Salahgunakan Dana Desa, 12 Kades di NTT Direkomendasikan Diperiksa Kejari
Merdeka.com - Sebanyak 80 Kepala Desa di Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur, yang diduga menyalahgunakan dana desa.
Dari jumlah tersebut, 12 Kepala Desa direkomendasikan untuk diperiksa penyidik Kejaksaan Negeri Atambua, Belu untuk mempertanggungjawabkan penggunaan dana desanya.
Bupati Kabupaten Malaka, Simon Nahak mengatakan, rekomendasi itu dilakukan setelah dirinya memerintahkan inspektorat memeriksa 80 kepala desa, yang diduga menyalahgunakan dana desa.
-
Dimana korupsi dana desa terjadi? ICW Catat Kasus Korupsi di Sektor Desa Tempati Posisi Teratas pada 2023
-
Kenapa korupsi desa perlu ditangani? 'Hal ini perlu dilihat sebagai fenomena gunung es,' ujarnya.
-
Siapa yang diduga melakukan korupsi? KPK telah mendapatkan bukti permulaan dari kasus itu. Bahkan sudah ada tersangkanya.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Bagaimana DPR mendorong kepala desa memperbaiki pengelolaan Dana Desa? 'Namun, saya merasa hal ini justru bukan menjadi penghalang karena penggunaan Dana Desa juga bergantung kreativitas dari kepala desa dalam merumuskan program yang efisien dan tepat sasaran. Bahkan tadi, jika kinerjanya bagus, justru kita mendapatkan alokasi dana tambahan,' ungkap Puteri.
-
Mengapa DPR RI Fraksi Partai Golkar Puteri Komarudin mengajak kepala desa memperbaiki pengelolaan Dana Desa? 'Pastinya, kami ikut senang akan capaian ini dan semoga bisa memotivasi desa-desa lainnya. Sehingga, nantinya 179 desa yang ada di Bekasi bisa mendapat tambahan Dana Desa. Karenanya, kita perlu memperbaiki kinerja dalam pencapaian output dan outcome dari Dana Desa supaya bisa mendapatkan insentif tambahan,' ujar Puteri dalam Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa di Kabupaten Bekasi, Rabu (24/10).
Menurut Simon, hal ini merupakan komitmennya bersama Wakil Bupati Louise Lucky Taolin, dalam program 100 hari kerja, sejak dilantik pada 26 April 2021 lalu.
"Ini sudah menjadi komitmen. Kita tidak main-main, tidak hanya sekadar ngomong, tapi harus punya komitmen untuk mewujudkannya," Tegasnya, Senin (24/5).
Simon menambahkan, dirinya telah mengeluarkan rekomendasi ke kejaksaan dengan surat bernomor: HK.180/42/V/2021.
"Bagi kepala desa yang nakal, keras kepala dan melawan, kita akan serahkan ke pihak yang berwajib sesuai jalurnya," Ujarnya.
Dengan rekomendasi yang dikeluarkan tersebut, Simon berharap pihak Kejaksaan Negeri Atambua, Belu serius menangani 12 Kepala Desa, beserta penjabat desa sehingga bisa sama-sama menyelamatkan uang negara.
"Saya yakin bapak Kajari Belu beserta jajarannya bekerja profesional demi menyelamatkan penyimpangan Anggaran Dana Desa (ADD), di Kabupaten Malaka yang diaudit sejak tahun 2014 hingga 2020," Tambahnya.
Berikut nama-nama 12 kepala desa yang direkomendasikan ke Kejaksaan Negeri Atambua, Belu: Kepala Desa Raiulun, Frederikus T Ukat, Pejabat Kepala Desa Maktihan Vinansius Bian Seran, Kepala Desa Naas Arnoldus Seran, Kepala Desa Naiusu Agustinus Sayo, Kepala Desa Kereana Yakobus Ulu Ose, Kepala Desa Lamudur Agustinus Bria Seran, Kepala Desa Wesey Stefanus Leki Kehi, Kepala Desa Tafuli Agustinus Tafuli, Kepala Desa Lakulo Mikael Seran Fahih dan Kepala Desa Babotin Bernadus Bau Berek.
Sebelumnya, Inspekorat Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur menemukan 144 kasus dugaan penyalahgunaan dana desa di Kabupaten Malaka, dalam rentang 2014-2020.
Ratusan kasus dugaan penyalahgunaan dana desa itu ditemukan di 80 desa, yang ada di Kabupaten Malaka.
Bupati Malaka Simon Nahak memberi waktu tiga hari kepada 80 kepala desa di wilayah tersebut, untuk mengembalikan uang hasil dugaan penyelewengan dana desa.
Simon bersama Wakil Bupati Malaka, Louise Lucky Taolin mengawasi langsung tindak lanjut hasil pemeriksaan Inspektorat Malaka.
Kita beri rentang waktu sampai hari Senin untuk selesaikan masalah keuangan dan diadministrasikan," kata Simon, Kamis (6/5). (mdk/bal)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
"Dari 13 yang diperiksa sudah dua wilayah kita minta klarifikasi,” kata Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio
Baca SelengkapnyaBupati Karanganyar Rober Christanto buka suara ihwal pemanggilan para kepala desa (kades) oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah.
Baca SelengkapnyaMabes Polri Pastikan Proses Hukum Kades di Jateng Terkait Dugaan Pemotongan Dana Aspirasi
Baca SelengkapnyaFakta itu terungkap dalam sidang perdana perkara dugaan korupsi dana desa dengan kerugian negara Rp663 juta.
Baca SelengkapnyaWahyu menilai, penyelewengan dana desa ini diakibatkan para kepala desa tak memiliki pengetahuan yang memadai.
Baca SelengkapnyaPemanggilan tersebut terkait pertanggungjawaban program bantuan dana provinsi tahun 2020-2022.
Baca SelengkapnyaPelaku diduga menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan pribadi saat menjabat sebagai Kades.
Baca SelengkapnyaSaat ini, kades yang diduga korupsi BLT dana desa ditahan di Rutan Polres Garut.
Baca SelengkapnyaPenyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita sejumlah uang tunai dan barang bukti elektronik Menteri Abdul Halim Iskandar
Baca SelengkapnyaTessa Mahardika Sugiarto mengaku pemeriksaan itu dipastikan akan dilakukan.
Baca SelengkapnyaKepolisian memastikan pengusutan kasus ini semata-mata agar dapat mengawasi jalannya proyek pembangunan di tiga daerah tersebut.
Baca SelengkapnyaOptimalisasi Peran Kejaksaan dalam Pembangunan Ekonomi Nasional serta membangun kesadaran hukum kepada jajaran Pemerintah Desa/Negeri di Provinsi Maluku.
Baca Selengkapnya