Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Reaksi keras penangkapan pengunggah meme Setya Novanto

Reaksi keras penangkapan pengunggah meme Setya Novanto meme setnov. ©2017 twitter.com

Merdeka.com - Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) melaporkan 32 pemilik akun media sosial Facebook, Twitter, dan Instagram ke Bareskrim Polri, pada 10 Oktober 2017. 32 Akun tersebut dituduh mencemarkan nama baik dan penghinaan melalui media sosial.

Bareskrim Polri begitu cepat mengusut kasus tersebut, hingga pada Selasa (31/10) malam, salah satu pengunggah meme Setnov ditangkap. Dia adalah Dyann Kemala Arrizqi anggota dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Dyann mengunggah foto meme Ketua Umum DPP Partai Golkar itu saat sedang sakit RS Premiere Jatinegara di akun instagram miliknya @DazzlingDyann. Penangkapan terhadap Dyann langsung menuai berbagai reaksi.

Salah satunya dari mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said. Sudirman menilai, penangkapan Dyann terlalu berlebihan.

"Iya lah. Berlebihan lah. Biarkan masyarakat punya mengekspresikan perasaannya. Itu kan esensi demokrasi," kata Sudirman di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (2/11).

Menurut Sudirman, demokrasi memberikan kebebasan kepada warga untuk berekspresi atau bahkan mengkritik pemerintah. Dengan adanya penangkapan tersebut, maka tergambar lah penegakan hukum yang bertentangan dengan demokrasi.

"Demokrasi kan memang memberi tempat pemimpin dikritik. Kalau yang mengkritik ditangkap, demokrasi apa ini," ucapnya.

Senada dengan Sudirman Said, Indonesia Corruption Watch (ICW) juga melihat penangkapan Dyann sangat berlebihan. Padahal meme yang diposting wanita 29 tahun ini hanya sebagai kritikan.

"Ekspresi masyarakat yang muncul dalam bentuk meme sesuatu yang sifatnya alamiah dan sifatnya memberi masukan dan kritik," ujarnya.

Koalisi Masyarakat Sipil Anti Defamasi pun berpandangan sama. Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Anti Defamasi, Nawawi Bahrudin mengatakan, meme yang tersebar di media sosial itu bukan bentuk ujaran kebencian melainkan kritikan. Dia menegaskan, pejabat publik tak boleh panas hati dan tipis telinga dalam menanggapi kritikan.

"Kritik dibuat untuk membangun kesadaran kehidupan bersama dan jangan sampai dibalas dengan kriminalisasi," ujarnya.

Sementara itu, Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD melihat, ada banyak motif di balik pelaporan 32 akun media sosial itu. Salah satunya sebagai pengalihan isu kasus e-KTP.

"Bisa juga untuk mengalihkan ke kasus ecek-ecek dari kasus utama e-KTP," kata Mahfud di Gedung DPP PSI, Jl KH Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Minggu (5/11).

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini melihat, Setya Novanto sudah memperhitungkan banyak hal sebelum melaporkan akun-akun tersebut. Misalnya sudah siap dikritik oleh publik.

"Saya kira dia melakukan itu sudah siap dikritik, sudah diperhitungkan," ucapnya.

Setya Novanto tak mau ambil pusing dengan berbagai komentar yang seolah menyalahkan dirinya. Ditemui usai persidangan tindak pidana korupsi proyek e-KTP dengan terdakwa Andi Narogong di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta, Jumat (3/11), Setnov mengaku enggan menghentikan kasus pencemaran nama baik tersebut. Bahkan dia menegaskan akan tetap melanjutkan dan tak berniat untuk melakukan mediasi.

"Pokoknya kita teruskan yang soal meme itu," tegas Setnov.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jokowi Tanggapi Pengakuan Agus Rahardjo soal Kasus e-KTP Setnov: Untuk Apa Diramaikan Itu?
Jokowi Tanggapi Pengakuan Agus Rahardjo soal Kasus e-KTP Setnov: Untuk Apa Diramaikan Itu?

Presiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara terkait pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo yang diminta di untuk memberhentikan kasus e-KTP.

Baca Selengkapnya
Istana Tak Ambil Langkah Hukum Terkait Pernyataan Agus Rahardjo Soal Jokowi Intervensi Kasus e-KTP
Istana Tak Ambil Langkah Hukum Terkait Pernyataan Agus Rahardjo Soal Jokowi Intervensi Kasus e-KTP

Menurut Koordinator Stafus Presiden Ari Dwipayana, Presiden Jokowi sudah menjelaskan kasus korupsi yang menyeret mantan Ketua DPR Setya Novanto.

