Ringkus Dua Bandar Narkoba, 33.400 Pil Koplo Diamankan
Merdeka.com - Kepolisian Polda Bali dalam operasi Pekat Agung ll mengungkap dua pelaku yang memiliki ribuan pil koplo. Kedua pelaku bernama Adi Maliki Wantono (32) dan Ayub Chistianto Nugraha (32), mereka beralamat Jember, Jawa Timur.
"Betul ada penangkapan (dua pelaku)," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Syamsi saat dihubungi, Jumat (6/12).
Pengungkapan itu, dilakukan pada Selasa (3/12) lalu, sekitar pukul 13:00 Wita, di sebuah indekos Jalan Gunung Catur, nomor 15, kamar indekos nomor 1, Desa Padangsambian Kaja, Kecamatan Denpasar Barat, Bali.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Sejumlah orang yang diduga terlibat sebagai kurir narkoba telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Siapa yang ditangkap polisi terkait kasus narkoba? 'Satu lagi Yogi Gamblez, bukan yang main di Preman Pensiun, tapi Serigala Terakhir. Yang berperan sebagai AKP Jaka. Dari kedua orang ini, dari salah satunya kami menemukan barbuk narkotika jenis ganja dan dua-duanya setelah kami lakukan cek urine awal positif narkoba menggunakan ganja, untuk kedua orang tersebut sampai sekarang kami sedang melakukan pendalaman perannya sebagai apa,' kata Panjiyoga kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Barata, Jumat (10/5) malam.
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
-
Apa yang dilakukan polisi tersebut? Penyidik menetapkan Bripka ED, pengemudi mobil Toyota Alphard putih yang viral, sebagai tersangka karena melakukan pengancaman dengan pisau terhadap warga.
Kronologinya, saat itu bertempat di indekos pelaku, kepolisian langsung meringkus dua pelaku itu. Karena sebelumnya anggota polisi sudah melakukan penyelidikan dan berpura-pura melakukan transaksi kepada pelaku.
Kemudian, langsung melakukan penggeledahan dan ditemukan 40 paket yang di dalamnya masing-masing berisi 10 butir tablet ditemukan di atas wastafel dapur dalam kamar indekosnya.
Selanjutnya, juga ditemukan lagi satu buah tas plastik besar warna hitam di dalamnya berisi 30 paket masing-masing berisi seribu butir tablet. Serta juga ditemukan satu buah tas plastik besar warna hitam di dalamnya berisi 3 paket masing-masing berisi seribu butir tablet yang semuanya ditemukan di samping tandon air depan indekosnya.
"Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Ditresnarkoba Polda Bali untuk dilakukan proses lebih lanjut," imbuh Syamsi.
Sementara barang bukti yang diamankan 30 buah plastik bening yang di dalamnya masing-masing berisi 1000 butir tablet putih logo Y diduga pil koplo. Lalu 3 buah plastik bening yang di dalamnya masing-masing berisi 1000 butir tablet putih logo Y diduga pil koplo.
Selanjutnya, 40 buah plastik klip yang di dalamnya masing-masing berisi 10 butir tablet putih logo Y diduga pil koplo dan 2 bendel plastik klip kosong dan uang tunai sebesar Rp4.750.000. Kemudian satu unit handphone merek Oppo warna ungu dan satu unit handphone merek Oppo warna ungu seri A3S
"Untuk jumlah seluruhnya baran bukti yang disita adalah 33.400 butir," jelas Syamsi.
Ia juga menerangkan, bahwa ribuan pil koplo itu dibawa langsung oleh pelaku Ayub Chistianto Nugraha dari Jember, Jawa Timur, untuk diedarkan di Bali. Pihaknya juga masih mengembangkan dari mana barang itu didapatkan pelaku.
"Modus operandinya, secara bersama-sama mengedarkan sediaan farmasi tanpa keahliannya dan tanpa izin edar," ujar Syams.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelaku terancam hukuman penjara paling singkat empat tahun dan maksimal 12 tahun.
Baca SelengkapnyaKasus ini terungkap setelah kepolisian mendapatkan laporan dari masyarakat.
Baca SelengkapnyaKapolres Buleleng membantah kabar yang menyatakan kedua anggota polisi itu ditangkap saat menggunakan sabu-sabu bersama seorang tahanan.
Baca SelengkapnyaBarang bukti dari tangan ketiga pelaku yakni pil ekstasi sebanyak 161 butir, dan ekstasi 6 gram.
Baca SelengkapnyaSabu sebanyak 1 kg berhasil disita polisi dan pelaku ditangkap
Baca SelengkapnyaDua tersangka yang diamankan adalah IS alias T (29) dan IS alias B (32).
Baca SelengkapnyaKakek 77 tahun itu ditangkap di rumah kontrakan yang baru dia sewa di Jalan Cicayur 1 RT01/02, Desa Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Banten.
Baca SelengkapnyaDari tangan salah satu pelaku yaitu R (29) diamankan sejumlah barang bukti narkoba di dalam tas yang dibawa.
Baca SelengkapnyaDua WNA diamankan dalam kasus penyelundupan kokain cair ini.
Baca SelengkapnyaInformasi diterima merdeka.com, kedua personel Polres Pelabuhan Makassar tersebut ditangkap tim Paminal Propam Polda Sulsel pada Senin (31/8).
Baca Selengkapnyaterdapat barang bukti sabu seberat sekitar 5 kilogram dan 20 ribu butir pil ekstasi
Baca SelengkapnyaKepolisian Resor Garut menangkap enam pelaku pencurian dan penculikan terhadap salah seorang warga
Baca Selengkapnya