Sabu dan ganja orderan napi Rutan Makassar dimusnahkan
Merdeka.com - Sabu seberat 1,8 kilogram dan ganja seberat 4,6 kilogram dari empat tersangka, salah satunya Tri Apriyadi alias Coklat, narapidana yang mengorder ganja dari dalam Rutan Kelas I Makassar, dimusnahkan, Rabu, (24/10).
Pemusnahan berlangsung di halaman depan Mapolrestabes Makassar disaksikan perwakilan BNNP Sulsel, Kejari Makassar, PN Makassar, Polda Sulsel dan Labfor Polri cabang Makassar. Sabu dan ganja ini dimusnahkan dengan insinerator mobile milik BNNP Sulsel.
Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, Kompol Diari Astetika mengatakan, barang bukti narkoba ini dimusnahkan setelah mendapat ketetapan pemusnahan barang bukti dari Kejari Makassar.
-
Apa saja barang bukti yang disita dalam kasus narkoba ini? Dari pengungkapan kasus tersebut, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil menyita sejumlah barang bukti narkoba, seperti 117 kg sabi-sabu dan 90.000 butir pil ekstasi.
-
Narkoba apa yang disita? 'Barang bukti yang disita sebanyak 16 paket sabu, bong, pipet, gunting, senjata tajam dan barang lainnya,' ujar Komandan Tim Patroli Brimob Polda Sumut Iptu Edward Sardi di Medan.
-
Siapa yang musnahkan barang bukti Bontang? Kejaksaan Negeri Bontang gelar pemusnahan barang bukti sejumlah kasus yang sudah dinyatakan berkekuatan hukum tetap, Jumat (17/11).
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Sejumlah orang yang diduga terlibat sebagai kurir narkoba telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
-
Siapa yang ditangkap polisi terkait kasus narkoba? 'Satu lagi Yogi Gamblez, bukan yang main di Preman Pensiun, tapi Serigala Terakhir. Yang berperan sebagai AKP Jaka. Dari kedua orang ini, dari salah satunya kami menemukan barbuk narkotika jenis ganja dan dua-duanya setelah kami lakukan cek urine awal positif narkoba menggunakan ganja, untuk kedua orang tersebut sampai sekarang kami sedang melakukan pendalaman perannya sebagai apa,' kata Panjiyoga kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Barata, Jumat (10/5) malam.
-
Kapan pemusnahan barang bukti Bontang? Kejaksaan Negeri Bontang gelar pemusnahan barang bukti sejumlah kasus yang sudah dinyatakan berkekuatan hukum tetap, Jumat (17/11).
Selain Tri Apriyadi alias Coklat, kata Diari, tiga tersangka lainnya adalah Sugiman yang menguasai sabu seberat 1,8 kilogram. Lalu Alam Jaya dan Arjun, seorang kurir salah satu biro jasa pengiriman di Makassar yang diamankan bersama 4,6 kilogram ganja. Ke empat tersangka ini diringkus bulan Agustus dan September 2018.
"Masih ada satu tersangka lagi masih buron berinisial ir. Dia adalah bandar besar pemilik sabu 1,8 kilogram sabu yang dijaga oleh Sugiman di rumahnya di jl Hati Rela, Makassar. Sebelum penangkapan Sugiman inilah, ada kerabatnya yang menyampaikan ke polisi kalau di dalam ruangan tempat sabu itu disembunyikan berisi orang gila. Namun ruangan itu tetap digeledah dan akhirnya sabu itu ditemukan," jelas Diari Astetika.
Lebih jauh dijelaskan, empat tersangka ini adalah bagian dari 429 tersangka yang diamankan jajaran Polrestabes Makassar periode Januari hingga Oktober. Total kasus sebanyak 298. Masing-masing dari tersangka itu perannya sebagai bandar sebanyal 52 orang, kurir 147 orang dan 230 orang pengedar.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kejaksaan Negeri Bontang gelar pemusnahan barang bukti sejumlah kasus yang sudah dinyatakan berkekuatan hukum tetap, Jumat (17/11).
Baca SelengkapnyaPensiunan ASN ini tercatat sebagai warga Jakarta Utara. Dia mengaku mendapatkan sabu-sabu dari istrinya.
Baca SelengkapnyaNgajib menyebut personel yang mendapatkan vonis PTDH, mayoritas karena kasus disersi atau pengingkaran tugas atau jabatan tanpa permisi.
Baca SelengkapnyaNarkotika yang dimusnakan hasil penangkapan di Kalimantan Barat dan DKI Jakarta
Baca SelengkapnyaBerikut potret Jenderal TNI musnahkan miras hingga senpi dengan kacamata hitamnya.
Baca SelengkapnyaAndi Rian menyebut peredaran narkoba saat ini cukup meresahkan. Kondisi itu akibat banyaknya permintaan.
Baca SelengkapnyaNarkoba jenis baru golongan I bernama tembakau sintetis MDMB-INACA dengan nilai tangkapan Rp2 miliar.
Baca SelengkapnyaSebanyak 1.897,09 gram dan 5.934 butir pil ekstasi dimusnahkan di Aula BNNP Sumbar, Jumat (21/7). Narkotika itu diblender lalu dibuang ke dalam kloset.
Baca SelengkapnyaJenderal bintang dua Polri mengultimatum ke para bandar narkoba agar bertobat sebelum ditangkap.
Baca SelengkapnyaPolda Jateng memastikan Kapolda bakal menindak tegas anggota terlibat narkoba.
Baca SelengkapnyaDari kasus ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti narkoba, seperti 117 kg sabi-sabu dan 90.000 butir pil ekstasi.
Baca SelengkapnyaBea Cukai Tanjung Balai Karimun dan Polres Karimun musnahkan 2.048 gram narkoba jenis sabu.
Baca Selengkapnya