Rokok Ilegal Senilai Rp4,6 Miliar Dimusnahkan
Merdeka.com - Bea Cukai Bekasi memusnahkan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMN) hasil penindakan di Bidang Kepabeanan dan Cukai berupa Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA).
Kepala KPPBC TMP A Bekasi, Yanti Sarmuhidayanti mengatakan, BKC HT ilegal yang dimusnahkan berupa 4.371.222 batang rokok dan MMEA ilegal sebanyak 123,66 liter.
"Sedangkan nilai seluruh BKC HT ilegal yang dimusnahkan tersebut sebesar Rp4.664.305.100 dan potensi kerugian negara sebesar Rp2.629.270.454," katanya saat acara pemusnahan di Cikarang Barat, Rabu (21/12).
-
Narkoba apa yang disita? 'Barang bukti yang disita sebanyak 16 paket sabu, bong, pipet, gunting, senjata tajam dan barang lainnya,' ujar Komandan Tim Patroli Brimob Polda Sumut Iptu Edward Sardi di Medan.
-
Apa saja barang bukti yang disita dalam kasus narkoba ini? Dari pengungkapan kasus tersebut, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil menyita sejumlah barang bukti narkoba, seperti 117 kg sabi-sabu dan 90.000 butir pil ekstasi.
-
Siapa yang ditangkap terkait narkoba? Sosok suami Irish Bella kembali tertangkap dalam kasus narkoba, menunjukkan situasi yang mengkhawatirkan.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Sejumlah orang yang diduga terlibat sebagai kurir narkoba telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
-
Siapa yang ditangkap karena kasus narkoba? Penangkapan Ammar Zoni ini ternyata tak membuat Irish Bella ambil pusing, ia bahkan tetap sibuk syuting.
-
Apa yang ditemukan di TKP? Bukannya membawa korban ke Rumah Sakit, pelaku malah meninggalkannya di ruko TKP ditemukan jasad RN tewas bersimbah darah.
BKC HT ilegal yang dimusnahkan di antaranya BMN yang telah mendapat persetujuan untuk dimusnahkan sesuai Surat Persetujuan Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara Nomor S-154/MK.6/KN.4/2022 tertanggal 21 November 2022 hal Persetujuan Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara pada KPPBC TMP A Bekasi sebanyak 1.282.622 batang.
Selain itu juga turut dimusnahkan barang bukti rokok ilegal yang telah mendapat putusan inkrah dari Pengadilan Negeri Kota Bekasi sebanyak 1.122.340 batang dan Pengadilan Negeri Kabupaten Bekasi sebanyak 1.966.260 batang.
Yanti menjelaskan pemusnahan BMN berupa rokok dan minuman illegal tersebut merupakan hasil penindakan Bea Cukai Bekasi selama sepanjang 2022.
Selain itu, Bea Cukai Bekasi telah melakukan 172 penindakan di bidang Kepabeanan dan Cukai, delapan penindakan narkotika, psikotropika, serta precursor (NPP) selama periode 2022.
"Ini merupakan salah satu jumlah penindakan terbanyak yang ditindaklanjuti dengan penyidikan oleh kantor Bea Cukai di Indonesia," ungkapnya.
Temuan BKC ilegal tersebut ditindaklanjuti dengan proses penyidikan maupun penetapan sebagai BMN. Pada 2022, KPPBC TMP A Bekasi telah menangani dan menyelesaikan 11 perkara tindak pidana di bidang cukai dengan tersangka berjumlah 12 orang yang telah mendapat putusan inkrah.
Dari 11 perkara tersebut, tiga di antaranya diproses oleh Kejaksaan Negeri Kota Bekasi dengan tiga tersangka dan delapan perkara lainnya oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dengan sembilan orang tersangka.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Barang ilegal yang dimusnahkan di antaranya 4,16 juta batang rokok senilai Rp2,82 miliar dan 466,22 liter miras senilai Rp5,32 miliar.
Baca Selengkapnya“(Seluruh barang ilegal dimusnahkan) Dengan total nilai barang yang kami perkirakan mencapai Rp165 miliar,” kata Askolani.
Baca SelengkapnyaPetugas menggelar patroli darat ke jasa ekspedisi wilayah Kabupaten Malang
Baca SelengkapnyaBea Cukai Malang memantau pergerakan rokok ilegal yang kerap dikirim melalui jasa ekspedisi
Baca SelengkapnyaBea Cukai Malang melakukan kegiatan rutin patroli darat dengan melakukan pemeriksaan jasa ekspedisi
Baca SelengkapnyaMulanya, rokok tanpa pita cukai ini akan dikirimkan di wilayah Jember
Baca SelengkapnyaBarang hasil cukai ilegal di Jawa Timur merugikan negara hingga Rp10 triliun.
Baca SelengkapnyaPemerintah terus berupaya memberantas peredaran miras hingga rokok ilegal.
Baca SelengkapnyaMobil tersebut diberhentikan paksa tim di Rest Area KM 319B
Baca SelengkapnyaTotal nilai barang yang dimusnahkan adalah 165 miliar rupiah.
Baca SelengkapnyaBea Cukai Malang melakukan serangkaian penindakan terhadap peredaran barang ilegal
Baca SelengkapnyaPenindakan tersebut berawal dari informasi yang diterima petugas
Baca Selengkapnya