Ruang sidang penuh tangis usai KPK baca tuntutan Bupati Empat Lawang
Merdeka.com - KPK menuntut Bupati nonaktif Empat Lawang Budi Antoni 6 tahun 4 bulan dan istrinya,Suzana dituntut 4 tahun dengan denda Rp 200 juta dan subsider 2 bulan. Keduanya terbelit pengurusan sengketa pilkada Kabupaten Empat Lawang di MK dengan menyuap mantan Ketua MK Akil Mochtar.
Ketika JPU KPK, Iskandar membacakan tuntutan, puluhan keluarga dari pasangan suami istri tersebut yang hadir menangis di ruang sidang Tipikor, Jakarta. Semua tampak kaget dengan tuntutan yang diberikan Jaksa KPK.
"Astagfirullah. Ya Allah," ucap seluruh keluarga pasangan Budi Antoni tersebut di ruang sidang Tipikor, Jakarta, Senin (28/12) malam.
-
Kenapa Bupati Labuhanbatu ditangkap KPK? KPK telah menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Kenapa KPK OTT Bupati Labuhanbatu? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Bagaimana KPK menangkap Bupati Labuhanbatu? Dalam OTT ini, KPK berhasil mengamankan barang bukti uang tunai senilai Rp551,5 juta dari nilai dugaan suap Rp1,7 miliar.
-
Apa sanksi untuk pegawai KPK yang terlibat pungli? Untuk 78 pegawai Komisi Antirasuah disanksi berat berupa pernyataan permintaan maaf secara terbuka. Lalu direkomendasikan untuk dikenakan sanksi disiplin ASN.
-
Apa sanksi yang diterima Ketua KPU? 'Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan,' kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di kantor DKPP RI, Jakarta Pusat.
-
Apa kasus yang sedang dihadapi KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
Seluruh keluarga tak percaya dengan tuntutan yang dibacakan oleh JPU. Seluruh kerabat suami dan istri Budi Antoni tampak menangis sedih. Tak hanya itu, Ayah Budi Antoni pun tak menerima tuntutan yang dibaca JPU KPK. Budi Antoni hanya menenangkan kedua orangtua.
"Ibu pak, hidup belum berakhir," kata Budi sambil menciumi ayahnya yang sedang emosi karena tak terima anaknya dituntut dengan 6 tahun hukuman penjara.
Sebelum meninggalkan gedung tipikor, Budi Antoni beserta Istri mencium anaknya yang masih balita. Keluarga yang menemani Budi Antoni dan istri berasal dari Sumatra Selatan.
Diketahui sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa kasus suap mantan ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, Bupati nonaktif Empat Lawang Budi Antoni dan istrinya Suzana Budi Antoni dengan pidana 6 tahun 4 bulan dikurang Rp 200 juta, subsider 2 bulan dan untuk sang istri, 4 tahun denda Rp 200 juta, subsider 2 bulan.
"Kami Penuntut Umum menuntut meminta supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan amar putusan dengan menyatakan terdakwa I Budi Antoni dan II Suzana meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, oleh sebab itu terdakwa I dihukum 6 tahun 4 bulan penjara, denda Rp 200 juta, dan terdakwa II dihukum 4 tahun denda Rp 200 juta dan , subsidair 2 bulan kurungan penjara," ucap Jaksa Penuntut Umum KPK Iskandar Marwanto, ketika membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kemayoran, Rabu (28/12).
Pasangan suami istri tersebut dijerat dengan dua dakwaan sekaligus.
"Terdakwa dikenakan dengan dakwaan primer yaitu pasal 6 ayat (1) huruf a UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana," bebernya.
"Kemudian, Budi Antoni dan istrinya Suzana diancam dalam dakwaan ke dua pidana dalam pasal 22 jo pasal 35 UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 32 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," tambahnya. (mdk/rnd)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ricky Ham Pagawak Dorong Staf JPU KPK gara-gara masalah sepele ini.
Baca SelengkapnyaMantan Gubernur Papua Lukas Enembe akan menjalani sidang putusan atau vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Jakarta Pusat
Baca SelengkapnyaKetidaksopanan menjadi salah satu hal yang memberatkan Lukas Enembe.
Baca SelengkapnyaEks Bupati Langkat Divonis Bebas dalam Perkara Kerangkeng Manusia, Ini Respons LPSK
Baca SelengkapnyaMantan Bupati Bangkalan Dituntut 12 Tahun Penjara terkait kasus suap
Baca SelengkapnyaWakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Antonius PS Wibowo berharap, putusan mampu mewujudkan keadilan dan pemulihan yang efektif bagi korban.
Baca SelengkapnyaKeluarga Terpidana Kasus Vina Cirebon melaporkan Ketua RT Abdul Pasren atas kesaksian bohong ke Bareskrim Polri
Baca SelengkapnyaKaren Agustiawan tidak kuasa menahan emosinya setelah mendengar vonis hakim
Baca SelengkapnyaKPK mengumumkan telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhan Batu.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mengajukan upaya hukum kasasi atas vonis lepas Bupati nonaktif Mimika Eltinus Omaleng.
Baca SelengkapnyaPenyitaan tersebut adalah bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi dan konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa.
Baca SelengkapnyaSelain rumah dinas Erik, KPK juga menyasar menggeledah rumah pribadi Bupati Labuhanbatu itu.
Baca Selengkapnya