Redpel Obor Rakyat sebut kasus harusnya diselesaikan saat pemilu
Merdeka.com - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang perkara pencemaran nama baik pada Joko Widodo (Jokowi) saat Pilpres 2014 oleh Tabloid Obor Rakyat. Dalam sidang yang beragendakan pembacaan eksepsi, terdakwa atas nama Darmawan Sepriyossa membacakan sendiri pembelaan dirinya sendiri.
Saat membacakan eksepsinya, Darmawan berkali-kali meminta maaf pada Joko Widodo yang merupakan saksi korban sekaligus saksi pelapor dalam kasus ini. Redaktur Pelaksana Tabloid Obor Rakyat ini mengaku telah berkali-kali dalam setiap kesempatan menyatakan permohonan maafnya.
"Dengan sepenuh hati saya menyatakan permohonan maaf kepada Bapak Joko Widodo. Sebelumnya, dengan berbagai saluran yang menurut kami memungkinkan, kami mencobanya lagi dan lagi," kata Darmawan di ruang sidang Kartika 2 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (9/6).
-
Bagaimana Jokowi ekspresikan kemarahan saat parlemen? Di kesempatan sama, Jokowi juga mengekspresikan kemarahan sambil kepalkan tangan.
-
Kenapa Jokowi dikritik? Khususnya terhadap keluarga Jokowi yang ikut dalam kontestasi politik baik Pilpres maupun pilkada.
-
Siapa yang menggugat Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI)
-
Apa kritik Djarot untuk Jokowi? Menurut Djarot, meski tidak melanggar prosedur, tindakan Jokowi melanggar etika moral.
-
Mengapa Jokowi digugat? Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Siapa yang mengkritik Jokowi? Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat mengkritik kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Meski telah mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada Jokowi di hadapan majelis hakim, Darmawan juga menyampaikan pembelaannya terkait kasus yang menjerat dirinya dan kawannya Setyardi Budiono.
Dalam eksepsinya dia menilai, kasus yang menimpanya tersebut tidaklah sesuai jika disidangkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sebab, pasal-pasal yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum tidak relevan. Menurutnya, lebih tepat kasus ini bila diadili menggunakan UU Pers No 40 tahun 1999.
"Meski UU tersebut telah memenuhi kriteria lex specialis atau tidak masih menjadi diskursus berkelanjutan, setidaknya UU tersebut lebih khusus mengurus persoalan pers," jelas Darmawan.
Tak hanya itu, dia juga mengkritisi penyelesaian kasus yang menyebabkan dirinya menjadi terdakwa. Sebab, kata dia waktu kejadian perkara bertepatan dengan rangkaian pilpres.
Menurutnya, kasus ini murni pidana pemilu sehingga, apabila hendak diadili, maka seharusnya diselesaikan saat berlangsungnya proses tersebut. Bukan malah diselesaikan setelah 2 tahun kasus tersebut terjadi.
"Kasus ini murni merupakan sengketa pemilu dan karena itu proses penyelesaian yang adil hanyalah mungkin dilakukan manakala proses pemilu berlangsung," terang Darmawan.
"Kami menyakini bahwa sidang kasus Obor Rakyat, mau tidak mau tergolong peradilan yang salah," tambahnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jokowi meminta maaf kepada masyarakat Indonesia atas semua kesalahan selama sepuluh tahun menjabat sebagai presiden.
Baca SelengkapnyaDeddy pun menantang Jokowi untuk mencabut aturan yang membuat rakyat menderita.
Baca SelengkapnyaJokowi memohon maaf atas segala salah dan khilaf dalam menjalankan amanah sebagai Presiden Republik Indonesia
Baca SelengkapnyaJokowi memohon maaf atas segala salah dan khilaf dalam menjalankan amanah sebagai Presiden Republik Indonesia
Baca SelengkapnyaMenurutnya, hal penting yang harus dilakukan oleh Jokowi yakni mempertanggungjawabkan kebijakan.
Baca SelengkapnyaSang Ayah kerap meminta maaf, menyampaikan rasa terima kasih dan menerima masukan dari berbagai pihak.
Baca SelengkapnyaPermintaan maaf itu tidak hanya disampaikan kepada masyarakat tapi juga menteri dan pimpinan lembaga.
Baca SelengkapnyaGanjar mengakui PDI Perjuangan selama dua periode ini merupakan pengusung Jokowi sebagai Presiden.
Baca SelengkapnyaHasto Kristiyanto pun mencontohkan soal data impor beras karena terbukti tahun ini harus impor 6 juta.
Baca SelengkapnyaMPR Yakin Masyarakat Memaafkan Jokowi, Tapi Perlu Ungkap Janji yang Sudah Ditepati dan Belum
Baca SelengkapnyaKetua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Iskandar menanggapi permintaan maaf Presiden Joko Widodo atau Jokowi kepada masyarakat apabila ada kesalahan
Baca SelengkapnyaHal itu diucapkan Jokowi dalam pidato kenegaraan Sidang Tahunan 2024 di Gedung MPR/DPR.
Baca Selengkapnya