Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ratusan Warga Rejang Lebong Tertipu Investasi Bodong

Ratusan Warga Rejang Lebong Tertipu Investasi Bodong ilustrasi korupsi. ©2013 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Ratusan warga Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, mengalami kerugian hingga Rp800 juta setelah tertipu investasi bodong di wilayah itu.

Kapolres Rejang Lebong AKBP Puji Prayitno didampingi Kasat Reskrim AKP Rahmat Hadi Fitrianto di Mapolres Rejang Lebong, Kamis (5/8), menyebutkan ratusan warga daerah itu menjadi korban investasi bodong karena tergiur keuntungan besar yang ditawarkan oleh dua orang tersangkanya hingga 35 persen per 10 hari dari nilai investasi yang ditanamkan.

Ia mengatakan bahwa pihaknya telah mengamankan dua orang perempuan berinisial YN (19) warga Kecamatan Curup dengan status sebagai pengangguran dan VA (20) berstatus sebagai mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Curup.

Dijelaskan pula bahwa YN sebagai tersangka utama, sedangkan VA bertindak sebagai pencari nasabah.

Akibat kejadian tersebut, nasabah yang tergabung dalam investasi yang dikelola kedua tersangka ini dalam waktu 6 bulan berjalan menggaet lebih dari 100 orang yang berasal dari kalangan mahasiswa dan masyarakat biasa dengan total kerugian nasabah ini lebih dari Rp850 juta.

Berdasarkan keterangan tersangka utama YN kepada petugas penyidik, kata dia, modusnya ialah dengan mengadakan investasi dan menawarkan slot yang masih kosong kepada calon mangsanya dengan nilai yang ditawarkan paling kecil Rp1 juta. Dalam 10 hari, uang tersebut bisa menjadi Rp1.350.000,00.

Menurut dia, tersangka itu sendiri mempelajari bisnis investasi ini secara autodidak melalui internet dan tidak tergabung dalam satu lembaga apa pun. Adapun sistem penawaran melalui aplikasi pesan WhatsApp.

"Nasabahnya ini akan mendapatkan bonus sebesar 35 persen dalam 10 hari. Dengan begitu, para korbannya terpikat lagi untuk memasukkan dananya lebih besar lagi. Namun, pada kenyataannya tersangka ini harus gali lubang tutup lubang untuk menutupi nasabah sebelumnya," katanya.

Sejauh ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan para korbannya.

Ia menyebutkan korban yang sudah membuat laporan ke Polres Rejang Lebong sebanyak 80 orang.

Kedua tersangka ini oleh petugas penyidik dijerat atas pelanggaran Pasal 46 Ayat (1) juncto Pasal 16 dan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU No.7/1992 tentang Perbankan dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Akhir Aksi Sindikat Penipuan Penerimaan ASN Kemenkumham dan Kemenag
Akhir Aksi Sindikat Penipuan Penerimaan ASN Kemenkumham dan Kemenag

Dari para korban total tersangka mendapatkan uang sebesar Rp7,4 miliar.

Baca Selengkapnya
Modus Ajak Investasi Bisnis Bikini & Baju Renang, Pengusaha Bali Tipu Wanita Rp3,1 M
Modus Ajak Investasi Bisnis Bikini & Baju Renang, Pengusaha Bali Tipu Wanita Rp3,1 M

Sejak PO Bulan Mei 2022, pembayaran profit mulai tidak lancar dan ketika dikonfirmasi tersangka memberikan berbagai alasan yang tidak jelas.

Baca Selengkapnya
Polisi Tetapkan Dua 'Kaki Tangan' Crazy Rich Wahyu Kenzo Tersangka Investasi Bodong
Polisi Tetapkan Dua 'Kaki Tangan' Crazy Rich Wahyu Kenzo Tersangka Investasi Bodong

DW yang merupakan tersangka utama dan selaku owner dari perusahaan memiliki ide untuk menjalankan usaha robot trading ATG.

