Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Satu Anggota Moge Pengeroyok TNI Divonis 3,5 Bulan Penjara

Satu Anggota Moge Pengeroyok TNI Divonis 3,5 Bulan Penjara Anggota TNI Dikeroyok Rombongan Moge di Bukit Tinggi. ©2020 Instagram infokomando

Merdeka.com - Salah seorang pengendara Moge yang melakukan pengeroyokan terhadap dua prajurit TNI, divonis 3 bulan dan 15 hari kurungan penjara. Satu terdakwa itu adalah BSA (16) yang bakal meringkuk ditahanan Lembaga Khusus (LPK) Anak Kelas II B Tanjung Pati, Kabupaten Limapuluh Kota usai dijatuhkan vonis oleh Pengadilan Negeri Kota Bukittinggi.

Vonis tersebut dibacakan dalam sidang putusan oleh majelis Hakim yang diketuai Efendi, Meri Yanti dan Salahuddin, hari ini, Kamis (3/12).

"Menyatakan anak, atas nama Bambang telah terbukti dan meyakinkan bersalah tindak pidana dengan terang terangan dan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap yang menyebabkan luka sebagaimana dakwaan. Menjatuhkan pidana selama 3 bulan 15 hari di LPK Anak Tanjung Pati dan dipotong masa tahanan," kata Efendi saat membacakan putusan.

Perihal alat bukti milik BSA yang dihadirkan di persidangan, majelis hakim menyatakan dikembalikan kepada Penuntut Umum guna dipergunakan dalam perkara tersangka lain, inisial MS dan rekannya.

Sebelumnya, Penuntut Umum Zulheda dan Syahreini Agustin menuntut terdakwa atas enam bulan penjara, tanpa menjalani hukuman dengan syarat menjalani pembinaan di luar penjara, selama satu tahun. Namun, terdakwa diberatkan atas tindakan yang bersangkutan karena telah dianggap meresahkan masyarakat, dengan melakukan tindakan kekerasan terhadap aparat negara, yang tengah menjalani tugasnya.

Sedangkan yang memberikan keringanan terhadap terdakwa, adalah perbuatan yang ia sesali, ditambah masih berstatus sebagai seorang pelajar.

Sementara itu, Penasihat Hukum terdakwa BSA, Wawan Suryawan mengatakan, putusan itu dinilai masih berat, dan masih harus dipikirkan. "Terlalu berat hukuman 3 bulan 15 hari kurungan, bagi seorang anak yang berstatus pelajar," kata Wawan.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Koalisi Masyarakat Sipil Desak 3 TNI Culik dan Bunuh Imam Masyukur Diadili di Peradilan Umum
Koalisi Masyarakat Sipil Desak 3 TNI Culik dan Bunuh Imam Masyukur Diadili di Peradilan Umum

Koalisi menilai tindakan penculikan dan penyiksaan sampai hilangnya nyawa warga sipil ini telah mencoreng nama baik TNI.

Baca Selengkapnya
Divonis Seumur Hidup dan Dipecat dari TNI, Praka RM Dkk Masih Pikir-Pikir Ajukan Banding
Divonis Seumur Hidup dan Dipecat dari TNI, Praka RM Dkk Masih Pikir-Pikir Ajukan Banding

Vonis itu dibacakan majelis Pengadilan Militer dalam sidang digelar di Pengadilan Militer II-8, Jakarta, Senin (11/12).

Baca Selengkapnya
Paspampres Bunuh-Culik Imam Masykur Divonis Penjara Seumur Hidup & Dipecat dari TNI
Paspampres Bunuh-Culik Imam Masykur Divonis Penjara Seumur Hidup & Dipecat dari TNI

Hukuman ini dijatuhi kepada para terdakwa karena disebutnya melakukan pembunuhan secara bersama-sama.

