Residivis curanmor dibekuk saat jemput pacar di hotel
Merdeka.com - Polres Metro Bekasi Kota meringkus seorang residivis kasus pencurian sepeda motor, Agung Wibawa alias Agung (33). Tersangka terpaksa dilumpuhkan karena berusaha melawan polisi yang menangkapnya.
Wakapolres Metro Bekasi Kota, AKBP Widjonarko mengatakan, tersangka ditangkap usai menggasak sepeda motor milik Biyono (58) di Perumahan Taman Narogong Indah, Rawalumbu, pada 26 Juli 2017 lalu.
"Sepeda motor korban hilang dari parkiran di rumahnya, kemudian melaporkannya ke Polsek Bekasi Timur," kata Widjonarko, Selasa (1/8).
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
-
Siapa yang menyekap polisi? Tiga pelaku diamankan. AI, N dan S diduga pelaku percobaan pembunuhan terhadap anggota Pam Obvit Polda Metro Jaya, Bripka Topan Febriyanto.
-
Apa yang dilakukan polisi tersebut? Penyidik menetapkan Bripka ED, pengemudi mobil Toyota Alphard putih yang viral, sebagai tersangka karena melakukan pengancaman dengan pisau terhadap warga.
-
Siapa perampok dalam peristiwa ini? Empat orang disandera oleh perampok selama enam hari.
Polisi yang mendapatkan laporan segera melakukan penyelidikan. Berdasarkan ciri-ciri yang didapat, polisi akhirnya mengidentifikasi identitas tersangka.
"Tersangka ditangkap ketika menjemput pacarnya di sebuah hotel di Tambun," ujarnya.
Menurut dia, tersangka mengaku tak sendirian ketika menggasak sepeda motor. Polisi melakukan pengembangan dan menangkap rekannya yang menjadi joki berinisial F alias Jebir di sebuah rumah kontrakan di bilangan Tambun.
"Ketika melakukan pengembangan, tersangka Agung mencoba melawan, sehingga oleh petugas dilumpuhkan," katanya.
Ia mengatakan, dari tangan para tersangka polisi menyita barang bukti berupa dua unit sepeda motor hasil curian, dua kunci leter T berikut anak matanya, dan empat pelat nomor polisi.
"Tersangka sudah puluhan kali melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Bekasi, hasilnya dijual ke penadah, dan kami masih mengembangkan," katanya.
Kedua tersangka kini harus mendekam di sel tahanan Polres Metro Bekasi Kota, dijerat dengan pasal 363 KUHP, ancamannya hukuman penjara tujuh tahun. (mdk/did)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelaku mencuri saat mobil dinas sedang terparkir menunggu personel Satgas Damai Cartenz
Baca SelengkapnyaKetika itu kondisi di lokasi sangat ramai, karena pelaku yang masih bersikeras mengelak diduga jambret mengundang emosi dari warga.
Baca SelengkapnyaPelaku selalu membawa tajam saat keluar dari rumah.
Baca SelengkapnyaPelaku saat ini dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara Kotaraja.
Baca SelengkapnyaTersangka mencoba menghidupkan sepeda motor dengan kunci kontak miliknya.
Baca SelengkapnyaBaku tembak antara pelaku dan polisi terus terjadi saat kejar-kejaran.
Baca SelengkapnyaSi maling tampak panik karena gagal mencuri motor. Dia lantas menodongkan benda berbentuk pistol ke arah warga.
Baca SelengkapnyaSaksi warga dan pelaku N karena mengalami luka-luka langsung dibawa ke Rumah Sakit Mitra Husada.
Baca SelengkapnyaSeorang pemuda berusia 26 tahun spesialis curanmor menjadikan korban kekasih sebelum membawa kabur motor. Korbannya tak cuma satu.
Baca SelengkapnyaSaat proses penangkapan, polisi terpaksa menembak kedua kaki pelaku karena berusaha melawan serta membahayakan petugas.
Baca SelengkapnyaTersangka diringkus saat tidur bersama istrinya di pondok kebun sawit miliknya di Desa Margatani, Jayaloka, Musi Rawas, Kamis (8/8) dini hari.
Baca SelengkapnyaBeruntung, polisi segera datang ke lokasi dan meredam amarah warga. Usai diamankan, kedua pelaku dibawa ke Mapolsek Kota untuk diinterogasi.
Baca Selengkapnya