Rumah industri pembuat vodka dan mansion palsu di Bekasi digerebek
Merdeka.com - Sebuah rumah industri yang memproduksi minuman keras di Perumahan Villa Bekasi Indah I, Blok E, No 17, RT 7/12, Mangunjaya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi digerebek polisi. Dari lokasi, polisi mengamankan empat orang.
"Mereka memproduksi minuman keras palsu," kata Kapolsek Tambun, Kompol Ali Zusron, Rabu (25/2).
-
Apa yang bikin warga resah? Momen teror suara ketuk puntu rumah yang terekam di kamera CCTV ini bikin warga sekitar resah.
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Apa yang dipalsukan oleh sindikat? 'Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan empat tersangka yakni YY (44), HG (46), PAW (38), dan IM (31). Untuk tersangka IM (31) saat ini masih dalam pencarian kita dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang,' kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Samian dalam keterangannya, Rabu (20/12).Samian mengatakan, kasus ini terungkap dari informasi dari Divisi Propam Mabes Polri yang menindak terkait hal tersebut, kemudian dikembangkan ke pihak lainnya. Menurut pengakuannya, para tersangka telah 18 kali membuat dan menjanjikan membuat STNK khusus atau pelat nomor rahasia yang ternyata palsu.'
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
Empat orang diamankan antara lain pemilik SR, (46) dan ketiga karyawannya yakni WA (40) SU (35) IS (29). Rumah pembuatan miras palsu ini diketahui berdasarkan laporan warga yang resah dengan aksi ke empat pelaku.
"Produksi mereka didistribusikan ke penjual-penjual di Bekasi," katanya.
Dari lokasi, petugas mengamankan, 1 unit mobil merek nissan evalia, 2 buah mesin press, 2 kompor gas, 1 kayu pengaduk, 4 buah panci, 1 buah alat ukur, 148 dus miras merek mansion warna kuning, 21 dus miras merek mansion ukuran botol kecil, 25 miras merek vodka, 26 miras merek anggur ginseng, 13 dus miras anggur ginseng, 7 dus anggur hitam.
Selain itu, polisi menyita 7 ikat label miras vodka, 1 jerigen caramel, 9 jerigen alkohol, 16 ikat label miras mansion house, 8 ikat label miras brandy, 16 botol essen atau perasa, 2 bungkus gula biang, 9 dus tutup botol, 4 pak segel botol, 17 karung botol anggur kosong, 125 dus botol kosong.
Sementara para pelaku dijerat dengan Pasal 204 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara. (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pabrik miras itu mampu memproduksi 900 botol plastik ukuran 600 mili liter setiap kali produksinya.
Baca SelengkapnyaHasil penggerebekan ini, penyidik berhasil menangkap dua tersangka inisial S dan H.
Baca SelengkapnyaAdapun modus operandi pemasarannya menggunakan jaringan hydra Indonesia atau darknet untuk memasarkan produk ganja hidroponik.
Baca SelengkapnyaPolisi sebelumnya membongkar pabrik narkotika di vila kawasan Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.
Baca SelengkapnyaHome Industri Narkotika ini dijalankan di dalam rumah mewah
Baca SelengkapnyaSemua produksi dilakukan para sindikat secara terselubung untuk menyamari aktivitas mereka.
Baca SelengkapnyaDari informasi dihimpun, sejumlah Warga Negara Asing (WNA) diamankan polisi saat penggerebekan tersebut.
Baca SelengkapnyaPolisi menggerebek ruko yang dijadikan tempat produksi pabrik minuman keras ilegal jenis 'Ciu' di Tambora.
Baca SelengkapnyaSebuah ledakan yang diduga berasal dari mercon terjadi di Dusun Gedongsari, Desa Wijirejo, Kecamatan Pandak, Kabupaten Bantul, DIY.
Baca SelengkapnyaKeberadaan makam keramat palsu ini sempat viral di media sosial.
Baca SelengkapnyaPolisi berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial OS (29), sementara dua tersangka lainnya, VG dan BI, dinyatakan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Baca SelengkapnyaKarena video tersebut sejatinya merupakan pengungkapan laboratorium tembakau sintetis.
Baca Selengkapnya