Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Satgas Covid-19 Masih Investigasi Kaburnya Rachel Vennya dari Tempat Karantina

Satgas Covid-19 Masih Investigasi Kaburnya Rachel Vennya dari Tempat Karantina Potret Kece Rachel Vennya di New York, Tampil Bak ABG dengan Gaya Fashionable. Instagram @rachelvennya ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 masih menelusuri dugaan kaburnya selebgram Rachel Vennya dari Rumah Sakit Darurat Covid-19 (RSDC) Wisma Atlet Pademangan. Rachel Vennya dikabarkan hanya menjalani karantina selama 3 x 24 jam di RSDC Wisma Atlet Pademangan usai melakukan perjalanan keluar negeri.

Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Bakti Bawono Adisasmito mengatakan pihaknya akan menyampaikan kepada publik jika investigasi dugaan kaburnya Rachel Vennya dari RSDC Wisma Atlet Pademangan telah selesai.

"Nanti tunggu saja informasi resmi setelah investigasinya selesai," kata Wiku kepada merdeka.com, Rabu (13/10).

Sebelumnya, Wiku menyayangkan sikap Rachel Vennya yang tidak mematuhi aturan karantina di RSDC Wisma Atlet Pademangan. Rachel Vennya seharusnya menjalani masa karantina selama 8 x 24 jam sesuai ketentuan yang dikeluarkan Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

"Pemerintah mengecam pelanggaran kebijakan yang seyogyanya dibuat untuk menjamin kesehatan dan keselamatan bersama," ucap Wiku kepada merdeka.com, Senin (11/10).

Wiku meminta petugas bertindak tegas jika menemukan pelaku perjalanan internasional tidak mematuhi aturan karantina saat masuk ke Indonesia. Wiku juga mengingatkan, belum ada perubahan aturan masa karantina pelaku perjalanan internasional di Tanah Air.

Sehingga, pelaku perjalanan internasional wajib menjalani karantina 8 x 24 jam sesuai dengan Surat Edaran Nomor SE 47 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional dengan Transportasi Udara Dalam Masa Pandemi Covid-19 yang berlaku 6 Juli 2021.

"Sampai saat ini berlaku sampai 8 hari. Pemerintah mengimbau seluruh petugas di lapangan untuk bertindak tegas terhadap seluruh pelanggaran yang ada tanpa pandang bulu," tegasnya.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kejagung Cegah Ronald Tannur Bepergian ke Luar Negeri Usai Bebas
Kejagung Cegah Ronald Tannur Bepergian ke Luar Negeri Usai Bebas

Pemantauan terhadap Ronald dilakukan agar mencegah yang bersangkutan bepergian ke luar negeri.

Baca Selengkapnya
DPR Ungkap Kondisi Lapas Salemba usai 7 Tahanan Kabur: Penuh Sesak dan Tidak Layak
DPR Ungkap Kondisi Lapas Salemba usai 7 Tahanan Kabur: Penuh Sesak dan Tidak Layak

Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya membongkar kondisi Rutan Kelas I Salemba usai inspeksi mendadak (sidak).

Baca Selengkapnya
Berkepala Plontos, Penampakan Ronald Tannur di Penjara Usai Vonis Bebas Batal
Berkepala Plontos, Penampakan Ronald Tannur di Penjara Usai Vonis Bebas Batal

Selama itu pula, ia harus mengikuti masa pengenalan lingkungan (Mapenaling) di blok yang telah disediakan.

Baca Selengkapnya
Kronologi Tahanan Wanita Kabur dari Lapas Tangerang
Kronologi Tahanan Wanita Kabur dari Lapas Tangerang

Yekti menegaskan Lapas Klas II A Tangerang, akan menindak tegas N, jika nantinya berhasil ditemukan.

Baca Selengkapnya
Atlet e-Sport Dicekal Imigrasi Bandara Juanda Surabaya, Ini Duduk Perkaranya
Atlet e-Sport Dicekal Imigrasi Bandara Juanda Surabaya, Ini Duduk Perkaranya

Valendo rencananya hendak pergi ke Malaysia untuk melancong via Surabaya.

Baca Selengkapnya
KPK Tegaskan Penahanan Politikus PKB Reyna Usman Dalam Kasus Korupsi di Kemnaker Tak Terkait Politik
KPK Tegaskan Penahanan Politikus PKB Reyna Usman Dalam Kasus Korupsi di Kemnaker Tak Terkait Politik

Reyna Usman ditahan KPK dalam kasus dugaan korupsi proyek proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Kemenakertrans.

Baca Selengkapnya
KPK Sita Ini Saat Geledah Rumah Politikus PKB Reyna Usman Terkait Korupsi di Kemnaker
KPK Sita Ini Saat Geledah Rumah Politikus PKB Reyna Usman Terkait Korupsi di Kemnaker

Penggeledahan rumah Reyna Usman terkait kasus korupsi di Kemnaker.

Baca Selengkapnya
Kasus Korupsi Pengadaan Lahan oleh BUMD Sarana Jaya di Rorotan, 10 Orang Ini Dilarang ke Luar Negeri
Kasus Korupsi Pengadaan Lahan oleh BUMD Sarana Jaya di Rorotan, 10 Orang Ini Dilarang ke Luar Negeri

Pengadaan lahan tersebut berada di kawasan Rorotan, Jakarta Utara.

Baca Selengkapnya
4 Anggota Polsek Tanah Abang Dijatuhkan Sanksi Patsus, Buntut Tahanan Kabur
4 Anggota Polsek Tanah Abang Dijatuhkan Sanksi Patsus, Buntut Tahanan Kabur

menjatuhkan sanksi dengan menempatkan empat anggota polisi Polsek Metro Tanah Abang ke dalam penempatan khusus (patsus)

Baca Selengkapnya
DPR Desak Imigrasi Cegah Ronald Tannur Usai Vonis Bebas PN Surabaya, Ini Alasannya
DPR Desak Imigrasi Cegah Ronald Tannur Usai Vonis Bebas PN Surabaya, Ini Alasannya

Langkah pengajuan cegah perlu dilakukan agar terdakwa Ronald Tannur tidak melarikan diri ke luar negeri sebelum putusan berkekuatan hukum tetap.

Baca Selengkapnya
Dicegah KPK Keluar Negeri Terkait Korupsi Pengadaan Rumah Dinas, Begini Reaksi Sekjen DPR
Dicegah KPK Keluar Negeri Terkait Korupsi Pengadaan Rumah Dinas, Begini Reaksi Sekjen DPR

KPK mencegah Sekjen DPR keluar negeri terkait kasus korupsi pengadaan rumah dinas.

Baca Selengkapnya
KPK Geledah Rumah Politikus PKB Reyna Usman
KPK Geledah Rumah Politikus PKB Reyna Usman

Ali Fikri menegaskan, hingga kini penggeledahan kediaman politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini masih terus berlangsung.

Baca Selengkapnya