Sanksi Bagi Warga Bogor Langgar PSBB: Dari Denda Uang Sampai Bersihkan Fasilitas Umum
Merdeka.com - Pemerintah Kota Bogor telah menyiapkan sejumlah sanksi untuk mendisiplinkan warga selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap III yang dimulai Rabu (13/5). Aturan dan sanksi tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomot 31 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penerpan Sanksi PSBB.
Sanksi yang disiapkan antara lain berupa denda Rp50.000 hingga Rp250.000 bagi warga yang tidak menggunakan masker di fasilitas umum.
"Sebagai contoh, bagi yang tidak menggunakan masker di lur rumah pada tempat dan fasilitas umum akan diberikan sanksi mulai dari kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum atau denda Rp50.000 hingga Rp250.000. Sanksi akan dilakukan oleh Satpol PP didampingi TNI/Polri," kata Wali Kota Bima Arya Sugiarto.
-
Siapa yang terkena denda Rp250.000 jika tidak menyalakan lampu sein? “Bagi orang yang mengemudikan yang akan berbelok arah tanpa memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 Ayat (1) dipidanakan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,“ ujar Budiyanto kepada Merdeka.com, Jumat (14/7).
-
Aturan apa yang dicabut tentang masker? Pemerintah Indonesia akhirnya mencabut kebijakan wajib menggunakan masker bagi masyarakat di tempat umum. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
-
Apa saja bentuk sanksi hukum? Saknsi yang dilakukan dari norma hukum bersifat tegas serta nyata, bisa berupa denda dengan nominal tertentu hingga penjara dalam waktu tertentu pula.
-
Siapa yang bisa menggunakan masker ini? Masker ini biasanya sesuai untuk kebanyakan jenis kulit, tetapi bagi mereka yang memiliki kulit sensitif, sangat disarankan untuk melakukan tes patch terlebih dahulu.
-
Kenapa pakai masker penting? Masker bisa mencegah penyakit-penyakit tersebut karena masker berfungsi sebagai penghalang fisik yang mengurangi kontak langsung antara droplets atau tetesan cairan yang keluar dari mulut dan hidung seseorang dengan orang lain.
-
Bagaimana cara menggunakan masker? Masker sebaiknya digunakan sekitar 1-3 kali seminggu, tergantung jenis kulit. Misalnya, masker clay cocok untuk kulit berminyak dan sebaiknya digunakan setelah toner. Sementara sheet mask bisa diterapkan setelah toner tetapi sebelum serum untuk memberikan hidrasi tambahan.
Bima juga menyebut ada sanksi lainnya bagi tempat kerja atau kantor yang tidak dikecualikan dan terbukti melanggar PSBB. Dikenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara atau denda Rp1 juta hingga Rp10 juta.
"Restoran atau sejenisnya harus membatasi layanan makan di tempat dan menerapkan layanan di bawa pulang dan atau melalui pesan antar. Bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi berupa penghentian sementara atau penyegelan, denda Rp5 juta hingga Rp10 juta," tegas Bima.
Pemkot juga menyiapkan sanksi bagi pengemudi mobil pribadi yang melanggar jumlah angkut orang maksimal dan tidak menggunakan masker. Serta pengendara sepeda motor yang melanggar ketentuan membawa penumpang dan atau tidak menggunakan masker.
"Saat ini, ikhtiar Pemkot Bogor adalah menyelamatkan sebanyak mungkin manusia. Itu saja. Jadi, pada tahap ketiga ini Pemkot akan menerapkan sanksi. Besok selama tiga hari akan disosialisasikan terlebih dahulu, setelah itu petugas bisa menindak. Jadi ada payung hukumnya," jelas Bima.
PSBB tahap III di Kota Bogor akan berlangsung hingga 26 Mei 2020. Bima meyakini PSBB akan berjalan efektif jika pengawasan di lapangan semakin diperketat untuk mendisiplinkan warga.
Bima mengaku, selama penerapan PSBB tahap I dan II pada dua pekan terakhir, masih banyak pelanggaran di lapangan. Berbeda dari tahap sebelumnya, tahap ketiga ini akan lebih diperketat karena akan diterapkan sanksi yang lebih tegas bagi pelanggar, baik perorangan maupun perusahaan.
"Perkembangan Covid-19 dalam dua pekan terakhir sudah kita analisa. Hasilnya memang menunjukan bahwa kurva melandai. Artinya perkembangan kasus positif minim, orang yang sembuh terus bertambah. Namun kita harus tetap waspada. Pertama karena Kota Bogor masih dekat dengan daerah yang menunjukan pertumbuhan kasus yang cukup tinggi. Yang kedua kita memasuki suasana idul fitri yang harus diantisipasi pergerakan manusia," jelas Bima.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dalam sosialisasi tersebut Satpol PP DKI turut memaparkan dampak buruk pembakaran sampah.
Baca SelengkapnyaBukan hanya denda, warga juga bisa terkena hukuman pidana paling lama dua bulan.
Baca SelengkapnyaTingginya tingkat polusi udara di Indonesia, khususnya Jakarta, masih jadi perhatian pemerintah.
Baca SelengkapnyaSatpol PP Kota Jakarta Timur bakal memberikan sanksi denda bagi warga yang di dalam rumahnya ditemukan jentik nyamuk Aedes Aegypti.
Baca SelengkapnyaPolisi belum membeberkan secara teknis pelaksanaannya karena akan membahas lebih lanjut bersama dengan dinas terkait
Baca SelengkapnyaSanksi tilang akan diterapkan terhadap kendaraan yang tidak lulus uji emisi.
Baca Selengkapnya48 Perusahaan penyebab polusi udara ini akan dikenakan sanksi.
Baca SelengkapnyaPembebasan ini merupakan insentif untuk mendorong warga Jakarta agar lebih peduli terhadap pengelolaan sampah.
Baca SelengkapnyaMasyarakat juga diimbau untuk mengurangi kegiatan di luar ruangan.
Baca SelengkapnyaMulai hari ini, 1 September 2023, Ditlantas Polda Metro Jaya menerapkan sanksi tilang kepada kendaraan yang tidak lolos uji emisi.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI Temukan Penyebaran DBD Meningkat, Kasus Paling Banyak di Jakarta Selatan
Baca SelengkapnyaBanyak warganet yang memuji inisiatif para pedagang yang membersihkan pasar demi kenyamanan.
Baca Selengkapnya