Baca Selengkapnya
Siskaeee Gabut Gugatan Prapradilan, Begini Kata Polda Metro Jaya
Siskaeee Gabut Gugatan Prapradilan, Begini Kata Polda Metro Jaya

Pencabutan gugatan diajukan penasihat hukum Siskaeee di PN Jakarta Selatan, pada Senin (29/1).

Baca Selengkapnya
VIDEO: Istana Jawab Eks Ketua KPK Agus Rahardjo Soal Jokowi Minta Kasus E-KTP Disetop
VIDEO: Istana Jawab Eks Ketua KPK Agus Rahardjo Soal Jokowi Minta Kasus E-KTP Disetop

Agus Rahardjo menyebut Presiden Jokowi pada 2017 pernah memintanya menghentikan kasus korupsi Setya Novanto.

Baca Selengkapnya
Siskaeee Ajukan Penangguhan Penahanan, Janji Koperatif Jalani Proses Hukum
Siskaeee Ajukan Penangguhan Penahanan, Janji Koperatif Jalani Proses Hukum

Tofan memastikan, Siskaeee akan bersikap kooperatif selama menjalani proses hukum. Dia pun memberikan jaminan kepada penyidik.

Baca Selengkapnya
Agus Rahardjo Diadukan ke Polisi, Buntut Tudingan Intervensi Presiden pada Kasus e-KTP
Agus Rahardjo Diadukan ke Polisi, Buntut Tudingan Intervensi Presiden pada Kasus e-KTP

Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.

Baca Selengkapnya
DPR Diminta Tegas Sikapi Kabar Jokowi  Minta Setop Kasus e-KTP Libatkan Setya Novanto
DPR Diminta Tegas Sikapi Kabar Jokowi Minta Setop Kasus e-KTP Libatkan Setya Novanto

Hamdan mengatakan, DPR seharusnya gunakan hak konstitusional menanyakan ini kepada Presiden atau gunakan hak angket.

Baca Selengkapnya
Fredrich Yunadi, Mantan Pengacara Setnov Ternyata Sudah Bebas Bersyarat
Fredrich Yunadi, Mantan Pengacara Setnov Ternyata Sudah Bebas Bersyarat

Fredrich tetap dikenakan wajib lapor hingga 2025 mendatang pascabebas bersyarat.

Baca Selengkapnya
Moeldoko Endus Motif Politik di Balik Pengakuan Agus Rahardjo Dimarahi Jokowi soal E-KTP Setnov
Moeldoko Endus Motif Politik di Balik Pengakuan Agus Rahardjo Dimarahi Jokowi soal E-KTP Setnov

Moeldoko mempertanyakan Agus Rahardjo yang kembali mempersoalkan kasus yang sudah bergulir pada 2017.

Baca Selengkapnya
Alex Marwata Benarkan Pernyataan Agus Rahardjo soal Presiden Minta Hentikan Kasus Setnov
Alex Marwata Benarkan Pernyataan Agus Rahardjo soal Presiden Minta Hentikan Kasus Setnov

Alex yang merupakan pimpinan KPK dua periode ini menyebut saat itu tak bisa menghentikan kasus Setnov.

Baca Selengkapnya
Istana Jawab Pengakuan Agus Rahardjo Pernah Diperintah Jokowi Hentikan Penyidikan Kasus Korupsi e-KTP
Istana Jawab Pengakuan Agus Rahardjo Pernah Diperintah Jokowi Hentikan Penyidikan Kasus Korupsi e-KTP

Agus Rahardjo sebelumnya menyebut pernah dipanggil ke Istana dan diminta presiden menghentikan kasus korupsi e-KTP melibatkan mantan ketua DPR Setya Novanto.

Baca Selengkapnya
Polisi Tetap Usut Perkara Rocky Gerung Meski PDIP dan Sejumlah Pihak Cabut Laporan
Polisi Tetap Usut Perkara Rocky Gerung Meski PDIP dan Sejumlah Pihak Cabut Laporan

Sehingga, dalam menghentikan proses penyidikan tidak semata-mata pelapor mencabutnya.

Baca Selengkapnya