Saktinya Nurhadi, sekretaris MA yang tersandung kasus di KPK
Merdeka.com - Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi sedang menjadi sorotan. Nurhadi menjadi sorotan setelah panitera sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution, diciduk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Edy tertangkap tangan menerima uang dari pihak swasta terkait pengajuan peninjauan kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
KPK pun sudah menggeledah rumah Nurhadi. Dalam penggeledahan tersebut penyidik KPK menemukan sejumlah uang dengan berbagai macam mata uang asing dengan total Rp 1,7 miliar. Bahkan Nurhadi sempat mencoba menghilangkan atau merusak barang bukti dengan memasukkan dokumen yang telah disobek-sobek ke dalam kloset.
Beredar kabar KPK sudah menerbitkan surat perintah penyelidikan untuk Nurhadi sejak lama. Namun, Wakil ketua KPK, Saut Situmorang saat dimintai konfirmasi enggan menegaskan hal tersebut.
-
Apa yang sedang diselidiki KPK? Didalami pula, dugaan adanya penggunaan kendali perusahaan tertentu oleh saksi untuk mengikuti proyek pengadaan di Kementan RI melalui akses dari Tersangka SYL,' ungkap Ali.
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Apa kasus yang sedang dihadapi KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
"Masih proses untuk menuju tahap selanjutnya," lanjut kata Saut kepada merdeka.com, Selasa (3/5).
Meski demikian, Nurhadi dikenal licin. Bahkan fakta-fakta baru yang ditemukan membuat sosok Nurhadi seolah 'sakti'. Berikut beberapa fakta yang membuat publik tercengang tentang sosok Nurhadi:
Rumah Nurhadi dikawal 4 Brimob dan MA tak tahu
Terkait kasus yang membelit Nurhadi, KPK memanggil empat anggota Polri. Mereka adalah Brigadir polisi Ari Kuswanto, Brigadir polisi Dwianto Budiawan, Brigadir Polisi Fauzi Hadi Nugroho, dan Ipda Andi. Ke empat anggota Brimob itu selama ini menjaga rumah Nurhadi.Namun keempat anggota ini berulang kali mangkir dari panggilan penyidik KPK yakni (24/5) (27/5) (7/6). KPK pun akan berkoordinasi untuk melakukan panggilan paksa setelah melakukan koordinasi dengan Kapolri Jenderal Badroddin Haiti.Kadiv Humas Mabes Polri Boy Rafli Amar menyebut empat anggota polisi yang mangkir pemeriksaan KPK merupakan anggota satgas operasi Tinombala."Anggota kita yang dipanggil KPK itu sudah kita sudah konfirmasi kepada satuannya ada penjelasan bahwa sementara (empat polisi) masih melaksanakan tugas ke Poso," kata Boy di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (7/6)."Jadi nanti kebetulan di Poso baru ada perpanjangan operasi Tinombala. Dalam proses perpanjangan operasi ini terjadi rotasi petugas karena anggota Brimob yang bertugas sebelumnya diistirahatkan dulu," tambahnya.Juru bicara Mahkamah Agung Suhadi mengklaim tidak tahu soal 4 anggota Brimob yang menjadi ajudan Nurhadi itu. "Kurang tahu kapan sejak kapan saya endak terlalu kontrol itu. Bisa diminta oleh pejabat yang bersangkutan. Saya kira demikian (ajudan untuk Nurhadi). Minta permohonan dari eselon 1 pelaksana tugasnya," kata Suhadi melalui sambungan telepon, Rabu (8/6)," ujar Suhadi.
