Reaksi keras penangkapan pengunggah meme Setya Novanto
Merdeka.com - Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) melaporkan 32 pemilik akun media sosial Facebook, Twitter, dan Instagram ke Bareskrim Polri, pada 10 Oktober 2017. 32 Akun tersebut dituduh mencemarkan nama baik dan penghinaan melalui media sosial.
Bareskrim Polri begitu cepat mengusut kasus tersebut, hingga pada Selasa (31/10) malam, salah satu pengunggah meme Setnov ditangkap. Dia adalah Dyann Kemala Arrizqi anggota dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Dyann mengunggah foto meme Ketua Umum DPP Partai Golkar itu saat sedang sakit RS Premiere Jatinegara di akun instagram miliknya @DazzlingDyann. Penangkapan terhadap Dyann langsung menuai berbagai reaksi.
-
Siapa yang dituduh meminta KPK menghentikan kasus e-KTP Setya Novanto? Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) Airlangga Hartarto buka suara terkait pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo soal Jokowi telah meminta dirinya untuk menstop kasus e-KTP dengan terpidana Setya Novanto (Setnov).
-
Kenapa Setya Novanto disebut sebagai korban dalam kasus e-KTP? 'Partai Golkar itu menjadi korban dari e-KTP, jadi saya no comment. Jelas ya, korban e-KTP siapa? (Setnov) ya sudah clear,' pungkasnya.
-
Kenapa Serka Sudiyono viral? Hari di mana ia mendapat hadiah sepeda dari Presiden Jokowi itu merupakan hari ulang tahun istri dan anak pertamanya. Serka Sudiyono adalah anggota TNI yang bekerja sebagai Babinsa di Desa Kemadu, Kecamatan Sulang, Rembang. Sehari-hari, ia tinggal di Dusun Pejaten, Desa Pasedan, Kecamatan Bulu, Rembang.
-
Apa yang dikatakan Agus Rahardjo tentang Jokowi dan kasus Setya Novanto? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Apa reaksi netizen? Melihat sikap Ayu, netizen merasa iba. Banyak yang juga memuji kekuatan hatinya. 'Hebat kamu tuh,' puji seorang netizen di kolom komentar foto Ayu di Instagram. 'Udah diterpa angin kencang masih bisa ketawa dan menjawab pertanyaan wartawan dengan elegan,' lanjutnya.
-
Bagaimana reaksi netizen? Postingan ini bikin kehebohan di kalangan netizen, terutama di antara para penggemar dan rekan artis.
Salah satunya dari mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said. Sudirman menilai, penangkapan Dyann terlalu berlebihan.
"Iya lah. Berlebihan lah. Biarkan masyarakat punya mengekspresikan perasaannya. Itu kan esensi demokrasi," kata Sudirman di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (2/11).
Menurut Sudirman, demokrasi memberikan kebebasan kepada warga untuk berekspresi atau bahkan mengkritik pemerintah. Dengan adanya penangkapan tersebut, maka tergambar lah penegakan hukum yang bertentangan dengan demokrasi.
"Demokrasi kan memang memberi tempat pemimpin dikritik. Kalau yang mengkritik ditangkap, demokrasi apa ini," ucapnya.
Senada dengan Sudirman Said, Indonesia Corruption Watch (ICW) juga melihat penangkapan Dyann sangat berlebihan. Padahal meme yang diposting wanita 29 tahun ini hanya sebagai kritikan.
"Ekspresi masyarakat yang muncul dalam bentuk meme sesuatu yang sifatnya alamiah dan sifatnya memberi masukan dan kritik," ujarnya.
Koalisi Masyarakat Sipil Anti Defamasi pun berpandangan sama. Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Anti Defamasi, Nawawi Bahrudin mengatakan, meme yang tersebar di media sosial itu bukan bentuk ujaran kebencian melainkan kritikan. Dia menegaskan, pejabat publik tak boleh panas hati dan tipis telinga dalam menanggapi kritikan.
"Kritik dibuat untuk membangun kesadaran kehidupan bersama dan jangan sampai dibalas dengan kriminalisasi," ujarnya.
Sementara itu, Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD melihat, ada banyak motif di balik pelaporan 32 akun media sosial itu. Salah satunya sebagai pengalihan isu kasus e-KTP.
"Bisa juga untuk mengalihkan ke kasus ecek-ecek dari kasus utama e-KTP," kata Mahfud di Gedung DPP PSI, Jl KH Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Minggu (5/11).
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini melihat, Setya Novanto sudah memperhitungkan banyak hal sebelum melaporkan akun-akun tersebut. Misalnya sudah siap dikritik oleh publik.
"Saya kira dia melakukan itu sudah siap dikritik, sudah diperhitungkan," ucapnya.
Setya Novanto tak mau ambil pusing dengan berbagai komentar yang seolah menyalahkan dirinya. Ditemui usai persidangan tindak pidana korupsi proyek e-KTP dengan terdakwa Andi Narogong di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta, Jumat (3/11), Setnov mengaku enggan menghentikan kasus pencemaran nama baik tersebut. Bahkan dia menegaskan akan tetap melanjutkan dan tak berniat untuk melakukan mediasi.
"Pokoknya kita teruskan yang soal meme itu," tegas Setnov.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Presiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara terkait pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo yang diminta di untuk memberhentikan kasus e-KTP.
Baca SelengkapnyaMenurut Koordinator Stafus Presiden Ari Dwipayana, Presiden Jokowi sudah menjelaskan kasus korupsi yang menyeret mantan Ketua DPR Setya Novanto.
Baca SelengkapnyaPencabutan gugatan diajukan penasihat hukum Siskaeee di PN Jakarta Selatan, pada Senin (29/1).
Baca SelengkapnyaAgus Rahardjo menyebut Presiden Jokowi pada 2017 pernah memintanya menghentikan kasus korupsi Setya Novanto.
Baca SelengkapnyaTofan memastikan, Siskaeee akan bersikap kooperatif selama menjalani proses hukum. Dia pun memberikan jaminan kepada penyidik.
Baca SelengkapnyaAgus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
Baca SelengkapnyaHamdan mengatakan, DPR seharusnya gunakan hak konstitusional menanyakan ini kepada Presiden atau gunakan hak angket.
Baca SelengkapnyaFredrich tetap dikenakan wajib lapor hingga 2025 mendatang pascabebas bersyarat.
Baca SelengkapnyaMoeldoko mempertanyakan Agus Rahardjo yang kembali mempersoalkan kasus yang sudah bergulir pada 2017.
Baca SelengkapnyaAlex yang merupakan pimpinan KPK dua periode ini menyebut saat itu tak bisa menghentikan kasus Setnov.
Baca SelengkapnyaAgus Rahardjo sebelumnya menyebut pernah dipanggil ke Istana dan diminta presiden menghentikan kasus korupsi e-KTP melibatkan mantan ketua DPR Setya Novanto.
Baca SelengkapnyaSehingga, dalam menghentikan proses penyidikan tidak semata-mata pelapor mencabutnya.
Baca Selengkapnya