Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Rizieq: Sebutan Imam Besar untuk Saya Datang dari Umat yang Lugu dan Polos

Rizieq: Sebutan Imam Besar untuk Saya Datang dari Umat yang Lugu dan Polos Sidang Pledoi Rizieq Syihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. ©2021 Istimewa

Merdeka.com - Terdakwa Rizieq Syihab menyesalkan pernyataan jaksa penuntut umum (JPU) dalam repliknya yang menyebut terkait status imam besar hanya isapan jempol belaka terkesan dipenuhi gelora emosional dan tidak menjawab persoalan dalam perkara.

Hal itu disampaikan Rizieq dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (17/6) dengan agenda pembacaan duplik terdakwa atas tanggapan replik dari jaksa penuntut umum terhadap pleidoi atau nota pembelaan.

"Saya sesalkan replik JPU dibuka dengan masalah yang 'sepele tetapi tidak sepele' tersebut, sehingga seluruh replik JPU disiisi dan dipenuhi dengan gelora emosi dari persoalan 'sepele tetapi tidak sepele' tersebut," kata Rizieq saat bacakan duplik.

Hal itu menyusul perkataan jaksa yang menyebut dalam pembukaan replik di halaman 2, jika status Rizieq yang 'didengung-dengungkan sebagai seorang Imam Besar hanyalah isapan jempol belaka' yang sengaja dipanaskan di kalangan masyarakat.

"Kemudian kalimat pembuka tersebut entah oleh siapa dan dengan maksud apa difoto dari replik JPU dan disebar-luaskan via Medsos ke para pejabat tinggi negara serta tokoh nasional, hingga akhirnya viral dan sampai ke umat Islam di mana-mana," ujarnya.

Pasalnya, kata Rizieq, terkait sebutan imam besar yang disematkan kepada dirinya pun datang dari masyarakat bukan dirinya sendiri. Sehingga, dia khawatir apa yang apa yang dikatakan jaksa dapat mengundang kemarahan masyarakat.

"Sebutan Imam Besar untuk saya datang dari umat Islam yang lugu dan polos serta tulus di berbagai daerah di Indonesia. Saya pun berpendapat bahwa sebutan ini untuk saya agak berlebihan, namun saya memahami bahwa ini adalah Romzul Mahabbay yaitu tanda cinta dari mereka terhadap orang yang mereka cintai," jata Rizieq.

"Karenanya hinaan JPU terhadap istilah 'Imam Besar' bukanlah hinaan JPU terhadap diri saya, sehingga saya tidak akan pernah merasa terhina atau merasa tersinggung apalagi marah, akan tetapi saya khawatir hinaan tersebut akan diartikan oleh umat Islam Indonesia sebagai hinaan terhadap cinta dan kasih sayang mereka," tambahnya.

Minta Jaksa Hati-Hati

Oleh karena itu, dia mengkhawatirkan jika perkataan jaksa disalah tafsirkan sebagai tantangan untuk masa simpatisannya terdorong datang saat sidang vonis, Kamis 24 Juni 2021 pekan depan.

"Nasihat saya kepada JPU agar hati-hati. Jangan menantang para pecinta, karena cinta itu punya kekuatan dahsyat, yang tak akan pernah takut akan tantangan dan ancaman," imbuhnya.

Sebelumnya, dalam sidang pembacaan replik tersebut, jaksa menyoroti kata-kata kasar dan tidak sesuai norma dalam pleidoi terdakwa Rizieq yang dimana dipandang tidak bijak dilontarkan di muka persidangan.

"Tidak perlu mengajukan pembelaan dengan perkataan yang melanggar norma bangsa dengan kata-kata yang tidak sehat yang mengedepankan emosional apalagi menghujat," kata jaksa saat sidang, pada Senin (14/6).

Sejumlah perkataan yang menjadi sorotan di antaranya menuding jaksa berotak penghasut, tak ada rasa malu, culas (curang), hingga licik.

"Tak ada rasa malu, menjijikan, culas dan licik sebagaimana 40, 42, 43 46, 108, 112. Sudah biasa berbohong manuver jahat ngotot, keras kepala, iblis mana yang merasuki, sangat jahat dan meresahkan, sebagaimana pleidoi," sebut jaksa.

Tidak cuman itu, jaksa juga menyoroti perkataan Rizieq yang menyebut jika jaksa hanya dijadikan alat oligarki. Yang sepantasnya tidak dilontarkan dalam muka persidangan.

"Tanpa filter, kalimat-kalimat seperti ini lah dilontarkan terdakwa dan tidak seharusnya diucapkan yang mengaku dirinya berakhlak kulkarimah tetapi dengan mudahnya terdakwa menggunakan kata-kata kasar sebagaimana diatas," ujar jaksa.

Oleh sebab itu, jaksa dalam repliknya menyayangkan perkataan Rizieq yang dianggap sebagai guru, tokoh masyarakat, hingga orang yang berilmu hanyalah kabar yang tidak benar.

"Ternyata yang didengung-dengungkan sebagaimana imam besar hanya isapan jempol belaka," bebernya.