Istri Nurhadi pejabat tetapi tak pernah lapor LHKPN
Istri sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi Abdurrachman, Tin Zuraida diketahui sama sekali belum pernah melaporkan harta kekayaannya. Tin diwajibkan melakukan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) lantaran dia menjabat sebagai Kepala Pusdiklat Manajemen dan Kepemimpinan Badan Litbang Diklat Hukum dan Peradilan di Mahkamah Agung.Direktur pendaftaran dan pemeriksaan LHKPN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Cahya Hardianto Harefa menegaskan Tin sama sekali belum pernah melapor LHKPN."Sama sekali belum pernah," ujar Cahya saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (6/6).Cahya menuturkan KPK bukan diam saja melihat Tin belum melaksanakan kewajibannya. KPK sudah mengirimkan surat kepada Kepala Biro Kepegawaian mengenai pemberitahuan kewajiban penyampaian formulir LHKPN di mana terdapat nama Tin Zuraida.Namun dia tidak menyebutkan kapan pemberitahuan tersebut dikirim ke Mahkamah Agung. Meski sudah dikirimkan surat permohonan agar yang bersangkutan segera melapor LHKPN, sampai detik ini Tin belum mengindahkan surat tersebut.Cahya melanjutkan KPK terus melakukan koordinasi dengan MA agar yang bersangkutan bisa segera melapor kewajibannya sebagai penyelenggara negara."Koordinasi lisan selalu dilakukan oleh tim KPK dengan tim MA," tuturnya.
Selain istri, sopir Nurhadi yang buron diduga berekening gendut
Hingga saat ini KPK masih memburu Royani, sopir pribadi Nurhadi. Royani diduga adalah perantara Nurhadi dengan pihak-pihak yang ingin bermain perkara di Mahkamah Agung. KPK juga mengendus bahwa Royani memiliki rekening gendut. KPK pun sudah meminta data rekening Nurhadi, istrinya dan Royani ke Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK). KPK menduga istri Nurhadi dan Royani menerima kucuran uang dari Nurhadi."Iya ada tiga, Nurhadi, istrinya (Tin Zuraida), dan Royani," ujar Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Senin (7/6).Meskipun KPK mengendus adanya dugaan transaksi aneh, rekening ketiganya belum bisa diblokir. Sebab ketiga orang tersebut saat ini statusnya masih sebagai saksi."Kalau dicurigai ya akan diblokir tapi ini kan masih jadi saksi," jelasnya.
Rapat anggaran di DPR, Nurhadi kirim perwakilan
Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan sekretariat jenderal MPR RI, DPD RI, dan sekretaris Mahkamah Agung (MA) berujung pengusiran perwakilan MA di Komisi III DPR. Hal tersebut lantaran Sekretaris MA diwakili Kepala Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung Aco Nur.Awalnya, setelah RDP diputuskan dibuka untuk umum, Wakil Ketua Komisi III DPR Benny Kabur Harman menyampaikan bahwa ada surat untuk pimpinan komisi III. Surat tersebut berisi surat kuasa dari pimpinan MA agar Nurhadi bisa digantikan dengan Aco untuk membahas APBN-P 2016."Ada surat ketua MA yang ditujukan ketua komisi III. Intinya sekretaris MA tidak dapat hadir acara ini alasan sedang mengikuti kegiatan sebagai ketua tim penguji pada uji kompetensi calon eselon tingkat II," ucap Benny di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (9/6).Sedangkan Anggota Komisi III DPR Fraksi NasDem Taufiqulhadi menegaskan bahwa harusnya lembaga negara seperti MA menghormati DPR. Maka dari itu, harus respect dengan mendatangkan orang yang diundang DPR."Seharusnya lembaga lain ada respectasi juga. Kalau misalnya sek-MA kan kelihatannya 3 hari, kalau tidak bisa hari ini kan bisa besok. Ada waktu ke sini. Karena hal seperti itu tidak bisa berlarut-larut. Kami sebagai anggota komisi III tidak bisa menerima hal seperti ini," ujarnya.Taufiqulhadi berharap agar Nurhadi menyelesaikan tugasnya untuk uji kompetensi terlebih dahulu. Setelah itu menghadiri undangan komisi III DPR.Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Demokrat Ruhut Sitompul juga angkat bicara. Dia berharap RDP dilanjutkan saja sembari memaklumi karena Nurhadi lagi tertimpa kasus maka akan menghindari DPR dan media sejenak."Sudah rahasia umum sekretaris MA kita, kita juga mengerti permasalahan beliau yang lagi ramai. Mungkin beliau mengurangi untuk memberi komentar dulu. Saya mohon kita dengarlah mitra kita dari MPR, DPD, dan MA. Persoalan besar kita kecilkan, yang kecil kita hilangkan," tuturnya.Anggota Komisi III DPR Fraksi PDIP Ichsan Soelistio juga menganggap sebaiknya RDP dilanjutkan. Hanya saja komisi III DPR bisa memberikan catatan yang harus dibawa pulang perwakilan MA terkait anggaran tambahan."Kita perlu pertanggungjawaban antara menggunakan anggaran terbatas untuk kemewahan kantor pusat dan pemanfaatan untuk peningkatan di daerah-daerah. Kalau waktu tidak cukup, dibintangi saja terkait tambahan MA ini tapi rapat ini dilanjutkan saja terus," kata Ichsan.Namun Benny tetap geram, dia masih tidak terima Nurhadi diwakili. Sebab menurutnya di RDP komisi III DPR ini bukan tempat asal-asalan dalam mengambil keputusan."Bapak pengguna anggaran kan, bukan kuasa anggaran kan. Ada kewenangan-kewenangan yang tidak bisa kita bicara di sini tanpa memiliki kewenangan itu," ungkap Benny.Saking geramnya, Benny malah meminta Aco sebaiknya menemui sekretaris komisi III DPR sebagai perwakilan komisinya. Menurutnya biar adil. Sebab dia tak ingin di kemudian hari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggilnya karena dalam pembahasan anggaran, MA justru bukan diwakili kuasa anggaran."Kami ini nanti kena efek hukumnya. Bagaimana pimpinan komisi bicara dengan pihak yang tidak memiliki kewenangan," ujarnya.Lantas kemudian Aco menghampiri Benny untuk menyerahkan beberapa berkas. Kemudian dia melenggang ke luar ruang rapat tanpa menemui sekretaris komisi III DPR terlebih dahulu untuk meninggalkan gedung DPR.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Novel Baswedan menuding penangkapan mantan Mentan SYL sebagai upaya Firli Bahuri menutupi kasus pemerasan.
Baca Selengkapnya"Betul SPDP diterima Kejati DKI Jakarta," ucap Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyan saat dikonfirmasi, Kamis (26/10).
Baca SelengkapnyaSaeful Bahri merupakan terpidana atas pemberian suap PAW Caleg DPR RI 2019-2024. Harun Masiku buron dalam kasus ini.
Baca SelengkapnyaKPK baru meneken surat penangkapan padahal Harun Masiku sudah menghilang sejak 2020.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan (HH), tersangka kasus suap pengurusan perkara.
Baca SelengkapnyaMukti mengatakan, proses penyelidikan laporan tersebut masih berlanjut hingga saat ini.
Baca SelengkapnyaKPK resmi menahan Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan (HH), tersangka kasus suap pengurusan perkara.
Baca SelengkapnyaIndra diduga diperiksa berkaitan dengan penyelidikan kasus dugaan korupsi.
Baca SelengkapnyaJaksa KPK menuntut Hasbi Hasan 13 tahun dan 8 bulan pidana penjara
Baca SelengkapnyaPemeriksaan ini menjadi kedua kalinya Martono diperiksa penyidik sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang.
Baca SelengkapnyaAtas dasar itulah, jadi salah satu argumen pihak Firli yang menganggap penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya tidak sah karena dilakukan bertentangan KUHAP.
Baca SelengkapnyaDi satu sisi juga kasus itu kembali anyar kalangan publik karena melibatkan tokoh publik yang dikenal luas.
Baca Selengkapnya