Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Rekomendasi Panwaslu ditolak, Tim Khofifah-Emil tak terbukti manfaatkan PKH Lamongan

Rekomendasi Panwaslu ditolak, Tim Khofifah-Emil tak terbukti manfaatkan PKH Lamongan Surat pemberitahuan status laporan pelanggaran PKH. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) memastikan, bahwa Tim Paslon urut 1, Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak, tidak terbukti melakukan tindak pidana Pemilu terkait laporan pembagian stiker Cagub-Cawagub Jawa Timur di Desa Kendalkemlagi, Kecamatan Karanggeneng, Kabupaten Lamongan.

Kepastian ini berdasarkan hasil rapat bersama anggota Sentra Gakkumdu yang terdiri dari Panwaslu, Polres dan Kejari Lamongan. Kemudian merekomendasi Panwaslu untuk menerbitkan Surat Pemberitahuan Status Laporan Nomor: 003.o.1/LP/PG/Kab/16.19/iv/2018.

Surat tertanggal 30 April ini berisi rekomendasi penghentian perkara, karena memang tidak ditemukan unsur tindak pidana Pemilu oleh Tim Paslon 1, baik formil maupun materiil.

Sebelum rekomendasi Gakkumdu ini terbit, di hari yang sama, Panwaslu juga telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Status Laporan Nomor: 003.o/LP/PG/Kab/16.19/IV/2018 atas laporan teregistrasi Bernomor: 003/LP/PG/Kab/16.19/IV/2018 dengan pelapor Khotamin dan terlapor berinisial LM, warga setempat.

"Prinsipnya, Pengawas Pemilu itu memposisikan semua peserta, pasangan itu setara, setara sama. Ketika ada laporan, kemudian ada temuan, kita tetap harus proses sesuai dengan peraturan yang ada," kata Ketua Panwaslu Lamongan, Tony Wijaya ditemui di kantornya, Rabu kemarin.

Namun yang patut disayangkan adalah, meski kedua surat pemberitahuan status perkara itu terbit di hari yang sama, yaitu hari Senin (30/4), Panwaslu hanya mengumumkan rekom sanksi Nomor: 003.o/LP/PG/Kab/16.19/IV/2018. Sementara surat pemberitahuan penghentian perkara Nomor: 003.o.1/LP/PG/Kab/16.19/IV/2018, baru diberitahukan pada 2 Mei.

surat pemberitahuan status laporan pelanggaran pkh

Terkait rekom Gakkumdu yang baru diumumkan Panwaslu ini, Tony enggan berkomentar. "Saya tidak bisa komentar banyak. Silakan dilihat status tentang laporan (menunjuk surat yang tertempel di pintu kaca kantor Panwaslu). Silakan dilihat itu, biar nanti bahasanya, bahasanya sama, tidak multitafsir," elaknya.

Pun begitu saat dicecer pertanyaan seputar sanksi administrasi yang direkom Panwaslu ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lamongan, Tony lebih banyak menghindar. "Itu silakan nanti ke KPU. KPU nanti yang memutuskan (sanksinya)," elak Tony sembari mencari cara menghindari pertanyaan wartawan.

Tony juga terlihat berusaha menghindar saat ditanya dasar rekom Panwaslu untuk KPU agar memberi sanksi administrasi kepada Tim Paslon 1. Padahal di hari yang sama, saat rekom itu terbit, yaitu pada hari Senin (30/3), Gakkumdu menyatakan tidak menemukan unsur pelanggaran Pemilu oleh Tim Paslon 1 saat acara pencairan dana PKH digelar di Desa Kendalkemlagi beberapa waktu lalu.

"Dasarnya peraturan yang ada. Ada banyak: Undang-Undang 7 tahun 2017, Undang-Undang 10 tahun 2016. Detail itu. Silakan, kami tidak mungkin menjelaskan semua undang-undang, peraturan. Silakan dikonfirmasi dengan KPU nanti, apa sanksi administrasinya, silakan dikordinasi dengan KPU, silakan tanya ke KPU," tandas Tony sembari berlalu.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kasus Pengerahan Kepala Desa Dihentikan, Tim Hukum Andika-Hendi Bakal Gugat Bawaslu
Kasus Pengerahan Kepala Desa Dihentikan, Tim Hukum Andika-Hendi Bakal Gugat Bawaslu

John menilai alasan ini mengada-ada sebab dalam laporan itu pihaknya sudah membawa bukti yang sangat kuat salah satunya berupa video.

