Respons KPK Soal Polisi Hentikan Kasus OTT Pejabat Kemendikbud dan UNJ
Merdeka.com - Polda Metro Jaya menghentikan penyelidikan kasus dugaan korupsi pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) ke sejumlah pejabat di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dilakukan pegawai Universitas Negeri Jakarta (UNJ). Penghentian penyelidikan lantaran tim penyelidik Polda Metro Jaya tak menemukan unsur pidana dalam kasus tersebut.
Penghentian penyelidikan kasus itu setelah perwakilan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Subdit Tipikor Ditkrimsus Polda Metro Jaya menandatangani berkas berita acara surat perintah penghentian penyelidikan pada Kamis (9/7).
KPK selaku pihak yang melakukan penyelidikan awal menyerahkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya. Kasus dugaan korupsi itu diketahui diungkap tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah melakukan operasi tangkap tangan dan penyelidikan kasusnya diserahkan ke polisi.
-
Apa kasus yang sedang dihadapi KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Siapa yang ditangkap KPK? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Apa yang sedang diselidiki KPK? Didalami pula, dugaan adanya penggunaan kendali perusahaan tertentu oleh saksi untuk mengikuti proyek pengadaan di Kementan RI melalui akses dari Tersangka SYL,' ungkap Ali.
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
"KPK sesuai ketentuan Pasal 11 UU KPK telah melimpahkan kasus tersebut kepada Kepolisian RI, dan tentu penghentian penyelidikan tersebut menjadi kewenangan Polda Metro Jaya," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (9/7).
Ali menyebut, KPK menghargai upaya Polda Metro Jaya yang telah memeriksa 44 orang saksi dan dua ahli pidana. Ali menyebut, KPK ikut melakukan supervisi dengan memfasilitasi saksi-saksi dan ikut gelar perkara terhadap kasus tersebut.
"Bahwa penyerahan kepada APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) sebelumnya KPK juga pernah melakukan, yaitu ketika melakukan tangkap tangan bersama Bawas MA terhadap oknum di PN Jakarta Barat dan kemudian diserahkan kepada Badan Pengawas MA untuk ditindaklanjuti," kata Ali.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, penghentian kasus diambil karena perbuatan yang dilakukan oleh Kepala Bagian Kepegawaian UNJ tak memenuhi unsur pidana.
"Dari hasil pemeriksaan saksi ahli yang ada, dinyatakan bahwa perbuatan pidana ini tidak sempurna. Tidak masuk dalam unsur-unsur pasal yang disangkakan," kata dia di Mapolda Metro Jaya, Kamis (9/7).
Sebanyak 44 saksi sudah dimintai keterangan terkait penyelidikan dugaan korupsi pegawai UNJ ini. Yusri mengatakan, dua orang di antaranya adalah saksi ahli pidana.
Yusri menjelaskan, pihaknya juga telah melakukan gelar perkara maupun rekonstruksi perkara di Universitas Negeri Jakarta dan Kemendikbud. Semua orang yang ikut dalam gelar perkara sepakat menyatakan tidak menemukan pelanggaran pidana sebagaimana pasal yang disangkakan dalam hasil penyelidikan.
"Dengan tidak ditemukannya maka penyidik Subdit Tipikor Ditkrimsus Polda Metro Jaya melakukan penghentian penyelidikan dalam rangka kepastian hukum," ujar dia.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan kasus operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pejabat Universitas Negeri Jakarta (UNJ) di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) ke penyidik Polda Metro Jaya.
Kasus OTT terhadap Kabag Kepegawaian UNJ, Dwi Achmad Noor itu terjadi pada Rabu 20 Mei 2020 lalu. Penyidik KPK menyita USD 1.200 dan Rp27.500.000 yang diduga akan diberikan untuk tunjangan hari raya (THR) beberapa pejabat di Kemendikbud
Reporter: Fachrur Rozie
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kedua jaksa yang terlibat korupsi itu dipecat sementara
Baca SelengkapnyaKPK menggelar OTT kepada Kajari Bondowoso Puji Triasmoro dan Kasi Pidsus Alexander Silaen.
Baca SelengkapnyaKPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Bondowoso, Jawa Timur
Baca SelengkapnyaKepolisian tidak mengetahui secara pasti status saksi yang dibawa sudah ditetapkan sebagai tersangka atau belum dalam OTT itu.
Baca SelengkapnyaHal itu usai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terhadap terduga pejabat Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.
Baca SelengkapnyaKejagung dan KPK digugat terkait penghentian penyidikan Menpora
Baca SelengkapnyaKPK masih bungkam soal siapa yang terjaring OTT karena tim masih menjalankan tugasnya di lapangan.
Baca SelengkapnyaKasus dugaan korupsi ini sebelumnya sempat naik status dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Baca SelengkapnyaKPK menggeledah ruang kerja Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor usai menangkap empat pejabat Dinas PUPR Kalsel.
Baca SelengkapnyaDua petinggi Kejari Bondowoso dikabarkan terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan KPK.
Baca Selengkapnya(KPK) melakukan OTT terhadap pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara, atas dugaan tindak pidana korupsi.
Baca SelengkapnyaPimpinan tetap meminta Brigjen Asep Guntur menjadi Direktur Penyidikan dan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK.
Baca Selengkapnya