Baca Selengkapnya
Pomdam Jaya Ungkap Sosok Paspampres & 2 TNI Penculik Pemuda Aceh, Ini Pangkat dan Kesatuannya
Pomdam Jaya Ungkap Sosok Paspampres & 2 TNI Penculik Pemuda Aceh, Ini Pangkat dan Kesatuannya

Paspampres dan dua anggota TNI mengaku sebagai anggota polisi saat menculik paksa Imam.

Baca Selengkapnya
Berkas Segera Rampung, Tiga TNI Pembunuh Imam Masykur Bakal Diseret ke Pengadilan Militer
Berkas Segera Rampung, Tiga TNI Pembunuh Imam Masykur Bakal Diseret ke Pengadilan Militer

Berkas tiga TNI itu ditargetkan rampung akhir bulan September 2023.

Baca Selengkapnya
Anggota TNI Tewas Dianiaya Senior di Kodam Diponegoro, Jumlah Tersangka Pelaku Bertambah Jadi 6 Orang
Anggota TNI Tewas Dianiaya Senior di Kodam Diponegoro, Jumlah Tersangka Pelaku Bertambah Jadi 6 Orang

Prajurit TNI yang menjadi tersangka penganiayaan yang menewaskan junior di Batalyon Zeni Tempur 4/Tanpa Kawandya bertambah menjadi enam orang.

Baca Selengkapnya
Tegas, Panglima TNI Minta Paspampres Culik dan Bunuh Warga Aceh Imam Masykur Dihukum Mati!
Tegas, Panglima TNI Minta Paspampres Culik dan Bunuh Warga Aceh Imam Masykur Dihukum Mati!

Julius juga menyampaikan ketiga prajurit TNI termasuk satu anggota Paspampres Praka RM dipastikan akan dipecat dari kesatuannya.

Baca Selengkapnya
FOTO: Sidang Kasus Pembunuhan Berencana Imam Masykur, Tiga Oknum TNI Riswandi Cs Divonis Seumur Hidup dan Dipecat
FOTO: Sidang Kasus Pembunuhan Berencana Imam Masykur, Tiga Oknum TNI Riswandi Cs Divonis Seumur Hidup dan Dipecat

Selain divonis hukuman penjara seumur hidup. Ketiga oknum TNI tersebut juga dipecat dari kedinasan militer khususnya TNI Angkatan Darat.

Baca Selengkapnya
6 Prajurit TNI Penganiaya Relawan Ganjar-Mahfud Ditahan Selama 20 Hari
6 Prajurit TNI Penganiaya Relawan Ganjar-Mahfud Ditahan Selama 20 Hari

Penganiayaan relawan Ganjar-Mahfud itu terjadi pada Sabtu (30/12).

Baca Selengkapnya
Keras, Panglima TNI Janji Hukum Berat Prajurit Pembunuh Imam Masykur & Sidang Terbuka buat Umum
Keras, Panglima TNI Janji Hukum Berat Prajurit Pembunuh Imam Masykur & Sidang Terbuka buat Umum

Kasus ini sudah terungkap dan enam orang sudah jadi tersangka.

Baca Selengkapnya
Satu Warga Sipil jadi Tersangka Kasus Paspampres Aniaya Pemuda Aceh, Ini Identitas dan Perannya
Satu Warga Sipil jadi Tersangka Kasus Paspampres Aniaya Pemuda Aceh, Ini Identitas dan Perannya

Total 4 orang menjadi tersangka kasus penganiayaan pemuda asal Aceh.

Baca Selengkapnya
Bunuh Imam Masykur dan Minta Tebusan Rp50 Juta, Praka RM Cs Dituntut Hukuman Mati
Bunuh Imam Masykur dan Minta Tebusan Rp50 Juta, Praka RM Cs Dituntut Hukuman Mati

Terdakwa Praka RM Praka HS dan Praka J dituntut dengan pidana hukuman mati atas kasus pembunuhan Imam Masykur.

Baca Selengkapnya