RKUHP Disepakati, Anak Bisa Laporkan Orang Tuanya yang Berzina
Merdeka.com - Anggota DPR Komisi III Arsul Sani menjelaskan beberapa pasal yang diperjelas dalam pembahasan terkahir Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP). Tujuannya supaya tidak lagi menjadi pasal karet. Beberapa pasal tersebut adalah delik terkait kesusilaan yaitu perzinaan, kumpul kebo, perbuatan cabul dan hubungan sesama jenis.
"Contoh harus diperjelas, tadi malam misalnya pasal-pasal yang terakhir kami bahas itu adalah pasal-pasal yang terkait dengan delik kesusilaan. Perzinaan, kumpul kebo, begitu ya, dan kemudian perbuatan cabul. Termasuk yang melibatkan sesama jenis," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (16/9).
Arsul menjelaskan, pembatasan dalam perzinaan dan kumpul kebo menjadi delik aduan. Pihak yang mengadu dalam KUHP baru diperluas dari hanya suami atau istri, di tambah orangtua dan anak untuk perzinaan. Sementara, untuk kumpul kebo pihak kepala desa atau lurah setempat bisa melaporkan dengan alasan pihak yang dirugikan adalah masyarakat sekitar.
-
Kenapa DPR ingin Kemenpan RB buat aturan khusus? 'KemenPAN-RB harus segera membuat aturan spesifik demi menghadirkan ruang kerja yang aman bagi para ASN. Aturan-aturan ini penting agar pelecehan yang sebelumnya seringkali dianggap lazim, bisa diberantas dan dicegah. Kita tidak mau lagi ada ruang abu-abu dalam kasus pelecehan ini,' ujar Sahroni dalam keterangan, Senin (25/3).
-
Apa yang DPR minta KPK usut? 'Komisi III mendukung penuh KPK untuk segera membongkar indikasi ini. Karena kalau sampai benar, berarti selama ini ada pihak yang secara sengaja merintangi dan menghambat agenda pemberantasan korupsi.'
-
Apa yang DPR sesalkan? 'Yang saya sesalkan juga soal minimnya pengawasan orang tua.'
-
Aturan apa yang DPR dorong? Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendorong Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk membuat aturan yang bisa mencegah terjadinya kasus pelecehan seksual di kalangan aparatur sipil negara (ASN).
-
Apa isi surat klarifikasi KY ke Komisi III DPR? Surat yang ditandatangani Ketua KY Amzulian Rifai (4/9) itu intinya menyatakan bahwa seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc HAM telah memenuhi peraturan perundang-undangan dan putusan Mahkamah Konstitusi terkait.
-
Apa saja isi poin penting dalam RUU Kementerian Negara? Salah satu poin penting dalam RUU itu adalah perubahan Pasal 15. Dengan perubahan pasal itu, presiden nantinya bisa menentukan jumlah kementerian sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan negara, tidak dibatasi hanya 34 kementerian seperti ketentuan dalam undang-undang yang belum diubah.
"Hanya yang mengadu diperluas dari KUHP yang ada sekarang. KUHP yang ada sekarang kan kalau perzinaan (yang bisa mengadukan) hanya suami atau istri. Ini kita perluas menjadi orang tua dan anaknya," kata dia.
Arsul mengklaim pasal tersebut diperjelas supaya tidak terjadi penghakiman sosial.
"Coba kalau enggak ada pasal itu, diselesaikan sendiri, dipersekusi. Kalau ini mau dipersekusi kan polisinya bisa nindak 'eh lu enggak boleh main hakim sendiri, ada aturannya ini, pasal itu'," ujar kata dia.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dorongan revisi ini diungkapkan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni
Baca SelengkapnyaKomisi VIII DPR beraudiensi dengan Kementerian PPPA kemarin.
Baca SelengkapnyaKementerian Kesehatan (Kemenkes) menjawab anggapan pemberian kontrasepsi bagi remaja membuka peluang seks bebas bagi pelajar.
Baca SelengkapnyaKeempat anak berinisial VA (6), SP (4), AR (3), AS (1) diduga dibunuh ayah kandungnya.
Baca SelengkapnyaKomisi III DPR berharap tidak ada lagi informasi mengenai pembiaran terhadap laporan KDRT kepada polisi.
Baca SelengkapnyaDPR menilai tidak pantas jika korban rudapaksa dipaksa damai.
Baca SelengkapnyaPemulihan psikologis dilakukan dengan koordinasi bersama Biro SDM Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaDPR dan pemerintah menyepakati revisi UU ITE dalam pengambilan keputusan tingkat pertama.
Baca SelengkapnyaKetua DPR RI Puan Maharani menekankan agar Pemerintah harus segera memberikan pendampingan dan bimbingan keperawatan kepada masyarakat guna mencegah KDRT.
Baca SelengkapnyaDia mengatakan KPU harus melakukan pengecekan secara spesifik lantaran jangkauan daerahnya sangat banyak.
Baca SelengkapnyaPerkara uji materi ini dimohonkan lima orang ibu bercerai dan memiliki hak asuh anak berdasarkan putusan pengadilan. Tetapi mantan suami membawa kabur anaknya.
Baca SelengkapnyaKasus dugaan perselingkuhan itu dilaporkan istri tersangka berinisial NR (22).
Baca Selengkapnya