Satu Persatu Pejabat KPK Mundur Usai DPR Pilih Pimpinan Baru
Merdeka.com - Lima pimpinan baru KPK telah dipilih oleh Komisi III DPR, Kamis (12/9). Kelimanya terpilih berdasarkan voting yang dilakukan Komisi III.
Mereka yakni; Irjen Firli Bahuri, Alexander Marwata, Nurul Ghufron, Nawawi Pomolango 50 dan Lili Pintauli Siregar. Untuk posisi Ketua KPK, Irjen Firli Bahuri dipilih Komisi III karena mendapat suara paling besar saat voting yakni 56 suara.
Sejak awal pansel meloloskan nama-nama capim KPK, internal KPK sudah bereaksi. Dari pimpinan hingga pegawai KPK menolak capim yang dinilai memiliki rekam jejak buruk.
-
Kenapa pansel Capim KPK dibentuk di periode sebelumnya? 'Salah satu alasan, bahwa untuk menjaga independensi pimpinan KPK adalah dengan cara setiap periode pimpinan KPK diusulkan dan diproses oleh Presiden yang berbeda. Untuk apa? Supaya keterikatan relasinya itu tidak dua kali, tidak berlanjut,' ujarnya.
-
Siapa yang punya wewenang untuk melanjut atau menganulir Capim KPK? 'Pak Prabowo saat ini sebagai Presiden juga memiliki kewenangan untuk itu, untuk kemudian menganulir. Kan ini sudah estafetnya ke Presiden yang baru. Oleh karena itu, (Presiden Prabowo) memiliki kewenangan juga untuk melanjutkan atau tidak, itu kewenangannya Presiden,' kata Ghufron di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK di Jakarta.
-
Bagaimana proses seleksi Capim KPK dilakukan? Ghufron menjelaskan bahwa Presiden Ke-7 RI Joko Widodo membentuk Panitia Seleksi Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029 sudah sesuai dengan ketentuan, yang mengharuskan terbentuknya pansel enam bulan sebelum masa jabatan pimpinan KPK 2019-2024 habis.
-
Apa sanksi untuk pegawai KPK yang terlibat pungli? Untuk 78 pegawai Komisi Antirasuah disanksi berat berupa pernyataan permintaan maaf secara terbuka. Lalu direkomendasikan untuk dikenakan sanksi disiplin ASN.
-
Bagaimana cara Prabowo memutuskan capim KPK? Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron mengatakan, Presiden Prabowo Subianto punya wewenang untuk melanjutkan atau menganulir 10 nama calon pimpinan dan dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029.'Pak Prabowo saat ini sebagai Presiden juga memiliki kewenangan untuk itu, untuk kemudian menganulir. Kan ini sudah estafetnya ke Presiden yang baru. Oleh karena itu, (Presiden Prabowo) memiliki kewenangan juga untuk melanjutkan atau tidak, itu kewenangannya Presiden,' kata Ghufron di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Selasa (5/11).
-
Kenapa Prabowo bisa menganulir capim KPK? Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron mengatakan, Presiden Prabowo Subianto punya wewenang untuk melanjutkan atau menganulir 10 nama calon pimpinan dan dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029.'Pak Prabowo saat ini sebagai Presiden juga memiliki kewenangan untuk itu, untuk kemudian menganulir. Kan ini sudah estafetnya ke Presiden yang baru. Oleh karena itu, (Presiden Prabowo) memiliki kewenangan juga untuk melanjutkan atau tidak, itu kewenangannya Presiden,' kata Ghufron di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Selasa (5/11).
Kini, usai DPR memilih lima pimpinan baru KPK, internal KPK pun bergejolak. Satu persatu pejabat di komisi yang bertugas memberangus korupsi itu mundur. Berikut ulasannya:
1. Wakil Ketua KPK Saut Situmorang Mundur
Pagi ini, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyatakan mengundurkan diri. Hal itu sesuai dengan pesan Saut untuk internal KPK yang beredar di kalangan wartawan.
