Saksi Kubu Prabowo Dinilai Tidak Buktikan Ada Kecurangan TSM
Merdeka.com - Sidang sengketa pilpres dengan agenda pemeriksaan saksi dari pemohon telah selesai dilaksanakan pada Kamis (20/6) pagi.
Terdapat 14 saksi fakta dan 2 saksi ahli yang dihadirkan. Menurut Eks Komisioner KPU RI Hadar Nafis Gumay, dari keterangan yang diberikan seluruh saksi, belum cukup membuktikan bahwa Pemilu 2019 terjadi kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM) seperti yang disampaikan tim hukum BPN 02.
"Kalau dikatakan ada satu kecurangan, Belum bisa dibuktikan. Belum bisa kita simpulkan terjadi pelanggaran, apalagi disebut pelanggaran TSM. Saya masih berpandangan, belum bisa disebut pelanggaran TSM, dengan apa yang kita dengar dari saksi," kata Hadar saat dikonfirmasi, Kamis (20/6).
-
Apa itu Sengketa Pemilu? Sengketa Pemilu adalah konsekuensi yang mungkin terjadi dalam sistem penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu). Walaupun sistem sudah dirancang sebaik mungkin, kemungkinan pelanggaran yang bisa mencederai kualitas Pemilu masih bisa terjadi.
-
Siapa saja yang bersaksi di sidang MK? Sebagai informasi, empat menteri tersebut adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani, Menteri Sosial Republik Indonesia Tri Rismaharini, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan Menteri Koordinator Perekonomian Republik Indonesia Airlangga Hartarto.
-
Siapa yang meminta pendukung rekam bukti kecurangan? Deputi Bidang Hukum TPN Ganjar-Mahfud Todung Mulya Lubis meminta jajaran pendukung paslon nomor tiga untuk merekam segala bentuk kecurangan yang ditemukan selama Pilpres 2024.
-
Apa penyebab perselisihan hasil pemilu? Perselisihan hasil pemilu merujuk pada ketidaksepakatan atau konflik yang timbul terkait dengan proses pemilihan umum.
-
Bagaimana PDIP membuktikan kecurangan Pilpres? Dia mengatakan, dalam gugatan ke MK, pihaknya tidak fokus pada selisih perolehan suara paslon nomor 03 Ganjar-Mahfud dengan paslon pemenang yang diumumkan KPU, tetapi akan fokus pada kecurangan yang terstrukur sistematis masif (TSM). Oleh karena itu, tim hukum telah mempersiapkan bukti yang kuat agar hakim MK tidak membuat keputusan yang salah atau tidak tergantung keyakinan yang didukung hanya minimal dua alat bukti. 'Kami memiliki data dan bukti yang kuat sekali. Kami tidak akan larut dengan masalah selisih angka perolehan, tapi kami akan folus pada TSM karena kejahatan ini sudah luar biasa. Kita akan yakinkan hakim dengan bukti yag kita miliki bahwa ini betul-betul kejahatan yang TSM,' kata Henry, dalam keterangan reami, Senin (11/3).
-
Mengapa klaim tersebut diragukan? Dalam artikel juga tidak ditemukan adanya narasi yang menyebut Jokowi dan Listyo SIgit mencopot Polda Jabar karena membatalkan sidang tersangka Pegi.
Dia mengungkapkan, pembuktian adanya kecurangan masih sangat sedikit dan kecil. Selain itu, Hadar mengaku bingung dengan banyaknya saksi yang dihadirkan membahas Situng. Padahal Situng diketahui bukan hasil resmi.
"Apalagi Situng. Kelihatannya ada pemahaman yang belum pas dari pemohon dan ahli. Situng itu bukan hasil resmi, jadi tidak relevan. Saya bingung juga, seperti dipaksakan dan porsinya besar sekali," tandasnya.
Sebelumnya, tim hukum Prabowo menghadirkan 14 saksi fakta dan 2 saksi ahli, dimulai sejak Rabu (19/6/2019) pukul 09.00, Sidang baru ditutup pada Kamis (20/6) pukul 5.00 WIB. Sidang akan dilanjutkan kembali pukul 13.00 WIB dengan agenda sidang pemeriksaan saksi dari pihak termohon 1 KPU.
Reporter: Nanda Perdana PutraSumber: Liputan6.com
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Yusril meyakini MK bakal menolak permohonan kubu pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin (AMIN) dengan melihat pernyataan yang disampaikan ahli dan saksi.
Baca SelengkapnyaHotman Paris Sindir Kubu 01 dan 03: Pembelaan Mereka Pepesan Kosong, Jangan Nangis Kalau Kalah
Baca SelengkapnyaSaksi ahli Polda Jabar kurang memberikan keterangan yang membuat jawaban tidak berkembang.
Baca SelengkapnyaProses rekapitulasi perolehan suara pemilihan DPR Dapil Sulawesi Tengah berlangsung panas pada Sabtu 16 Maret 2024
Baca SelengkapnyaPerkara sengketa Pileg ini dimohonkan oleh Caleg Partai Gerindra bernama Hendry Juanda.
Baca SelengkapnyaTim Hukum Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, Andika Perkasa-Hendrar Prihadi (Hendi) menggugat Bawaslu Kabupaten Pekalongan.
Baca SelengkapnyaSaat ini belum ada rekap data untuk suara tidak sah dari KPU RI.
Baca SelengkapnyaKetua KPU Hasyim Asyari yang memimpin rapat mencecar saksi yang dihadirkan.
Baca SelengkapnyaHotman ditegur Ketua MK karena tidak langsung ke pokok pertanyaan saat menanyakan saksi ahli kubu Anies.
Baca SelengkapnyaPDIP melampirkan bukti-bukti kuat yang bisa mengungkap adanya kecurangan di Pileg 2024.
Baca SelengkapnyaTKN mengklaim juga telah memiliki bukti-bukti dugaan kecurangan untuk dibawa MK.
Baca SelengkapnyaGanjar menilai dugaan kecurangan pemilu yang disampaikan TKN Prabowo-Gibran salah alamat.
Baca Selengkapnya