Santai dengar tuntutan hukuman mati, Aman Abdurrahman akan ajukan pembelaan sendiri
Merdeka.com - Aman Abdurrahman alias Oman Rochman dengan seksama memerhatikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/5). Sesekali wajahnya melihat ke arah jaksa. Sesekali hanya tertunduk sambil mendengar.
"Agar majelis hakim menjatuhkan hukuman mati," tuntut jaksa.
Dia tampak santai saat mendengar jaksa menuntut agar hakim menjatuhkan vonis hukuman mati pada Aman yang disebut-sebut sebagai pemimpin ISIS di Indonesia. Menurut jaksa, tidak ada hal yang meringankan hukuman bagi Aman.
-
Di mana Aiman akan memberikan klarifikasi? 'Tim penyelidik kembali telah melayangkan surat undangan klarifikasi terhadap Aiman Witjaksono untuk dilakukan klarifikasi yang diagendakan dilakukan pasa hari Selasa, 5 Desember 2023 pukul 09.00 Wib di ruang riksa Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,' kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Minggu (3/12).
-
Apa yang dilakukan Aiman? Polda Metro Jaya diketahui mengusut dugaan kasus menyebarkan hoaks Aiman lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
-
Siapa yang bertemu di ruang sidang? Mantan Kabareskrim Komjen Pol (Purn) Susno Duadji menghadiri sidang Saka Tatal terkait kasus pembunuhan Vina di PN Cirebon. Di sana ia tak sengaja bertemu dengan Dedi Mulyadi yang juga turut mengawal kasus almarhum Vina.
-
Siapa yang menghampiri moderator? Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asya'ri menyebutkan bahwa tindakan Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Grace Natalie dan Isyana Bagoes Oka yang menghampiri moderator pada saat debat ketiga lalu sudah dilakukan evaluasi.
-
Apa yang mereka bicarakan? Keduanya mengaku dalam pertemuan tersebut menemukan kesamaan dalam menghadapi pemilu 2024.
-
Dimana Mentan Amran blusukan? Kami sudah keliling lumbung padi Indonesia di 11 provinsi.
Setelah jaksa menyerahkan berkas, hakim bertanya pada Aman Abdurrahman mengenai pembelaan.
"Apakah pembelaan sendiri atau bersama-sama dengan pengacara?" tanya majelis hakim.
Aman meminta izin berdiskusi dengan kuasa hukumnya. Dia berdiri dari kursinya dan menghampiri pengacaranya. Keduanya berdiskusi sambil berbisik. Aman lalu mengeluarkan kertas dari saku baju gamis coklat yang dikenakannya. Kertas itu diserahkan pada pengacaranya.
Sesekali Aman tampak tersenyum saat berbincang dengan pengacaranya. Tidak sampai dua menit, Aman kembali ke kursi pesakitan. Dia mengambil microphone. Aman dan pengacaranya akan mengajukan pembelaan sendiri-sendiri.
"Iya masing-masing," singkat Aman menjawab pertanyaan hakim.
"Yang mulia, masing-masing akan mengajukan pembelaan. Selanjutnya untuk kepentingan pembelaan kami minta waktu satu minggu," tambah pengacara Aman.
Hakim memutuskan menggelar sidang pembacaan pembelaan Aman pada pekan depan atau Jumat (25/5).
Untuk diketahui, Aman ditangkap pada 18 Agustus 2017. Tim Densus 88 meringkusnya dengan tudingan sebagai tersangka kasus bom Thamrin pada 2016. Dia didakwa Pasal 14 juncto Pasal 6 subsider Pasal 15 UU Nomor 15 Tahun 2003, tentang pemberantasan tindak pidana terorisme, dengan ancaman penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Ada lima dakwaan jaksa terhadap serangkaian aksi teror yang dituduhkan pada Aman. Seperti Bom Gereja Oikumene di Samarinda tahun 2016, Bom Thamrin (2016) dan Bom Kampung Melayu (2017) di Jakarta, serta dua penembakan polisi di Medan dan Bima (2017). Dalam persidangan 27 April 2018, Aman membantah semua dakwaan yang ditujukan kepadanya.
"Saya tidak tahu, saya tidak menyuruh," ujar Oman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, waktu itu.
Menurut jaksa, Aman yang dikenal luas sebagai pendakwa telah menularkan ajaran yang dinilai menghasut. Mereka yang akhirnya melakukan aksi teror disebut JPU merujuk pada buku seri Tauhid dan tulisan Oman yang mengudara di situs millahibrahim.wordpress.com
Jaksa mencoba menghadirkan saksi-saksi yang dinilai bisa menguatkan dalil dakwaan tersebut. Salah satunya Muhammad Ikbal Tanjung alias Usamah, pelaku teror penembakan terhadap polisi di Bima, NTB, pada September 2017.
Meski Ikbal mengaku tidak mengenal terdakwa, namun dia membebarkan telah mengakses situs rujukan milik Aman sebagai salah satu sumber melakukan serangan teror.
Fakta persidangan mengungkap, sosok Aman disebut sebagai pemimpin ISIS di Indonesia. Kali ini, pembenaran datang dari mantan teroris kelompok Cibiru, Kurnia Widodo, menjadi saksi sidang Aman yang dihadirkan JPU pada 3 April 2018.
Namun lagi-lagi, Aman mengelak tudingan tersebut. Menurut dia, yang disamaikan dalam dakwah hanyalah ilmu dan bukan sebuah pengakuan jika dirinya seorang utusan apalagi pimpinan ISIS di Indonesia.
Reporter: Ady AnugrahadiSumber: Liputan6.com
Berikut video tuntutan Aman Abdurrahman:
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ammar Zoni dituntut penjara 12 tahun dan denda Rp 2 miliar. Ammar Zoni yang hanya bisa terdiam.
Baca SelengkapnyaAmmar Zoni tak bisa hadir di persidangan, jadi dia memilih mengikuti sidang dari Rutan Salemba melalui zoom.
Baca SelengkapnyaDalam sidang, saksi ahli dari dihadirkan tim hukum Timnas Anies-Muhaimin dicecar pertanyaan tim hukum Prabowo-Gibran.
Baca SelengkapnyaAiman menggugat Polda Metro Jaya karena tak terima ponselnya disita penyidik padahal masih berstatus saksi.
Baca SelengkapnyaAiman menjalani pemeriksaan selama 12 jam sebagai saksi kasus dugaan penyebaran berita bohong.
Baca SelengkapnyaPembacaan itu dilakukan ketika dirinya tengah menjalani masa tahanan kasus terorisme.
Baca Selengkapnya