Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Respons KPK soal Ade Yasin Mengaku Dipaksa Tanggung Jawab Perbuatan Anak Buahnya

Respons KPK soal Ade Yasin Mengaku Dipaksa Tanggung Jawab Perbuatan Anak Buahnya Momen KPK Saat Tahan Bupati Bogor Ade Yasin. ©2022 Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai jika klaim bantahan tersangka Bupati Bogor Ade Yasin yang merasa dirinya dijebak dalam kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2021, adalah hal wajar.

"Bantahan tersangka hal lumrah dan umum disampaikan. Itu hak yang bersangkutan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (28/4).

Menurutnya, lembaga antirasuah tersebut dalam menaikan suatu kasus korupsi hingga ke tahap penyidikan dengan menetapkan tersangka telah memiliki minimal dua alat bukti sebagaimana dalam aturan Pasal 184 KUHP,

"KPK dalam menaikkan proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi perkara ini, tentu sudah mengantongi berbagai bukti yang kuat dan cukup menurut ketentuan hukum," terangnya.

Atas perkara ini, Ali berharap jika seluruh pihak bersikap kooperatif terhadap penyidikan ini, guna membongkar praktik yang telah menyeret delapan orang sebagai tersangka dalam kasus ini

"Kami berharap kepada para tersangka dan pihak-pihak yang nantinya dipanggil KPK agar kooperatif menerangkan apa adanya dihadapan Tim Penyidik," katanya.

Empat tersangka di antaranya sebagai pemberi suap, yaitu Ade Yasin, Bupati Kabupaten Bogor 2018-2023; Maulana Adam, Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bogor; Ihsan Ayatullah, Kasubbid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor; dan Rizki Taufik, PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor.

Sedangkan empat tersangka lainnya sebagai penerima suap yaitu Anthon Merdiyansah, pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat (Kasub Auditorat Jawa Barat III/Pengendali Teknis); Arko Mulawan, Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat (Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor); Hendra Nur Rahmatullah Karwita, Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat (Pemeriksa); dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah, Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat (Pemeriksa).

Mereka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Bantahan Ade Yasin

Sebelumnya, Ade Yasin turut membantah jika dirinya disebut sebagai dalang dalang dalam kasus suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2021.

"Saya dipaksa bertanggung jawab untuk perbuatan anak buah saya tapi sebagai pemimpin saya siap bertanggung jawab," kata Ade saat ditemui usai jumpa pers, Kamis (28/4).

Bahkan, dia menyebut jika apa yang dilakukan dalam kasus suap persoalan laporan untuk mendapat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) adalah inisiatif anak buahnya.

"Iya saya tidak tahu. Itu ada inisiatif dari mereka ini namanya IMB ya inisiatif membawa bencana," sebutnya.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Usai Minta Maaf, 78 Pegawai KPK Terlibat Pungli Terancam Sanski Disiplin
Usai Minta Maaf, 78 Pegawai KPK Terlibat Pungli Terancam Sanski Disiplin

78 Pegawai KPK itu sebelumnya meminta maaf secara terbuka telah melakukan pungli di Rutan KPK.

Baca Selengkapnya
Respons KPK Soal Aduan Jaksa Diduga Peras Saksi Sampai Rp3 M
Respons KPK Soal Aduan Jaksa Diduga Peras Saksi Sampai Rp3 M

KPK segera mengecek terkait dengan aduan dugaan seorang Jaksa KPK melakukan pemerasan terhadap saksi

Baca Selengkapnya
Dieksekusi, 78 Pegawai KPK Serentak Minta Maaf Terlibat Pungli di Rutan
Dieksekusi, 78 Pegawai KPK Serentak Minta Maaf Terlibat Pungli di Rutan

Permintaan maaf tersebut dibacakan langsung oleh para pegawai yang dijatuhi sanksi berat oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Baca Selengkapnya
Pengakuan Dosa Dede Saksi Kasus Vina Cirebon Bikin Satu Ruangan Menangis, Pasang Badan Siap Dipenjara
Pengakuan Dosa Dede Saksi Kasus Vina Cirebon Bikin Satu Ruangan Menangis, Pasang Badan Siap Dipenjara

Dede Riswanto, saksi kunci kasus Vina akhirnya mengakui bahwa keterangannya adalah palsu.

Baca Selengkapnya
Terbukti Terlibat Pungli di Rutan KPK, 78 Pegawai Disanksi Berat Minta Maaf dan 12 Diserahkan ke KPK
Terbukti Terlibat Pungli di Rutan KPK, 78 Pegawai Disanksi Berat Minta Maaf dan 12 Diserahkan ke KPK

Untuk 78 pegawai KPK dikenakan sanksi berat berupa permintaan maaf secara langsung dan terbuka

Baca Selengkapnya