Satu Anggota Moge Pengeroyok TNI Divonis 3,5 Bulan Penjara
Merdeka.com - Salah seorang pengendara Moge yang melakukan pengeroyokan terhadap dua prajurit TNI, divonis 3 bulan dan 15 hari kurungan penjara. Satu terdakwa itu adalah BSA (16) yang bakal meringkuk ditahanan Lembaga Khusus (LPK) Anak Kelas II B Tanjung Pati, Kabupaten Limapuluh Kota usai dijatuhkan vonis oleh Pengadilan Negeri Kota Bukittinggi.
Vonis tersebut dibacakan dalam sidang putusan oleh majelis Hakim yang diketuai Efendi, Meri Yanti dan Salahuddin, hari ini, Kamis (3/12).
"Menyatakan anak, atas nama Bambang telah terbukti dan meyakinkan bersalah tindak pidana dengan terang terangan dan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap yang menyebabkan luka sebagaimana dakwaan. Menjatuhkan pidana selama 3 bulan 15 hari di LPK Anak Tanjung Pati dan dipotong masa tahanan," kata Efendi saat membacakan putusan.
-
Apa putusan Hakim Eman? 'Mengadili satu mengabulkan permohoan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,' kata Hakim Tunggal Eman Sulaeman saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7).
-
Siapa yang hadir di persidangan? Soraya Rasyid tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, terlihat mengenakan pakaian serba hitam. Perhatian media dan fotografer segera tertuju pada kehadirannya, yang memang sudah datang untuk mengikuti jalannya persidangan.
-
Kapan putusan Mahkamah Agung dijatuhkan? Kasasi kasus atas dua terdakwa yakni Irfan Suryanagara dan Endang Kusumawaty, kata Arif, diputus tanggal 14 Juni 2023.
-
Apa yang ditayangkan di persidangan? Rekaman CCTV tersebut tidak boleh dibagikan kepada pihak ketiga, termasuk media.
-
Siapa yang membacakan putusan sengketa Pileg? Mahkamah Konstitusi (MK) akan mulai membacakan putusan terhadap sejumlah perkara sengketa Pileg 2024.
-
Siapa saja yang bersaksi di sidang MK? Sebagai informasi, empat menteri tersebut adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani, Menteri Sosial Republik Indonesia Tri Rismaharini, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan Menteri Koordinator Perekonomian Republik Indonesia Airlangga Hartarto.
Perihal alat bukti milik BSA yang dihadirkan di persidangan, majelis hakim menyatakan dikembalikan kepada Penuntut Umum guna dipergunakan dalam perkara tersangka lain, inisial MS dan rekannya.
Sebelumnya, Penuntut Umum Zulheda dan Syahreini Agustin menuntut terdakwa atas enam bulan penjara, tanpa menjalani hukuman dengan syarat menjalani pembinaan di luar penjara, selama satu tahun. Namun, terdakwa diberatkan atas tindakan yang bersangkutan karena telah dianggap meresahkan masyarakat, dengan melakukan tindakan kekerasan terhadap aparat negara, yang tengah menjalani tugasnya.
Sedangkan yang memberikan keringanan terhadap terdakwa, adalah perbuatan yang ia sesali, ditambah masih berstatus sebagai seorang pelajar.
Sementara itu, Penasihat Hukum terdakwa BSA, Wawan Suryawan mengatakan, putusan itu dinilai masih berat, dan masih harus dipikirkan. "Terlalu berat hukuman 3 bulan 15 hari kurungan, bagi seorang anak yang berstatus pelajar," kata Wawan.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Koalisi menilai tindakan penculikan dan penyiksaan sampai hilangnya nyawa warga sipil ini telah mencoreng nama baik TNI.
Baca SelengkapnyaVonis itu dibacakan majelis Pengadilan Militer dalam sidang digelar di Pengadilan Militer II-8, Jakarta, Senin (11/12).
Baca SelengkapnyaHukuman ini dijatuhi kepada para terdakwa karena disebutnya melakukan pembunuhan secara bersama-sama.
Baca SelengkapnyaPaspampres dan dua anggota TNI mengaku sebagai anggota polisi saat menculik paksa Imam.
Baca SelengkapnyaBerkas tiga TNI itu ditargetkan rampung akhir bulan September 2023.
Baca SelengkapnyaPrajurit TNI yang menjadi tersangka penganiayaan yang menewaskan junior di Batalyon Zeni Tempur 4/Tanpa Kawandya bertambah menjadi enam orang.
Baca SelengkapnyaJulius juga menyampaikan ketiga prajurit TNI termasuk satu anggota Paspampres Praka RM dipastikan akan dipecat dari kesatuannya.
Baca SelengkapnyaSelain divonis hukuman penjara seumur hidup. Ketiga oknum TNI tersebut juga dipecat dari kedinasan militer khususnya TNI Angkatan Darat.
Baca SelengkapnyaPenganiayaan relawan Ganjar-Mahfud itu terjadi pada Sabtu (30/12).
Baca SelengkapnyaKasus ini sudah terungkap dan enam orang sudah jadi tersangka.
Baca SelengkapnyaTotal 4 orang menjadi tersangka kasus penganiayaan pemuda asal Aceh.
Baca SelengkapnyaTerdakwa Praka RM Praka HS dan Praka J dituntut dengan pidana hukuman mati atas kasus pembunuhan Imam Masykur.
Baca Selengkapnya