Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Saksi sidang Bimanesh sebut dokter harus lapor RS jika tangani pasien status buronan

Saksi sidang Bimanesh sebut dokter harus lapor RS jika tangani pasien status buronan Jose Roesma, ahli penyakit dalam. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Terdakwa perintangan penyidikan korupsi proyek e-KTP, Bimanesh Sutarjo, menghadirkan Jose Roesma saksi ahli penyakit dalam, hipertensi, dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Kepada Jose, Bimanesh menanyakan sikap dokter menghadapi pasien dengan notabene buronan penegak hukum.

Meski Jose tidak memahami secara detil lingkup hukum, namun ia menegaskan pasien merupakan prioritas seorang dokter apapun latar belakangnya. Namun jika dalam kasus tertentu seorang pasien ternyata burona, maka dokter yang menangani harus melaporkan ke pimpinan rumah sakit.

"Kalau kejadian ini di rumah sakit sebetulnya menurut saya tugasnya daripada dokter tersebut melaporkan ke direktur rumah sakit, sehingga rumah sakit punya konsultan hukum, atau fasilitas yang ada. Tugas saya sebagai dokter memeriksa. Seandainya ini buronan, berbahaya, saya laporkan pimpinan saat itu," ujar Jose, Jumat (18/5).

Jose mengatakan, peran dokter yang menangani pasien buron tidak serta merta dibiarkan begitu saja oleh pihak manajemen rumah sakit.

Terlebih lagi, imbuhnya, setiap rumah sakit umumnya memiliki dokter jaga sehingga bisa dilaporkan melalui dokter jaga, baik dokter jaga UGD ataupun dokter jaga ahli.

"Kalau misalnya dokter ahli, dokter UGD wajib (melapor) pada pimpinan malam itu atau staf ahli, staf manajemen," imbuhnya.

Diketahui, Bimanesh Sutarjo, dokter spesialis penyakit dalam, hipertensi pada Rumah Sakit Medika Permata Hijau (RSMPH) didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Bimanesh didakwa bersama-sama dengan Fredrich Yunadi, mantan kuasa hukum Setya Novanto, merintangi proses penyidikan KPK terhadap Novanto yang saat itu berstatus tersangka dari korupsi yang merugikan negara Rp 2,3 triliun.

Bimanesh disebut melakukan diagnosa kecelakaan terhadap Novanto meski belum dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu. Perawat pada rumah sakit itu juga mengatakan, Visum et Repertum (VeR) yang dibuat Bimanesh berbeda dengan format VeR rumah sakit.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
RS BMJ Palembang Pecat Dokter yang Cabuli Istri Pasien Saat Tunggu Suami Dirawat
RS BMJ Palembang Pecat Dokter yang Cabuli Istri Pasien Saat Tunggu Suami Dirawat

Saat peristiwa itu terjadi, pasien yang juga suami korban sedang disuntik hingga tertidur.

Baca Selengkapnya
Dokter MY yang Diduga Cabuli Istri Pasien Mangkir dari Panggilan Polisi, Pengacara: Masalah Pekerjaan
Dokter MY yang Diduga Cabuli Istri Pasien Mangkir dari Panggilan Polisi, Pengacara: Masalah Pekerjaan

Pekerjaan itu diklaim sudah terjadwal sebelumnya sehingga tidak bisa ditinggalkan.

Baca Selengkapnya
Kasus Bayi Tertukar di Bogor, Dinkes Ungkap Rumah Sakit Menjalankan SOP Sesuai Aturan
Kasus Bayi Tertukar di Bogor, Dinkes Ungkap Rumah Sakit Menjalankan SOP Sesuai Aturan

SOP sesuai aturan dijalankan itu diketahui setelah Dinkes Kabupaten Bogor mendatangi rumah sakit.

Baca Selengkapnya
Heboh Lulusan SMA jadi Dokter Gadungan Rumah Sakit di Surabaya, Ini Penjelasan Kemenkes
Heboh Lulusan SMA jadi Dokter Gadungan Rumah Sakit di Surabaya, Ini Penjelasan Kemenkes

Heboh pria lulusan SMA menjadi dokter gadungan selama dua tahun di rumah sakit Surabaya.

Baca Selengkapnya
KPK Deteksi Klaim Fiktif Layanan Kesehatan, Modus Kumpulkan Data KTP hingga BPJS Berkedok Baksos
KPK Deteksi Klaim Fiktif Layanan Kesehatan, Modus Kumpulkan Data KTP hingga BPJS Berkedok Baksos

KPK menduga oknum dokter atau mantan dokter di rumah sakit dan manajemen ikut bermain dalam praktik korupsi ini.

Baca Selengkapnya