Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Said mengaku korban kebohongan Ratna, Dahnil minta polisi tak lakukan politisasi

Said mengaku korban kebohongan Ratna, Dahnil minta polisi tak lakukan politisasi Dahnil diperiksa Polda Metro. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Tiga saksi penyebaran berita bohong dengan tersangka Ranta Sarumpaet, memenuhi panggilan Polda Metro Jaya. Ketiga saksi yang sudah datang di Polda Metro Jaya adalah Koordinator Juru Bicara Tim Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Dahnil Anzar Simanjuntak, Wakil Ketua Tim Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi, Nanik S Deyang, serta Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia, Said Iqbal.

Ketiga saksi tiba sekitar pukul 14.00 WIB. Masing-masing datang dengan didampingi pengacaranya. "Pada hari ini kami dipanggil sebagai saksi untuk dikonfrontir dengan tersangka Ratna Sarumpaet," ungkap Said di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (26/10).

Dia menegaskan posisinya sebagai korban kebohongan yang dilakukan Ratna Sarumpaet. Said sudah menyampaikan itu ketika di-BAP pada pemeriksaan pertamanya.

Orang lain juga bertanya?

"Kami adalah korban dari kebohongam yang telah dilakukan Ratna Sarumpaet. Bahwa sesungguhnya yang berbohong adalah Ratna yang kita tidak pernah mengerti dari awal. Dan kita menjadi korban," tegasnya.

Baik Said maupun Danhil sama-sama mengaku tidak mengetahui materi pemeriksaan hari ini. Keduanya datang untuk dikonfrontir dengan tersangka Ratna Sarumpaet.

"Tidak jelas panggilan apa tapi dikonfrontir hari ini, tentang materinya konfrontir saya belum tahu. Tentu kita datang dengan senang hati dan akan menjawab semua pertanyaan," ujar Dahnil.

Dahnil mengingatkan aparat penegak hukum agar tidak mempolitisasi kasus ini. "Yang jelas kami tidak mau ada upaya politisasi menggunakan alat negara untuk kepentingan politik. Itu catatan penting kami," tegasnya.

Sementara itu, Nanik memilih bungkam dan tidak menjawab pertanyaan awak media.

Dalam kasus penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Dia ditangkap polisi pada Kamis (4/10) malam di Bandara Soekarno Hatta saat hendak bertolak ke Santiago, Cile.

Ratna ditangkap atas kasus dugaan penyebaran hoax terkait penganiayaan terhadapnya. Atas kasus itu dia terkena Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 Undang-Undang ITE dan terancam 10 tahun penjara.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Korban Pelecehan 2 Polisi Sesalkan Sikap Kapolda Sumsel
Korban Pelecehan 2 Polisi Sesalkan Sikap Kapolda Sumsel

Kuasa hukum menegaskan korban tidak memiliki motivasi lain seperti yang disebut jenderal bintang dua itu.

Baca Selengkapnya
Penuhi Panggilan Polisi, Said Didu: Saya Cuma Membela Rakyat Tertindas
Penuhi Panggilan Polisi, Said Didu: Saya Cuma Membela Rakyat Tertindas

Said dilaporkan oleh Ketua Apdesi Kabupaten Tangerang, Maskota.Saat datangi kantor polisi, Said ditemani puluhan masyarakat Pantai Utara (Pantura) Tangerang.

Baca Selengkapnya
TPN Ganjar-Mahfud Beri Bantuan Hukum Palti Hutabarat
TPN Ganjar-Mahfud Beri Bantuan Hukum Palti Hutabarat

Palti bukan merupakan pihak pertama yang menyebarkan video tersebut.

Baca Selengkapnya
Polisi Tetap Tangani Kasus Said Didu meski Sejumlah Tokoh Minta Dihentikan
Polisi Tetap Tangani Kasus Said Didu meski Sejumlah Tokoh Minta Dihentikan

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono akan objektif dan berlaku adil dalam pemeriksaan perkara dugaan tindak pidana terhadap Said Didu.

Baca Selengkapnya
Komisi III DPR Minta Propam Polri Periksa Iptu Rudiana di Kasus Vina Cirebon
Komisi III DPR Minta Propam Polri Periksa Iptu Rudiana di Kasus Vina Cirebon

Dede mengaku terpaksa memberikan keterangan palsu karena takut dengan ancaman Iptu Rudiana

Baca Selengkapnya
Dipolisikan Terkait Wawancara di TV, Hasto Nilai Harusnya Diselesaikan di Dewan Pers
Dipolisikan Terkait Wawancara di TV, Hasto Nilai Harusnya Diselesaikan di Dewan Pers

Hasto tak mau ambil pusing soal laporan yang mempermasalahkan wawancaranya.

Baca Selengkapnya
Kritik Proyek PSN PIK 2, Said Didu Dipanggil Polisi atas Dugaan Penyebaran Hoaks
Kritik Proyek PSN PIK 2, Said Didu Dipanggil Polisi atas Dugaan Penyebaran Hoaks

Said Didu dituduh telah melanggar Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (3) UU ITE, serta Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP tentang penyebaran berita hoaks.

Baca Selengkapnya
DPR Minta Polisi Beri Perhatian Khusus untuk Turunkan Angka KDRT
DPR Minta Polisi Beri Perhatian Khusus untuk Turunkan Angka KDRT

Komisi III DPR berharap tidak ada lagi informasi mengenai pembiaran terhadap laporan KDRT kepada polisi.

Baca Selengkapnya
Saka Tatal Jalani Sumpah Pocong Demi Buktikan Tak Beri Kesaksian Bohong Terkait Kasus Kematian Vina
Saka Tatal Jalani Sumpah Pocong Demi Buktikan Tak Beri Kesaksian Bohong Terkait Kasus Kematian Vina

Dalam kasus kematian Vina dan Eky, Saka Tatal telah menjalani hukuman selama delapan tahun penjara. Dia diduga ikut terlibat atas hilangnya nyawa Vina dan Eky.

Baca Selengkapnya
Respons Ganjar Relawannya Jadi Tersangka Penyebaran Rekaman Suara Forkompida Batubara
Respons Ganjar Relawannya Jadi Tersangka Penyebaran Rekaman Suara Forkompida Batubara

Kubu Ganjar-Mahfud akan memberikan bantuan hukum kepada Palti Hutabarat.

Baca Selengkapnya
Kasus Vina Cirebon, Polisi Sebut Saka Tatal Kerap Berbohong saat Beri Kesaksian
Kasus Vina Cirebon, Polisi Sebut Saka Tatal Kerap Berbohong saat Beri Kesaksian

Sandi memastikan dalam proses penyidikan saat ini Polda Jawa Barat sangat berhati-hati dalam mengambil langkah hukum.

Baca Selengkapnya
Blak-blakan Said Didu Ogah Mediasi dengan Ketua Apdesi Tangerang: Saya Tidak Pernah Musuhi Dia
Blak-blakan Said Didu Ogah Mediasi dengan Ketua Apdesi Tangerang: Saya Tidak Pernah Musuhi Dia

Said Didu beralasan dirinya tidak bermusuhan dengan Apdesi.

Baca Selengkapnya