Sekedar informasi dalam perkara tes hasil swab Rumah Sakit Ummi jaksa penuntut umum telah menuntut Rizieq dengan hukuman 6 tahun penjara, karena dianggap turut menyebarkan berita bohong Pasal 14 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Suswono Dipolisikan Buntut Guyonan Janda Kaya, Bamus Betawi: Jangan Lagi Bawa Politik Identitas
Suswono Dipolisikan Buntut Guyonan Janda Kaya, Bamus Betawi: Jangan Lagi Bawa Politik Identitas

Ketua Umum Dewan Adat Bamus Betawi, Muhammad Rifqi atau akrab disapa Ek Pitung, merespons polemik Suswono soal janda kaya nikahi pemuda pengangguran.

Baca Selengkapnya
Kades ini Berani-beraninya Roasting Jenderal Bintang 2 Polisi, Bilang Begini di Depan Banyak Orang
Kades ini Berani-beraninya Roasting Jenderal Bintang 2 Polisi, Bilang Begini di Depan Banyak Orang

Sang Kades bahkan tak segan untuk melempar 'roasting'. Candanya pun membuat sang Jenderal tertawa lepas.

Baca Selengkapnya
Usianya Baru 30 Tahun sudah Punya Banyak Jamaah dan Curi Perhatian Ivan Gunawan, Ini 8 Potret Gus Iqdam Asal Blitar yang Viral
Usianya Baru 30 Tahun sudah Punya Banyak Jamaah dan Curi Perhatian Ivan Gunawan, Ini 8 Potret Gus Iqdam Asal Blitar yang Viral

Sosok Gus Iqdam sedang ramai disorot beberapa waktu terakhir karena kerap viral di sosial media. Berikut selengkapnya.

Baca Selengkapnya
Profil Syafiq Riza Basalamah, Ustaz yang Ditolak GP Ansor di Surabaya
Profil Syafiq Riza Basalamah, Ustaz yang Ditolak GP Ansor di Surabaya

PAC GP Ansor dan Banser Gunung Anyar menolak Ustaz Riza Syafiq Hasan Basalamah karena diduga terindikasi berasal dari HTI.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Jubir Istana Klarifikasi Usai Viral Sebut “Rakyat Jelata” dalam Kasus Gus Miftah
VIDEO: Jubir Istana Klarifikasi Usai Viral Sebut “Rakyat Jelata” dalam Kasus Gus Miftah

Juru Bicara Kantor Komunikasi Kepresidenan Adita Irawati meminta maaf usai menyebut istilah "rakyat jelata" saat merespons polemik dengan Gus Miftah

Baca Selengkapnya
Rocky Gerung Tuding Sekjen PDIP Hasto Aktor di Balik Gaduh Ucapan 'Bajingan-Tolol'
Rocky Gerung Tuding Sekjen PDIP Hasto Aktor di Balik Gaduh Ucapan 'Bajingan-Tolol'

Padahal menurut Rocky Gerung, substansi dari kalimat itu bentuk kritik terhadap kebijakan pemerintah.

Baca Selengkapnya
Dikritik usai Sebut Rakyat Jelata Tanggapi Gus Miftah, Jubir Kantor Komunikasi Kepresidenan Adita Irawati Buka Suara
Dikritik usai Sebut Rakyat Jelata Tanggapi Gus Miftah, Jubir Kantor Komunikasi Kepresidenan Adita Irawati Buka Suara

Juru Bicara Kantor Komunikasi Kepresidenan Adita Irawati buka suara usai dihujat karena sebut 'rakyat jelata' saat tanggapi polemik Gus Miftah.

Baca Selengkapnya
Gus Miftah Pamer Momen Borong Dagangan Usai Heboh Dianggap Mengolok Penjual Es Teh
Gus Miftah Pamer Momen Borong Dagangan Usai Heboh Dianggap Mengolok Penjual Es Teh

Setelah menjadi viral karena diduga mempermalukan penjual es teh, Gus Miftah mengunggah video saat ia membeli semua dagangan pedagang kecil di lokasi dakwah.

Baca Selengkapnya
Menistakan Agama dan Hina Ulama, Pria Asal Gowa Ditangkap
Menistakan Agama dan Hina Ulama, Pria Asal Gowa Ditangkap

Z merupakan pimpinan kelompok yang menamakan Taklim Makrifat.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Profil Ustaz Syafiq Riza Basalamah, Pendakwah yang Ditolak GP Ansor di Surabaya
VIDEO: Profil Ustaz Syafiq Riza Basalamah, Pendakwah yang Ditolak GP Ansor di Surabaya

Ustaz Syafiq memulai jenjang awal pendidikannya di Pesantren Al-Irsyad Al-Islamiyyah Bondowoso.

Baca Selengkapnya
VIDEO: PKB Soroti Gus Miftah Hina Pedagang Es Teh
VIDEO: PKB Soroti Gus Miftah Hina Pedagang Es Teh "Kiai Urakan, Bertentangan dengan Prabowo"

Wakil Ketua Umum PKB, Jazilul Fawaid menanggapi Gus Miftah yang dianggap menghina pedagang es teh dalam tabligh akbar di Magelang, Jawa Tengah.

Baca Selengkapnya