Remaja 13 Tahun Korban Prostitusi Online, Sekali Kencan Dipasang Tarif Rp500.000
Merdeka.com - DA, warga Selatpanjang, Kabupaten Kepulauan Meranti, menjadi korban perdagangan manusia. Dia dijual oleh pasangan suami istri ke pria hidung belang melalui media sosial Michat.
Pasangan suami istri itu memasang tarif Rp500.000 untuk sekali kencan dengan remaja yang masih berusia 13 tahun.
"Pelaku inisial TFA (25), dia bersama istrinya AW (22) melakukan aksi prostitusi online dengan korbannya DA. Aksi itu dilakukan sejak satu tahun terakhir," ujar Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Eko Wimpiyanto Harjito, kepada merdeka.com, Rabu (27/1).
-
Kapan prostitusi ini terjadi? Peristiwa tak layak ini dilakukan oleh warga Kecamatan Pungging, Mojokerto, Jawa Timur sejak 2023 lalu.
-
Bagaimana cara pelacur mendapat penghasilan? …Jika wanita mengiringkan seorang gadis dan mengantarkannya ke rumah seorang pemuda, atau jika ada wanita memberi tempat untuk pertemuan yang tidak senonoh antara seorang pemuda dan seorang gadis, karena mendapat upah dari pemuda dan gadis itu, kedua wanita baik yang mengantarkan gadis maupun yang menyediakan tempat itu dikenakan denda 4000 oleh raja yang berkuasa sebagai penghapus kesalahannya…
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Mengapa pelaku memperdagangkan bayi? Motif ketiga pelaku memperdagangkan bayi-bayi malang itu hingga kini masih diselidiki.
-
Apa dampak perselingkuhan bagi pelaku? Beberapa dampak perselingkuhan bagi pelaku seperti perasaan bersalah, stres, kesehatan jantung, hingga kelelahan mental.
-
Apa saja yang ditawarkan jasa pacar jalanan? Para wanita muda dilaporkan terlihat menjual pelukan, ciuman, dan kebersamaan mereka di kios-kios pinggir jalan, yang memicu kembali wacana media sosial yang tersebar luas tentang ekonomi persahabatan berbayar.
Terungkapnya kasus ini berawal saat anggota kepolisian mendapat informasi adanya praktik prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur.
"Pelaku berkomunikasi kepada para pelanggannya melalui aplikasi MiChat," ucap Wimpi.
Setelah dilakukan penyelidikan, Polisi akhirnya menemukan keberadaan pelaku dan korban di Happy Hotel Jalan Pembangunan II Kelurahan Selatpanjang Kota, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau. Polisi menyamar dan berpura-pura menjadi pelanggan.
"Kemudian tim mendalami laporan itu dengan mengintai aplikasi online MiChat. Lalu tim kita membuat janji pertemuan dan melakukan pemesanan jasa prostitusi kepada pelaku dari situlah kita mengamankan kedua pelaku," kata Wimpi.
Kedua pelaku muncikari yang juga pasangan suami istri ini, berdomisili di Kelurahan Selatpanjang Selatan, Kecamatan Tebingtinggi.
"Selanjutnya tim langsung mengamankan kedua pelaku yang mengantarkan korban ke hotel yang dijanjikan. Korban ini sudah putus sekolah. Dia kita amankan sebagai saksi untuk dimintai keterangan," jelas Wimpi.
Polisi menyita uang tunai Rp602.000 yang merupakan uang bayaran untuk korban. Lalu satu unit smartphone merek Xiaomi milik pelaku dan satu unit smartphone merek Oppo A3 milik korban.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 76F juncto Pasal 83 juncto Pasal 76I juncto Pasal 88 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Selain itu, para pelaku juga dijerat Pasal 2 Ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
"Saat ini pelaku dan korban sudah kita amankan di Mapolres Kepulauan Meranti untuk dimintai keterangan lebih lanjut," ucapnya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi membongkar praktik prostitusi online terhadap dua remaja di bawah umur.
Baca SelengkapnyaKorban awalnya ditawari bekerja sebagai pemandu lagu di tempat karaoke di wilayah Bekasi, namun justru dijadikan PSK.
Baca SelengkapnyaDL berperan sebagai mucikari/mami dibantu RA sebagai operator menyediakan dua wanita UYN dan AF dengan tarif Rp500ribu sekali kencan.
Baca SelengkapnyaDengan memasarkan dua anak tersebut, dua muncikari itu mendapat keuntungan Rp50 ribu-150 ribu.
Baca SelengkapnyaUntuk tarif sekali kencan antara Rp250 ribu hingga Rp400 ribu.
Baca SelengkapnyaMenurut dia, tersangka menawarkan video porno berbayar itu melalui media sosial Facebook.
Baca SelengkapnyaDari keterangan RAD, dia tega menjual anaknya pada pria hidung belang karena terlilit utang pinjaman online (pinjol). Jumlah utang RAD mencapai Rp 100 juta.
Baca SelengkapnyaLewat grup telegram untuk memberikan konten- konten pornografi mulai dari Rp 500 ribu hingga Rp 2 juta.
Baca SelengkapnyaPelaku berinisial MF ditangkap polisi atas laporan menjual anak di bawah umur.
Baca SelengkapnyaPara korban diperjualbelikan untuk melayani pria hidung belang melalui media sosial.
Baca SelengkapnyaKasus itu baru setahun kemudian setelah korban berinisial ACA (17) melaporkan ke polisi.
Baca SelengkapnyaNE dicokok Rabu, 14 Agustus 2024. Setelah dilaporkan oleh orang tua korban I usai merasa kecurigaan akan tingkah laku anaknya tersebut.
Baca Selengkapnya