Baca Selengkapnya
Kasus Mobilisasi Kades Dukung Luthfi-Taj Yasin Disetop, Andika-Hendi Gugat Bawaslu Karena Melawan Hukum
Kasus Mobilisasi Kades Dukung Luthfi-Taj Yasin Disetop, Andika-Hendi Gugat Bawaslu Karena Melawan Hukum

Tim Hukum Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, Andika Perkasa-Hendrar Prihadi (Hendi) menggugat Bawaslu Kabupaten Pekalongan.

Baca Selengkapnya
Menakar Kekuatan Khofifah-Emil Dardak Diusung Banyak Partai di Pilkada Jatim
Menakar Kekuatan Khofifah-Emil Dardak Diusung Banyak Partai di Pilkada Jatim

Parpol yang belum memberikan dukungan terhadap pasangan Khofifah-Emil ini masih tersisa PDIP, PKB, PKS dan NasDem.

Baca Selengkapnya
Khofifah: Sejauh Berkomunikasi, PDIP Tidak Sampai Menyodorkan Nama Cawagub
Khofifah: Sejauh Berkomunikasi, PDIP Tidak Sampai Menyodorkan Nama Cawagub

Khofifah mengaku sudah dua kali bertemu dengan Ketua DPP PDIP Said Abdullah.

Baca Selengkapnya
Tolak Tanda Tangan Hasil Pleno di Jatim, Saksi Anies-Muhaimin Ungkap Ada Kecurangan ASN dan Perangkat Desa
Tolak Tanda Tangan Hasil Pleno di Jatim, Saksi Anies-Muhaimin Ungkap Ada Kecurangan ASN dan Perangkat Desa

Rekapitulasi KPU pasangan Prabowo-Gibran menang telak dengan dua digit ketimbang pesaingnya Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud di Jatim.

Baca Selengkapnya
Tudingan KPU Lakukan Pelanggaran Tak Terbukti, MK Tolak Sengketa Pileg 2024 Golkar di Dapil Gorontalo Utara
Tudingan KPU Lakukan Pelanggaran Tak Terbukti, MK Tolak Sengketa Pileg 2024 Golkar di Dapil Gorontalo Utara

Putusan tersebut tercatat dalam nomor perkara 147-01-04-29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.

Baca Selengkapnya
Cak Imin Sudah Tahu Lama Khofifah Dukung Prabowo Gibran
Cak Imin Sudah Tahu Lama Khofifah Dukung Prabowo Gibran

Dukungan Khofifah terhadap pasangan Prabowo-Gibran tidak memiliki pengaruh.

Baca Selengkapnya
Eks Wamenkumham Nilai MK Tak Bisa Diskualifikasi Prabowo-Gibran di Pilpres 2024
Eks Wamenkumham Nilai MK Tak Bisa Diskualifikasi Prabowo-Gibran di Pilpres 2024

Sebab dari seluruh rangkaian dan proses Pemilu hingga pembacaan hasil rekap nasional, tidak ada langkah gugatan ke PTUN.

Baca Selengkapnya
MK Tak Temukan Bukti Intervensi Jokowi dalam Pencalonan Gibran di Pilpres 2024
MK Tak Temukan Bukti Intervensi Jokowi dalam Pencalonan Gibran di Pilpres 2024

Dugaan intervensi yang dilakukan Jokowi untuk menguntungkan Prabowo-Gibran juga tidak beralasan secara hukum.

Baca Selengkapnya
Gerindra Tak Bisa Buktikan Pelanggaran, MK Kandaskan Gugatan Pileg DPR di Dapil Papua Tengah
Gerindra Tak Bisa Buktikan Pelanggaran, MK Kandaskan Gugatan Pileg DPR di Dapil Papua Tengah

MK menilai pemohon tidak bisa membuktikan pelanggaran Pileg 2024 di Dapil Papua Tengah.

Baca Selengkapnya
Kasus Kades Ogan Ilir Nyambi jadi Timses Caleg Disetop, Ini Alasannya
Kasus Kades Ogan Ilir Nyambi jadi Timses Caleg Disetop, Ini Alasannya

Kasus ini sebelumnya menjadi perhatian publik setelah video ajakan dari kades viral di media sosial.

Baca Selengkapnya
VIDEO: TKN Yakin MK Tolak Permohonan Pemilu Ulang, Prabowo Gibran Didiskualifikasi
VIDEO: TKN Yakin MK Tolak Permohonan Pemilu Ulang, Prabowo Gibran Didiskualifikasi

Yusril Ihza Mahendra beri tanggapan, terkait adanya permohonan diskualifikasi terhadap pasangan Prabowo-Gibran dan meminta untuk melaksanakan pemilihan ulang

Baca Selengkapnya