Saksi sidang Bimanesh sebut dokter harus lapor RS jika tangani pasien status buronan
Merdeka.com - Terdakwa perintangan penyidikan korupsi proyek e-KTP, Bimanesh Sutarjo, menghadirkan Jose Roesma saksi ahli penyakit dalam, hipertensi, dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Kepada Jose, Bimanesh menanyakan sikap dokter menghadapi pasien dengan notabene buronan penegak hukum.
Meski Jose tidak memahami secara detil lingkup hukum, namun ia menegaskan pasien merupakan prioritas seorang dokter apapun latar belakangnya. Namun jika dalam kasus tertentu seorang pasien ternyata burona, maka dokter yang menangani harus melaporkan ke pimpinan rumah sakit.
"Kalau kejadian ini di rumah sakit sebetulnya menurut saya tugasnya daripada dokter tersebut melaporkan ke direktur rumah sakit, sehingga rumah sakit punya konsultan hukum, atau fasilitas yang ada. Tugas saya sebagai dokter memeriksa. Seandainya ini buronan, berbahaya, saya laporkan pimpinan saat itu," ujar Jose, Jumat (18/5).
-
Siapa yang melaporkan kasus ini? Pembeli dan korban pengeroyokan saat saat jual beli mobil, Ahmad Paisal Siregar melaporkan penjual R Acoka ke Polres Metro Jakarta Timur karena diduga telah melakukan penipuan sekaligus penganiayaan massal.
-
Siapa yang bisa dilapor? KDRT dapat berupa kekerasan fisik, psikis, seksual, atau ekonomi yang dilakukan oleh anggota keluarga terhadap anggota keluarga lainnya.
-
Siapa yang dilaporkan ke polisi? Polda Metro Jaya diketahui mengusut dugaan kasus menyebarkan hoaks Aiman lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
-
Siapa yang melaporkan klinik terkait dugaan malapraktik? Keluarga Nanie Darham melaporkan klinik terkait dugaan malapraktik setelah melihat kejanggalan dalam kematiannya.
-
Siapa yang dirawat di rumah sakit? Mantan Perdana Menteri Malaysia, Mahathir Mohamad, saat ini dirawat di rumah sakit akibat infeksi pernapasan.
-
Siapa yang harus ke dokter? Penting untuk mencari bantuan profesional medis jika batuk berlanjut atau semakin parah.
Jose mengatakan, peran dokter yang menangani pasien buron tidak serta merta dibiarkan begitu saja oleh pihak manajemen rumah sakit.
Terlebih lagi, imbuhnya, setiap rumah sakit umumnya memiliki dokter jaga sehingga bisa dilaporkan melalui dokter jaga, baik dokter jaga UGD ataupun dokter jaga ahli.
"Kalau misalnya dokter ahli, dokter UGD wajib (melapor) pada pimpinan malam itu atau staf ahli, staf manajemen," imbuhnya.
Diketahui, Bimanesh Sutarjo, dokter spesialis penyakit dalam, hipertensi pada Rumah Sakit Medika Permata Hijau (RSMPH) didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Bimanesh didakwa bersama-sama dengan Fredrich Yunadi, mantan kuasa hukum Setya Novanto, merintangi proses penyidikan KPK terhadap Novanto yang saat itu berstatus tersangka dari korupsi yang merugikan negara Rp 2,3 triliun.
Bimanesh disebut melakukan diagnosa kecelakaan terhadap Novanto meski belum dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu. Perawat pada rumah sakit itu juga mengatakan, Visum et Repertum (VeR) yang dibuat Bimanesh berbeda dengan format VeR rumah sakit.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Saat peristiwa itu terjadi, pasien yang juga suami korban sedang disuntik hingga tertidur.
Baca SelengkapnyaPekerjaan itu diklaim sudah terjadwal sebelumnya sehingga tidak bisa ditinggalkan.
Baca SelengkapnyaSOP sesuai aturan dijalankan itu diketahui setelah Dinkes Kabupaten Bogor mendatangi rumah sakit.
Baca SelengkapnyaHeboh pria lulusan SMA menjadi dokter gadungan selama dua tahun di rumah sakit Surabaya.
Baca SelengkapnyaKPK menduga oknum dokter atau mantan dokter di rumah sakit dan manajemen ikut bermain dalam praktik korupsi ini.
Baca Selengkapnya