Reaksi Indonesia diajak barter terpidana mati oleh Australia
Merdeka.com - Berbagai cara dilakukan Australia untuk menyelamatkan dua warga negaranya yang menjadi terpidana kasus narkoba dari eksekusi mati yang bakal dilakukan Indonesia. Dua warga negara Australia kasus 'Bali Nine' itu adalah Andrew Chan dan Myuran Sukumaran.
Salah satu cara yang ditempuh pemerintah Australia agar dua warga negaranya itu diampuni dari hukuman mati adalah menawarkan barter dengan pemerintah Indonesia. Menteri Luar Negeri Australia Julie Isabel Bishop mengakui sempat mengusulkan barter tiga WNI yang ditahan di penjara Negeri Kanguru dengan Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, Selasa (3/3) malam.
"Saya menyampaikan fakta ada beberapa napi asal Indonesia di Lembaga Pemasyarakatan Australia dan apakah ada sebuah kesempatan bagi kami untuk mempertimbangkan adanya pertukaran napi," kata Bishop seperti dilansir Sky News, Kamis (5/3) saat mengulang isi pembicaraan lewat telepon dengan Menlu RI Retno L.P Marsudi.
-
Siapa yang meminta tebusan USD 8 juta? 'Mereka minta tebusan USD 8 juta,' ujar dia.
-
Siapa yang terlibat? Konflik pribadi adalah konflik yang melibatkan satu individu dengan individu lainnya.
-
Siapa yang ditangkap sebagai buronan? Jajaran Direktorat Reserse Umum Kepolisian Daerah Jambi menangkap satu orang buron atau daftar pencarian orang (DPO) pelaku perusakan kantor gubernur beberapa waktu lalu.
-
Siapa yang dihukum 29 tahun penjara? Gayus Divonis 29 Tahun Penjara Gayus menyalahgunakan wewenang saat menangani keberatan pajak PT SAT.
-
Apa yang dilakukan polisi terhadap buron? 'Empat pelaku sampai sekarang masih buron,' ungkap Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah Artutik, Jumat (15/3). Umi menyebut penyidik telah mendatangi rumah dan menemui keluarga masing-masing buron.
Tiga WNI tersebut adalah Kristito Mandagi, Saud Siregar, dan Sidiki Ismunandar. Tiga pria yang berprofesi sebagai nelayan itu ditahan di Penjara Lithgow di Negara Bagian New South Wales.
Mereka ditangkap karena menyelundupkan 389 kilogram heroin pada 1998. Namun, sesuai hukum Australia, mereka tidak dihukum mati. Sebaliknya, pembebasan bersyarat ketiganya bisa diajukan pada 2017 atau 2018. Para nelayan ini pun dapat kembali ke Tanah Air.
Pemerintah Indonesia pun merespons tawaran barter dari Australia. Berikut ulasannya seperti dirangkum merdeka.com;
Presiden Jokowi: Tak ada barter tahanan dengan Australia
Presiden Joko Widodo menegaskan, tidak ada barter bagi terpidana mati warga negara Australia dengan tahanan Indonesia di negara kanguru itu. Menurut Jokowi, Indonesia saat ini sedang fokus untuk memerangi narkoba."Tidak ada (barter tahanan)," kata Jokowi di sela-sela perayaan Cap Go Meh di Bogor, Kamis (5/3).Lebih lanjut, Jokowi menjelaskan, pemerintah Indonesia tetap menjalin hubungan baik dengan negara manapun juga. Termasuk dengan negara Australia yang saat ini warganya sedang menunggu eksekusi mati."Kita ini menjaga hubungan baik dengan negara mana pun, ingin bersahabat dengan negara mana pun, tapi kedaulatan hukum tetap kedaulatan hukum. Kedaulatan politik tetap kedaulatan politik," tegas Jokowi.Ketika kembali ditanya apakah bakal ada barter tahanan antara Australia dan Indonesia, Jokowi hanya tertawa. "Hehehe, tidak ada (barter)," kata Jokowi.
Menlu menolak usulan barter Bali Nine ala Australia
Juru bicara Kementerian Luar Negeri membenarkan adanya telepon dari Menteri Luar Negeri Australia Julie Bishop kepada Menlu Retno Marsudi pada Selasa (3/3) malam. Bishop menelepon Menlu Retno untuk menyampaikan ide untuk melakukan 'barter tahanan antara dua pemimpin jaringan 'Bali Nine' dengan tiga narapidana WNI di penjara Negeri Kanguru."Benar ada telepon dari Ibu Bishop pada Selasa kemarin saat Ibu Retno tengah melakukan kunjungan ke Selandia Baru. Ibu Bishop menyampaikan ide pertukaran tahanan kepada Menlu," ujar Jubir Kemlu Arrmanatha Nasir di Jakarta, Kamis (5/3).Menlu Retno, ditirukan oleh Arrmanatha, menolak ide tersebut. Bekas Duta Besar RI untuk Belanda itu menyampaikan pada Bishop jika pertukaran tahanan tidak dikenal dalam aturan hukum atau undang-undang di Indonesia."Karena tidak dikenal dalam UU di Indonesia, maka permintaan tukar tahanan tidak bisa dijalankan," kata pria akrab disapa Tata ini."Permintaan tersebut kita anggap sebagai upaya perlindungan yang dilakukan Australia pada warganya. Namun, seharusnya sesuai dengan hukum, diplomatik, dan kedaulatan hukum di Indonesia," ujarnya.
