Satinah, TKW asal Semarang akan dihukum pancung 14 Desember
Merdeka.com - Lagi, seorang Tenaga Kerja Wanita (TKW) Indonesia yang bekerja di Arab Saudi akan menerima hukuman pancung atau penggal kepala. TKW yang terancam dipancung adalah Satinah asal Ungaran, Kabupaten Semarang. Satinah terancam hukuman mati itu karena nekad membunuh majikannya.
Perbuatan itu dilakukan oleh Satinah karena sering dianiaya dan diperlakukan tak senonoh oleh sang majikan dan keluarganya.
Kini, pihak keluarga Satinah pun hanya bisa pasrah kepada pemerintah Indonesia untuk bisa berusaha membatalkan hukuman pancung yang akan dilakukan kepada Satinah yang rencanya akan dilaksanakan pada 14 Desember 2012 mendatang.
-
Siapa yang dibunuh secara sadis? Hasil analisis menunjukkan, kedua mumi laki-laki ini mengalami kematian di tempat akibat tindakan kekerasan yang disengaja.
-
Siapa yang dihukum membayar uang pengganti? Selain itu, Rafael Alun juga tetap dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp10.079.095.519,00, subsider tiga tahun penjara.
-
Siapa yang dihukum 29 tahun penjara? Gayus Divonis 29 Tahun Penjara Gayus menyalahgunakan wewenang saat menangani keberatan pajak PT SAT.
-
Mengapa Gazalba Saleh dituntut? Jaksa berpendapat Gazalba tidak memberikan keterangan yang jelas selama proses sidang sehingga jadi hal pemberatan baginya.
-
Bagaimana Gazalba Saleh dituntut? 'Menuntut, supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Gazalba Saleh dengan pidana penjara selama 15 tahun, dan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan,' ucap Jaksa dalam amar tuntutannya yang dibacakan di PN Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (5/9).
-
Mengapa Sahroni meminta hukuman berat untuk pencuri kabel? Yang jelas, pelakunya harus mendapat hukuman yang berat, jangan kategorikan ini sebagai aksi pencurian biasa. Biar sekaligus ada efek jera kepada mereka. Karena memang nyatanya ada kerugian negara di situ, ada aset negara yang dicuri, ada perusakan fasilitas, dan tentunya sangat membahayakan nyawa masyarakat. Jadi bisa dijerat pasal berlapis itu,' tambah Sahroni.
Tindakan nekad membunuh Nura Al Garib, majikan perempuannya ini dilakukan Satinah Binti Jumadi pada tahun 2007 silam. Atas perbuatannya tersebut TKW berusia 40 tahun asal Dusun Mruten, Kabupaten Semarang, Jateng ini akhirnya dijatuhi hukuman pancung oleh Pemerintah Arab Saudi.
Kabar hukuman pancung yang akan diterima Satinah ini mengejutkan pihak keluarga yang ada di kampung halamannya.
Dalam pengakuannya kepada keluarga, Satinah terpaksa membunuh majikannya karena tak terima dituduh mencuri uang sang majikan senilai 38 ribu riyal.
Tak hanya itu, kesabaran Satinah pun sudah habis karena sering dianiaya dan diperlakukan tak senonoh oleh sang majikan.
Hampir enam tahun berlalu, usaha pemerintah Indonesia untuk bisa menyelamatkan Satinah seakan jalan di tempat. Padahal Pemerintah Arab Saudi telah membuka pintu untuk bisa membatalkan hukuman pancung dengan cara membayar diyat sebesar 7 juta riyal atau senilai Rp 20 miliar.
Jika sampai 14 Desember 2012 diyat atau pengganti darah tersebut tak terbayar, maka Satinah akan langsung dieksekusi dengan cara dipenggal kepalanya.
"Kami sebagai keluarga hanya bisa pasrah dan berharap pemerintah Indonesia turun tangan untuk bisa menyelamatkan adik saya. Kami berharap kepada pemerintah Arab Saudi untuk membatalkan hukuman pancung tersebut," kata Pairi kakak kandung Satinah Selasa(27/11).
Raut kesedihan juga tampak dari wajah anak tunggal Satinah, Nur Afriani (17) yang semenjak kecil sudah ditinggal ibunya menjadi TKW di Arab Saudi.
"Saya sedih dan merasa terpukul dengan kabar bahwa Ibu saya bakal dihukum pancung. Saya mau ibu pulang dengan selamat," ucapnya lirih.
Kini pihak keluarga hanya bisa pasrah dan hanya bergantung kepada Pemerintah untuk bisa menyelamatkan Satinah dari hukuman pancung. (mdk/bal)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mayat korban dimasukkan ke dalam karung lalu dibuang ke sungai di Kabupaten Tasikmalaya.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Antonius PS Wibowo berharap, putusan mampu mewujudkan keadilan dan pemulihan yang efektif bagi korban.
Baca SelengkapnyaKasus penipuan tersebut menyebabkan kerugian Rp15 miliar.
Baca SelengkapnyaNasib tragis menimpa seorang mahasiswi asal Simalungun yang tewas dibunuh oleh mantan pacarnya sendiri
Baca SelengkapnyaDalam berkas dakwaan terungkap dari ulahnya membohongi keluarga Iwan, Serda Ardan bisa mengantongi Rp200 juta lebih.
Baca SelengkapnyaPerempuan di Malang secara sadis menggunakan martil yang dipukulkan ke kepala korban karena tak diberi pinjaman uang.
Baca SelengkapnyaTersangka kalut karena memasuki masa jatuh tempo untuk membayar utang kepada bosnya senilai Rp26 juta untuk bisnis kayu.
Baca SelengkapnyaSaat peristiwa pembunuhan itu terjadi, kedua anak korban yang masih balita berada di dalam rumah kontrakan
Baca SelengkapnyaKorban dipukul menggunakan gagang cangkul hingga akhirnya terkapar. Kemudian dimasukkan ke dalam karung dan dibuang ke TPA.
Baca SelengkapnyaKorban dianiaya majikan hingga sesama ART di apartemen kawasan Simprug Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaKorban dikurung dan disiksa selama 10 hari di pelbagai tempat negara bagian Malaysia, termasuk Penang.
Baca SelengkapnyaDevi mengatakan saat ini pihaknya masih mendalami terkait pasal pembunuhan berencana.
Baca Selengkapnya