Rekomendasi Panwaslu ditolak, Tim Khofifah-Emil tak terbukti manfaatkan PKH Lamongan
Merdeka.com - Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) memastikan, bahwa Tim Paslon urut 1, Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak, tidak terbukti melakukan tindak pidana Pemilu terkait laporan pembagian stiker Cagub-Cawagub Jawa Timur di Desa Kendalkemlagi, Kecamatan Karanggeneng, Kabupaten Lamongan.
Kepastian ini berdasarkan hasil rapat bersama anggota Sentra Gakkumdu yang terdiri dari Panwaslu, Polres dan Kejari Lamongan. Kemudian merekomendasi Panwaslu untuk menerbitkan Surat Pemberitahuan Status Laporan Nomor: 003.o.1/LP/PG/Kab/16.19/iv/2018.
Surat tertanggal 30 April ini berisi rekomendasi penghentian perkara, karena memang tidak ditemukan unsur tindak pidana Pemilu oleh Tim Paslon 1, baik formil maupun materiil.
-
Bagaimana PKD memastikan integritas Pilkada 2024? Sebagai lembaga pengawas, PKD akan menjadi sosok yang penting untuk memastikan integritas, transparansi dan keadilan dalam proses pemilihan, serta menjalankan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemungutan suara dan perhitungan hasil Pemilu di tingkat lokal.
-
Siapa yang ikut membantu Kapolresta Pekanbaru mensosialisasikan Pemilu Damai? Jeki menjelaskan Bawaslu yang hadir turut menjelaskan soal proses singkat tentang persiapan Pemilu.
-
Siapa yang memberi klarifikasi ke Sekjen PDIP? Effendi Simbolon memberi klarifikasi ke Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait ucapannya mendukung Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto.
-
Siapa yang bertanggung jawab untuk integritas pemilu di Indonesia? Dalam konteks penyelenggaraan pemilu di Indonesia, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) adalah lembaga utama yang berperan dalam memastikan integritas pemilu.
-
Kenapa Dewas KPK sidang etik mantan Kamtib dan Karutan? Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar sidang etik buntut dari kasus pungli di rumah tahanan (Rutan) KPK.
-
Siapa yang bertanggung jawab mengamankan Pemilu di Kalimantan Timur? 'Polda melalui Polres, juga berkolaborasi dengan TNI siap mengamankan pelaksanaan pemilihan umum dan pemilihan presiden. Bagaimana pun, Pemilu harus berjalan aman dan damai,' pungkasnya.
Sebelum rekomendasi Gakkumdu ini terbit, di hari yang sama, Panwaslu juga telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Status Laporan Nomor: 003.o/LP/PG/Kab/16.19/IV/2018 atas laporan teregistrasi Bernomor: 003/LP/PG/Kab/16.19/IV/2018 dengan pelapor Khotamin dan terlapor berinisial LM, warga setempat.
"Prinsipnya, Pengawas Pemilu itu memposisikan semua peserta, pasangan itu setara, setara sama. Ketika ada laporan, kemudian ada temuan, kita tetap harus proses sesuai dengan peraturan yang ada," kata Ketua Panwaslu Lamongan, Tony Wijaya ditemui di kantornya, Rabu kemarin.
Namun yang patut disayangkan adalah, meski kedua surat pemberitahuan status perkara itu terbit di hari yang sama, yaitu hari Senin (30/4), Panwaslu hanya mengumumkan rekom sanksi Nomor: 003.o/LP/PG/Kab/16.19/IV/2018. Sementara surat pemberitahuan penghentian perkara Nomor: 003.o.1/LP/PG/Kab/16.19/IV/2018, baru diberitahukan pada 2 Mei.
Terkait rekom Gakkumdu yang baru diumumkan Panwaslu ini, Tony enggan berkomentar. "Saya tidak bisa komentar banyak. Silakan dilihat status tentang laporan (menunjuk surat yang tertempel di pintu kaca kantor Panwaslu). Silakan dilihat itu, biar nanti bahasanya, bahasanya sama, tidak multitafsir," elaknya.
Pun begitu saat dicecer pertanyaan seputar sanksi administrasi yang direkom Panwaslu ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lamongan, Tony lebih banyak menghindar. "Itu silakan nanti ke KPU. KPU nanti yang memutuskan (sanksinya)," elak Tony sembari mencari cara menghindari pertanyaan wartawan.
Tony juga terlihat berusaha menghindar saat ditanya dasar rekom Panwaslu untuk KPU agar memberi sanksi administrasi kepada Tim Paslon 1. Padahal di hari yang sama, saat rekom itu terbit, yaitu pada hari Senin (30/3), Gakkumdu menyatakan tidak menemukan unsur pelanggaran Pemilu oleh Tim Paslon 1 saat acara pencairan dana PKH digelar di Desa Kendalkemlagi beberapa waktu lalu.
"Dasarnya peraturan yang ada. Ada banyak: Undang-Undang 7 tahun 2017, Undang-Undang 10 tahun 2016. Detail itu. Silakan, kami tidak mungkin menjelaskan semua undang-undang, peraturan. Silakan dikonfirmasi dengan KPU nanti, apa sanksi administrasinya, silakan dikordinasi dengan KPU, silakan tanya ke KPU," tandas Tony sembari berlalu.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
John menilai alasan ini mengada-ada sebab dalam laporan itu pihaknya sudah membawa bukti yang sangat kuat salah satunya berupa video.
Baca SelengkapnyaTim Hukum Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, Andika Perkasa-Hendrar Prihadi (Hendi) menggugat Bawaslu Kabupaten Pekalongan.
Baca SelengkapnyaParpol yang belum memberikan dukungan terhadap pasangan Khofifah-Emil ini masih tersisa PDIP, PKB, PKS dan NasDem.
Baca SelengkapnyaKhofifah mengaku sudah dua kali bertemu dengan Ketua DPP PDIP Said Abdullah.
Baca SelengkapnyaRekapitulasi KPU pasangan Prabowo-Gibran menang telak dengan dua digit ketimbang pesaingnya Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud di Jatim.
Baca SelengkapnyaPutusan tersebut tercatat dalam nomor perkara 147-01-04-29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.
Baca SelengkapnyaDukungan Khofifah terhadap pasangan Prabowo-Gibran tidak memiliki pengaruh.
Baca SelengkapnyaSebab dari seluruh rangkaian dan proses Pemilu hingga pembacaan hasil rekap nasional, tidak ada langkah gugatan ke PTUN.
Baca SelengkapnyaDugaan intervensi yang dilakukan Jokowi untuk menguntungkan Prabowo-Gibran juga tidak beralasan secara hukum.
Baca SelengkapnyaMK menilai pemohon tidak bisa membuktikan pelanggaran Pileg 2024 di Dapil Papua Tengah.
Baca SelengkapnyaKasus ini sebelumnya menjadi perhatian publik setelah video ajakan dari kades viral di media sosial.
Baca SelengkapnyaYusril Ihza Mahendra beri tanggapan, terkait adanya permohonan diskualifikasi terhadap pasangan Prabowo-Gibran dan meminta untuk melaksanakan pemilihan ulang
Baca Selengkapnya