuai laporan hasil pemeriksaan invstigatif BPK pada 31 Desember 2014. Menguntungkan terdakwa Ratu Atut Chosiyah sebesar Rp 3,859 miliar," kata Jaksa Penuntut Umum KPK Afni Carolina saat pembacaan surat dakwaan di pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (8/3).
Atas perbuatan itu, Ratu Atut didakwakan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Selain Wawan dan Atut beberapa nama juga kecipratan uang panas tersebut. Berikut yang memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi seperti disampaikan jaksa Afni:
1. Ratu Atut Chosiyah sebesar Rp 3,859 miliar
2. Tubagus Chaeri Wardana Chasan sebesar Rp 50,083 miliar
3. Yuni Astuti Rp 23,396 miliar
4. Djadja Buddy Suhardjo Rp 590 juta
5. Ajat Ahmad Putra Rp 345 juta
5. Rano Karno sebesar Rp 300 juta
6. Jana Sunawati Rp 134 juta
7. Yogi Adi Prabowo sebesar Rp 76,5 juta
8. Tatan Supardi sebesar Rp 63 juta
9. Abdul Rohman sebesar Rp 60 juta
10. Ferga Andriyana sebesar Rp 50 juta
11. Eki Jaki Nuriman sebesar Rp 20 juta
12. Suherma sebesar Rp 15,5 juta
13. Aris Budiman sebesar Rp 1,5 juta
14. Sobran Rp 1 juta.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penampilan eks Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah disorot saat hadiri pelantikan anggota DPRD Banten pasca bebas dari penjara.
Baca SelengkapnyaPenyitaan tersebut adalah bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi dan konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa.
Baca SelengkapnyaKasus Korupsi di Indonesia memang sudah banyak diungkap dalam kurun waktu yang panjang.
Baca SelengkapnyaSejumlah anggota keluarga mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah ikut berkompetisi di Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaPejabat itu mengungkap wajib setor ke Bupati Garut Rp2,5 juta per bulan
Baca SelengkapnyaTersangka diduga korupsi dana hibah yang mestinya untuk lembaganya sepanjang 2019-2021.
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini, KPK telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Siska Wati sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo
Baca SelengkapnyaMenyita sejumlah kendaraan dan barang-barang mewah milik mantan bupati Kutai Kertanegara (Kukar) Rita Widyasari
Baca SelengkapnyaTerungkap Besaran Uang ‘Tutup Mulut’ Plt Rutan KPK untuk Fasilitas Tahanan
Baca SelengkapnyaPejabat Kemendagri yang saat ini menjadi Pj Bupati Bandung Barat, Arsal Latif (AL) ditetapkan sebagai tersangka korupsi proyek revitalisasi pasar.
Baca SelengkapnyaKerugian negara ini didapat sebagaimana hasil dari laporan auditPKN dan BPKP pusat.
Baca SelengkapnyaSelain vonis penjara, Saiful juga dijatuhi denda sebesar Rp500 juta.
Baca Selengkapnya