Baca Selengkapnya
Polda Jabar Bongkar Modus Penipuan Investasi Online Sindikat Kamboja, Kerugian Capai Setengah Miliar
Polda Jabar Bongkar Modus Penipuan Investasi Online Sindikat Kamboja, Kerugian Capai Setengah Miliar

Peranan tersangka dalam sindikat kriminal internasional ini selain mencari korban, juga penerjemah bahasa Mandarin, mengurus dokumen, rekening dan lain-lain,

Baca Selengkapnya
Tampang 'Ordal' Bank Pelat Merah Berkomplot dengan Calo Ajukan KUR Fiktif hingga Rp1,2 Miliar
Tampang 'Ordal' Bank Pelat Merah Berkomplot dengan Calo Ajukan KUR Fiktif hingga Rp1,2 Miliar

Kepala Kejaksaan Negeri Tangsel, Apsari Dewi menuturkan keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan.

Baca Selengkapnya
IPW Minta Polisi Telusuri Sumber Uang Rp700 Juta ASN Pemkab Bogor yang Diperas Pegawai KPK Gadungan
IPW Minta Polisi Telusuri Sumber Uang Rp700 Juta ASN Pemkab Bogor yang Diperas Pegawai KPK Gadungan

Polres Bogor hingga kini masih mendalami kasus tersebut, termasuk mencari tahu keterlibatan pihak-pihak lain dalam aksi YS.

Baca Selengkapnya
Polisi Ringkus Pengedar dan Pembuat Uang Palsu di Batang
Polisi Ringkus Pengedar dan Pembuat Uang Palsu di Batang

Pengungkapan berawal ketika tersangka T beraksi menggunakan sepeda motor Honda Beat bernopol H 6252 ASD.

Baca Selengkapnya
Tersangka Robot Trading Net89 Rugikan Rp4 T Diserahkan Bareskrim ke Kejaksaan Negeri Tangsel
Tersangka Robot Trading Net89 Rugikan Rp4 T Diserahkan Bareskrim ke Kejaksaan Negeri Tangsel

"Kami menerima pelimpahan kasus penipuan berkedok investasi MLM robot trading Net89 PT SMI dari Bareskrim Polri. Kerugiannya mencapai Rp4,4 triliun,"

Baca Selengkapnya
Tiga Pegawai Bank Gadungan Tipu Dua Korban Ratusan Juta Rupiah, Begini Modusnya
Tiga Pegawai Bank Gadungan Tipu Dua Korban Ratusan Juta Rupiah, Begini Modusnya

Tiga pegawai bank gadungan melakukan penipuan online, hingga menyebabkan dua korban mengalami kerugian Rp970 juta.

Baca Selengkapnya
Modus Sejoli Mahasiswa Unisba Jerat Ratusan Korban Lewat Bisnis Arisan Bodong Total Rp1,9 Miliar
Modus Sejoli Mahasiswa Unisba Jerat Ratusan Korban Lewat Bisnis Arisan Bodong Total Rp1,9 Miliar

Jika korban setor Rp1 juta dijanjikan mendapat pengembalian sebesar Rp1,2 juta.

Baca Selengkapnya
Janjikan Korban PNS di Pemkot Tangsel, Pegawai Kesbangpol dan Warga Sipil Ditetapkan Tersangka
Janjikan Korban PNS di Pemkot Tangsel, Pegawai Kesbangpol dan Warga Sipil Ditetapkan Tersangka

Berdasarkan informasi, setelah penangkapan HW di Majalengka, SA kemudian menyerahkan diri ke Polsek.

Baca Selengkapnya
Pecahan Rp100.000 Palsu Kini Marak Beredar di Tangerang, Warga Diminta Waspada
Pecahan Rp100.000 Palsu Kini Marak Beredar di Tangerang, Warga Diminta Waspada

Modus operandi yang dilakukan para tersangka menggunakan uang itu sebagai alat transaksi membeli keperluan sehari-hari.

Baca Selengkapnya