Australia ajak barter, Menteri Tedjo sebut hukuman mati jalan terus
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Tedjo Edhy Purdijatno menegaskan tak akan ada pertukaran terpidana dengan Australia. Dia menegaskan eksekusi terpidana mati akan tetap dilakukan.Hal itu disampaikan Tedjo usai melakukan pertemuan tertutup di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM). Pertemuan itu membahas pengamanan jelang eksekusi terpidana mati."Enggak, jadi tetap sesuai arahan presiden hukuman mati terhadap narapidana tetap dilakukan," kata Tedjo kepada wartawan di Kemenkum HAM, Jakarta, Kamis (5/3).Selain membantah akan ada barter terpidana dengan Australia, Tedjo juga mengatakan kementerian tidak memiliki hak untuk memutuskan."Enggak kita tidak pernah membahas sampai sana, itu di luar ranah kita. Boleh saja mereka menawarkan tetapi kita tidak masuk ke ranah itu," jelasnya."Ya tentunya mereka akan bicara dengan sesama Menlu, Menlu dengan Menlu tetapi saya belum dilaporkan soal itu," pungkasnya.
Seskab sebut Istana belum bahas tawaran barter Australia
Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto mengaku belum tahu adanya penawaran dari Menteri Luar Negeri (Menlu) Australia Julie Bishop membarter dua terpidana kasus narkoba asal Australia yang akan dieksekusi mati Indonesia. Julie menawarkan barter tiga warga negara Indonesia terpidana kasus narkoba dengan 2 gembong narkoba 'Bali Nine' yakni Andrew Chan dan Myuran Sukumaran."Belum dibahas, saya belum bisa komentar. Tentang itu. Belum tahu," ujarnya di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (5/3).Andi mengaku akan berkoordinasi terlebih dulu apakah Indonesia pernah barter terpidana dengan negara lain. "Nggak tahu saya, harus dicek dulu ditanya. Regulasinya dan perjanjian antar dua negara. Nanti dicek dulu ke Menlu," ujarnya.Menurut Andi, Presiden Joko Widodo, juga belum diinformasikan soal itu. "Saya harus bertanya ke Kemenlu soal itu, karena itu wewenang Kemenlu," ujarnya. (mdk/dan)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Di Indonesia cukup banyak narapidana WNA yang dijatuhi berbagai jenis hukuman, mulai dari hukuman penjara terbatas, hukuman penjara seumur hidup, hingga hukuman
Baca SelengkapnyaYusril membuka peluang untuk membahas penyusunan UU tentang pemindahan narapidana bersama DPR.
Baca SelengkapnyaPodus yang dipakai para pelaku merupakan praktir terbaru dalam kejahatan menyelundupkan orang ke Australia.
Baca SelengkapnyaPara pelaku adalah nelayan yang semula diminta seseorang melakukan perjalanan mengangkut ikan.
Baca Selengkapnya5 WN China Diamankan di Teluk Kupang, Diduga Akan Diselundupkan ke Australia
Baca SelengkapnyaPolri menjelaskan banter Alice Guo dengan Gregor Haas masih dalam proses dan tidak ada batas waktu lantaran merupakan bentuk kerja sama Indonesia dan Filipina
Baca SelengkapnyaBareskrim Polri mengungkap kasus dugaan TPPO yang melibatkan 50 orang warga WNI. Puluhan korban itu diberangkatkan ke Australia untuk dipekerjakan sebagai PSK.
Baca SelengkapnyaModus tersangka memberangkatkan calon pekerja migran tidak sesuai prosedur.
Baca SelengkapnyaSementara itu, ketiga korban yakni BN (29) asal Tasikmalaya, O (40) asal Subang dan A (28) asal Subang. Kedua pelaku disinyalir untung Rp2 juta per korban.
Baca SelengkapnyaPolisi mengungkapkan kejadian nahas yang dialami 50 WNI korban TPPO di Sydney Australia
Baca SelengkapnyaBareskrim Polri membongkar kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan warga negara Indonesia di Sydney, Australia.
Baca SelengkapnyaTotal, ada 50 orang berstatus sebagai korban dari kasus tersebut dijadikan pekerja seks komersial alias PSK
Baca Selengkapnya