Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Rekan di Gereja Akui Billy Sindoro Pernah Terlibat Kasus Suap

Rekan di Gereja Akui Billy Sindoro Pernah Terlibat Kasus Suap Sidang kasus suap Meikarta dengan terdakwa Billy Sindoro. ©2019 Merdeka.com

Merdeka.com - Sidang lanjutan kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta menghadirkan Edward P Silingolingo sebagai saksi yang meringankan terdakwa Billy Sindoro di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung. Namun, dalam kesaksiannya, ia mengaku tahu Billy pernah bermasalah dengan hukum.

Edward diketahui sebagai rekan Billy di Gereja GBI Katedral Gading Serpong, Tangerang. Mereka berdua sudah saling mengenal selama 12 tahun dan aktif dalam kegiatan sosial di bidang kesehatan maupun bantuan kemanusiaan.

"Beliau selalu memberikan bantuan kepada sebagian besar jemaat, penduduk sekitar, pembantu rumah tangga, sopir dan orang yang membutuhkan pertolongan. Beliau juga pernah ke Nusa Tenggara Timur menolong masyarakat yang kebutaan," kata Edward saat menjelaskan kedekatannya dengan Billy.

Ia menjelaskan kedekatan hubungannya dengan Billy lebih kepada urusan gereja. Untuk urusan di luar pun, seperti pernah di Imperial Klub Golf (IKG) Lippo Karawaci, membahas soal jemaat.

Saat itu, ia dijemput Billy menggunakan helikopter. "Semua masalah gereja," kata Edward menjawab pertanyaan dari tim kuasa hukum Billy Sindoro.

Di tengah persidangan, Edward mengaku mengetahui bahwa Billy pernah tersandung masalah hukum. Namun, ia tidak mengetahui kasus yang ditanyakan majelis hakim.

"Mohon maaf seingat saya masalah hukum di pekerjaan. Saya enggak terlalu ikuti. Dituduhkan masalah penyuapan," jawab Edward.

Namun pertanyaan mengerucut soal penyuapan, Edward justru mengaku tak tahu penyuapan apa yang menyeret Billy ke meja hijau.

Pernyataan Billy yang pernah berperkara dikuatkan oleh jaksa KPK. Jaksa menyatakan Billy pernah di penjara atas kasus penyuapan KPPU terkait hak siar liga Inggris. Namun Edward mengaku tak tahu soal kasus penyuapan itu.

"Apakah pernah terkait penyuapan KPPU?" kata jaksa. "Tidak tahu," jawab Edward.

"Terkait hak siar Liga Inggris?" tanya jaksa. "Tidak tahu," jawab Edward lagi.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Momen Hakim Murka 'Semprot' Dirjen Era SYL di Sidang Korupsi Kementan: Sama-sama Sembunyikan Borok, Ketahuan Juga
Momen Hakim Murka 'Semprot' Dirjen Era SYL di Sidang Korupsi Kementan: Sama-sama Sembunyikan Borok, Ketahuan Juga

Hakim menilai pejabat di Kementan era SYL berupaya menutupi kebobrokannya masing-masing.

Baca Selengkapnya
Sidang Kasus Timah, Hakim Semprot Saksi: Jangan Melindungi Ya, Nanti Menjadi Terdakwa Enggak Pulang
Sidang Kasus Timah, Hakim Semprot Saksi: Jangan Melindungi Ya, Nanti Menjadi Terdakwa Enggak Pulang

Awalnya Jaksa mencecar Agus soal adanya salah satu grup WhatsApp di perusahaan RBT bernamakan 'Update Tanur Listrik'.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Hakim Skakmat Menpora Dito Anda Boleh Membantah Pertemuan Tapi Ada 2 Saksi, Ingat Telah Disumpah!
VIDEO: Hakim Skakmat Menpora Dito Anda Boleh Membantah Pertemuan Tapi Ada 2 Saksi, Ingat Telah Disumpah!

Dito membantah dirinya bertemu dengan Galombang. Hakim pun mengingatkan bahwa Dito telah disumpah dan pertanggungjawabannya kepada Tuhan YME

Baca Selengkapnya
Momen Hakim Salah Panggil Sandra Dewi jadi Dewi Sandra: Maaf Sering Terbalik, Nama Istri Saya Sama
Momen Hakim Salah Panggil Sandra Dewi jadi Dewi Sandra: Maaf Sering Terbalik, Nama Istri Saya Sama

Momen salah sebut nama itu membuat peserta sidang tertawa.

Baca Selengkapnya
Kasus Pendeta Gilbert Belum Naik Penyidikan, Ini Alasan Polisi
Kasus Pendeta Gilbert Belum Naik Penyidikan, Ini Alasan Polisi

Kasus dugaan penistaan agama oleh seorang pendeta bernama Gilbert Lumoindong belum juga naik ke tahap penyidikan.

Baca Selengkapnya
Mario Dandy Ngaku Tak Tahu Perusahaan Orang Tuanya Dijadikan Penampung Gratifikasi
Mario Dandy Ngaku Tak Tahu Perusahaan Orang Tuanya Dijadikan Penampung Gratifikasi

Mario Dandy Satriyo mengaku tidak tahu perusahaan kedua orang tuanya, termasuk PT Artha Mega Ekadhana (PT Arme), digunakan untuk menampung dana gratifikasi.

Baca Selengkapnya