Satgas Covid-19 Masih Investigasi Kaburnya Rachel Vennya dari Tempat Karantina
Merdeka.com - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 masih menelusuri dugaan kaburnya selebgram Rachel Vennya dari Rumah Sakit Darurat Covid-19 (RSDC) Wisma Atlet Pademangan. Rachel Vennya dikabarkan hanya menjalani karantina selama 3 x 24 jam di RSDC Wisma Atlet Pademangan usai melakukan perjalanan keluar negeri.
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Bakti Bawono Adisasmito mengatakan pihaknya akan menyampaikan kepada publik jika investigasi dugaan kaburnya Rachel Vennya dari RSDC Wisma Atlet Pademangan telah selesai.
"Nanti tunggu saja informasi resmi setelah investigasinya selesai," kata Wiku kepada merdeka.com, Rabu (13/10).
-
Dimana Rachel Vennya tinggal selama renovasi? Ketika rumah sedang direnovasi, Rachel Vennya dan anak-anaknya memilih tinggal di apartemen mewah.
-
Di mana Rachel Vennya belanja? Saat berada di Las Vegas, Rachel memutuskan untuk membeli sebuah gelang dengan harga yang sangat fantastis. Tidak hanya itu, Rachel juga membeli jam tangan kecil ini. Kamu pasti akan terkejut dengan harganya. Pada awalnya merasa ragu untuk membeli keduanya karena melihat harganya yang fantastis. Namun akhirnya, Rachel memutuskan untuk membeli keduanya. Gelang dijual dengan harga Rp 85.394.400 dan jam tangan seharga Rp 47.271.900.
-
Kenapa Rachel Vennya diusir dari villa? Tuai Sorotan Rumah mewah milik selebgram kaya raya ini kini menjadi sorotan setelah dia menghebohkan dengan pengakuannya bahwa dia diusir dari villa mewah yang dia sewa, dengan beberapa alasan tertentu.
-
Apa yang Rachel Vennya pamerkan? Rachel Vennya baru saja menyelesaikan renovasi rumahnya, dan kali ini ia memamerkan walk-in closet baru yang sangat mewah.
Sebelumnya, Wiku menyayangkan sikap Rachel Vennya yang tidak mematuhi aturan karantina di RSDC Wisma Atlet Pademangan. Rachel Vennya seharusnya menjalani masa karantina selama 8 x 24 jam sesuai ketentuan yang dikeluarkan Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
"Pemerintah mengecam pelanggaran kebijakan yang seyogyanya dibuat untuk menjamin kesehatan dan keselamatan bersama," ucap Wiku kepada merdeka.com, Senin (11/10).
Wiku meminta petugas bertindak tegas jika menemukan pelaku perjalanan internasional tidak mematuhi aturan karantina saat masuk ke Indonesia. Wiku juga mengingatkan, belum ada perubahan aturan masa karantina pelaku perjalanan internasional di Tanah Air.
Sehingga, pelaku perjalanan internasional wajib menjalani karantina 8 x 24 jam sesuai dengan Surat Edaran Nomor SE 47 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional dengan Transportasi Udara Dalam Masa Pandemi Covid-19 yang berlaku 6 Juli 2021.
"Sampai saat ini berlaku sampai 8 hari. Pemerintah mengimbau seluruh petugas di lapangan untuk bertindak tegas terhadap seluruh pelanggaran yang ada tanpa pandang bulu," tegasnya.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemantauan terhadap Ronald dilakukan agar mencegah yang bersangkutan bepergian ke luar negeri.
Baca SelengkapnyaKetua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya membongkar kondisi Rutan Kelas I Salemba usai inspeksi mendadak (sidak).
Baca SelengkapnyaSelama itu pula, ia harus mengikuti masa pengenalan lingkungan (Mapenaling) di blok yang telah disediakan.
Baca SelengkapnyaYekti menegaskan Lapas Klas II A Tangerang, akan menindak tegas N, jika nantinya berhasil ditemukan.
Baca SelengkapnyaValendo rencananya hendak pergi ke Malaysia untuk melancong via Surabaya.
Baca SelengkapnyaReyna Usman ditahan KPK dalam kasus dugaan korupsi proyek proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Kemenakertrans.
Baca SelengkapnyaPenggeledahan rumah Reyna Usman terkait kasus korupsi di Kemnaker.
Baca SelengkapnyaPengadaan lahan tersebut berada di kawasan Rorotan, Jakarta Utara.
Baca Selengkapnyamenjatuhkan sanksi dengan menempatkan empat anggota polisi Polsek Metro Tanah Abang ke dalam penempatan khusus (patsus)
Baca SelengkapnyaLangkah pengajuan cegah perlu dilakukan agar terdakwa Ronald Tannur tidak melarikan diri ke luar negeri sebelum putusan berkekuatan hukum tetap.
Baca SelengkapnyaKPK mencegah Sekjen DPR keluar negeri terkait kasus korupsi pengadaan rumah dinas.
Baca SelengkapnyaAli Fikri menegaskan, hingga kini penggeledahan kediaman politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini masih terus berlangsung.
Baca Selengkapnya