Satu pengeroyok bobotoh Ricko ditangkap, empat buron
Merdeka.com - Aparat kepolisian berhasil menangkap satu dari lima pelaku pengeroyokan terhadap seorang bobotoh Ricko Andrean (22). Tersangkanya yakni WFR (19). Adapun empat lainnya masih dalam daftar buruan kepolisian.
"Salah satu pelaku ini berhasil ditangkap (WFR) pada dua hari lalu yang ditangkap di Ciparay, Kabupaten Bandung," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Hendro Pandowo, di Mapolrestabes Bandung, Selasa (1/8).
Penangkapan terhadap pelaku ini dilakukan berdasarkan hasil pengembangan diamankannya empat tersangka lain yakni AKH (17), GR (19), EM (23) dan SL. Empat tersangka ini usai menyaksikan laga Persib vs Persija di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA), pada Sabtu 22 Juli lalu memosting ujaran kebencian di media sosial baik di Instagram dan Facebook. Keempatnya dikenakan UU ITE.
-
Siapa saja yang ditangkap? Ratusan pelajar itu diamankan di empat lokasi di Jakarta Pusat pada Selasa (2/4) sore. 'Hari ini kita mengamankan remaja yang konvoi berdalih berbagi takjil yang selalu membuat kerusuhan dan keonaran di jalan raya, sehingga membahayakan pengguna jalan maupun warga sekitar karena sering menutup jalan sambil teriak-teriak menyalakan petasan,' kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangan tertulis.
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
-
Siapa yang ditangkap sebagai buronan? Jajaran Direktorat Reserse Umum Kepolisian Daerah Jambi menangkap satu orang buron atau daftar pencarian orang (DPO) pelaku perusakan kantor gubernur beberapa waktu lalu.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
"Dari beberapa postingan di IG, FB dan video yang diberikan pada kami dari teman-teman, dan wali kota (Ridwan Kamil) juga, maka langsung kita lakukan identifikasi. Kemudian kita lakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk memulai penyelidikan," imbuhnya.
Berbekalkan hasil olah TKP dan bukti yang terkumpul, akhirnya aparat mengarah pada pelaku WFR. WFR bobotoh asal Kabupaten Bandung ini mengakui melakukan pengeroyokan terhadap korban Ricko hingga menyebabkan tewas.
"Pelaku WFR ini ikut melakukan penendangan ke bagian dada korban. Pengeroyokan dilakukan di tribun utara lantai tiga," ujarnya. Ada juga empat pelaku lainnya yang kini masih dalam pengejaran.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemicu pembunuhan karena uang dalam celengan pelaku dicuri dan hingga memancing kemarahan dan perkelahian.
Baca SelengkapnyaData kepolisian, ada 56 geng motor di Mojokerto yang sedang didalami.
Baca SelengkapnyaKeempat pelaku ini berinisial AY (16), AN (17), AD (17), dan GP (17).
Baca SelengkapnyaViral pengeroyokan sejumlah pria terhadap seorang pemuda inisial RH (21 tahun).
Baca SelengkapnyaTerungkap Peran Lima Pelaku Begal Casis Bintara Polri
Baca SelengkapnyaPada saat itu, Bripka Rico sedang dalam waktu tidak dinas untuk menjemput anaknya.
Baca SelengkapnyaSeorang office boy (OB) berinisial RS (23) ditangkap setelah membacok empat karyawan koperasi di Desa Kebon Turi, Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon.
Baca SelengkapnyaPolisi masih memburu dua pelaku yang masih buron. Mereka telah masuk DPO.
Baca SelengkapnyaPolisi mengungkap kasus pembegalan yang menimpa calon siswa (casis) Bintara Polri, Satrio Mukti Raharjo.
Baca SelengkapnyaPeristiwa itu terjadi di Jalan Raya Narogong Kelurahan Bojong Menteng Kecamatan Bekasi Timur, pada Sabtu (9/3) subuh.
Baca SelengkapnyaPengeroyokan itu terjadi di Jalan Raya Banjaran-Soreang, Rabu (20/12) lalu.
Baca SelengkapnyaPolisi memastikan terus memburu keberadaan tersangka DPO
Baca Selengkapnya