Respons Data PPATK, KPK Usut Dugaan Pencucian Uang Koruptor Lewat Pacar
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bakal mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan para penyelenggara negara yang terjerat kasus korupsi. Pengusutan bakal dilakukan usai menerima data dari Pusat Pelaporan Analisis Transaksi dan Keuangan (PPATK).
"Tentunya kalau nanti sudah masuk ke kami, kami juga ada telaah, kemudian kami kaji ya," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dalam keterangannya dikutip Jumat (4/2/2022).
Karyoto memastikan, jika nantinya PPATK memberikan data terkait hal tersebut, maka akan segera ditindaklanjuti.
-
Apa yang KPK setorkan ke kas negara? 'Mencakup uang pengganti Rp10.07 miliar, uang rampasan perkara gratifikasi dan TPPU Rp29.9 miliar, serta uang rampasan perkara TPPU sebesar Rp577 juta,' kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/9), melansir dari Antara.
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Bagaimana KPK menemukan bukti korupsi? 'Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum,' kata Ali.
-
Apa sanksi untuk pegawai KPK yang terlibat pungli? Untuk 78 pegawai Komisi Antirasuah disanksi berat berupa pernyataan permintaan maaf secara terbuka. Lalu direkomendasikan untuk dikenakan sanksi disiplin ASN.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Apa yang sedang diselidiki KPK? Didalami pula, dugaan adanya penggunaan kendali perusahaan tertentu oleh saksi untuk mengikuti proyek pengadaan di Kementan RI melalui akses dari Tersangka SYL,' ungkap Ali.
Menurut Karyoto, hubungan lembaga antirasuah dengan PPATK selama ini selalu berjalan dengan baik. Karyoto menyebut PPATK pasti akan menyerahkan data pejabat negara terlibat korupsi yang diduga menyamarkan uangnya melalui kekasihnya.
"Karena kalau yang di KPK ini muara atau hulunya dari tindak pidana korupsi, kemudian muaranya TPPU. Nah itu yang baru bisa kita lakukan proses penindakan. Kalau itu hanya sekedar TPPU saja yang tidak berhulu pada tindak pidana korupsi tentunya kami juga tidak bisa menangani," ucap Karyoto.
Sebelumnya, PPATK menyebut pihaknya menemukan beragam modus yang dilakukan pejabat dalam menyamarkan harta yang didapat dari tindak pidana.
Menurut PPATK, salah satu caranya yakni dengan mengalirkan dana haram tersebut kepada sang pacar.
"Jadi, bukan hanya kepada keluarga, tapi mohon maaf, misalnya kepada pacar, atau kepada orang lain yang palsu, dan segala macam, itu yang kita sebut dengan nominee," ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam rapat kerja dengan Komisi III di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 31 Januari 2022.
Reporter: Fachrur Rozie
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK menyatakan data tersebut tak bisa sembarangan disampaikan karena masuk dalam kategori data intelijen.
Baca Selengkapnya"Hal-hal seperti itu harus ditindaklanjuti, tidak boleh dibiarkan," kata Cak Imin
Baca SelengkapnyaGhufron menyebut akan mendalaminya usai menerima laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Baca SelengkapnyaJazilul meminta PPATK untuk berkomitmen mengusut dugaan ini dengan tuntas.
Baca SelengkapnyaDiduga transaksi keuangan itu untuk kepentingan penggalangan suara.
Baca SelengkapnyaMahfud memastikan akan mengikuti perkembangan dugaan kasus tersebut dalam kapasitasnya sebagai Menko Polhukam.
Baca SelengkapnyaPPATK menemukan transaksi mencurigakan untuk pembiayaan Pemilu 2024. Transaksi ini diduga mengalir ke sejumlah partai politik.
Baca SelengkapnyaPPATK mengungkap temuan transaksi keuangan mencurigakan di Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaGanjar mengatakan, jika benar ada pelanggaran harus segera ditindak.
Baca SelengkapnyaKPU menerima surat dari PPATK terkait dugaan transaksi mencurigakan peserta Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaMenjelang Pemilu 2024, partai politik diimbau hindari dana ilegal.
Baca SelengkapnyaLaporan tersebut dalam kurun waktu 1 Januari hingga 28 Juni 2024.
Baca Selengkapnya