"Saudara saudara yang terkasih dalam nama Tuhan yang mengasihi kita semua, izinkan saya bersama ini menyampaikan beberapa hal sehubungan dengan pengunduran diri saya sebagai Pimpinan KPK terhitung mulai Senin 16 September 2019 (masih ada dua kegiatan lagi di Yogya Sabtu Minggu14/15 Sept 2019 - Jelajah Dongeng anti korupsi )," kata Saut mengawali tulisan dalam pesan kepada internal itu, Jumat (13/9).
Salah satu sumber di KPK saat dikonfirmasi oleh merdeka.com membenarkan ihwal pesan dari Saut yang dikirim lewat email itu. "Benar, ada ucapannya di email," katanya.
Sementara Saut tidak bisa dihubungi saat akan dikonfirmasi. Pesan Whatsapp yang dikirimkan Saut hanya centang satu.
Saut merupakan salah satu pimpinan yang protes dengan capim KPK Firli Bahuri. Firli diduga bermasalah karena melanggar etik. Namun, Komisi III memilih Firli bahkan menjadi ketua KPK.
Saut pun mengumumkan pelanggaran etik Firli. Kesimpulan itu diperoleh setelah Direktorat Pengawasan Internal KPK merampungkan pemeriksaan yang dilakukan sejak 21 September 2018. Hasil pemeriksaan disampaikan kepada Pimpinan KPK tertanggal 23 Januari 2019.
2. Penasihat KPK Tsani Annafari Mundur
Komisi III DPR menetapkan Irjen Firli Bahuri sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Atas keputusan tersebut, Penasihat KPK Tsani Annafari langsung mundur dari jabatannya.
"Iya. Insyaallah saya mundur sesuai janji saya. Draf surat pengunduran diri sudah saya buat sejak kemarin siang," tutur Tsani saat dikonfirmasi, Jumat (13/9).
Tsani menyebut, pengunduran diri itu awalnya sudah disampaikan secara langsung kepada Wakil Ketua KPK Saut Situmorang. "Saya sudah siap mundur," jelas dia.
Dengan pengunduran diri tersebut, lanjut Tsani, akan memberikan tanda bermasalah terhadap KPK periode 2019-2023 dengan Firli sebagai ketuanya.
"Surat sudah dibuat dan label bermasalah itu akan menempel pada pimpinan periode ini dengan pengunduran diri saya," Tsani menandaskan.
3. Jokowi soal Saut Situmorang Mundur dari KPK: Itu Hak Setiap Orang
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menanggapi santai kabar mundurnya Saud Situmorang dari posisi Wakil Ketua KPK. Menurut Jokowi, mundur dari jabatan adalah hak setiap orang.
"Ya itu hak setiap orang," kata Jokowi dalam jumpa pers di Istana Negara, Jumat (13/9).
Menurut Jokowi, setiap orang berhak memilih. "Untuk mundur dan tidak mundur adalah hak pribadi seseorang," kata Jokowi singkat.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jelang akhir periode jabatan Presiden Jokowi, terdapat tiga kepala lemba negara diberhentikan tidak hormat dari jabatannya.
Baca SelengkapnyaKeputusan pemecatan itu diambil berdasarkan hasil pemeriksaan hukuman disiplin terhadap pegawai negeri sipil KPK yang telah selesai dilakukan pada 2 April 2024.
Baca SelengkapnyaSebanyak 90 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga terlibat pungli di Rutan KPK bakal dipecat
Baca SelengkapnyaJokowi resmi menandatangani keputusan presiden (Keppres) tentang Pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua sekaligus Anggota KPK pada 28 Desember lalu.
Baca SelengkapnyaPimpinan tetap meminta Brigjen Asep Guntur menjadi Direktur Penyidikan dan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK.
Baca SelengkapnyaYudi berharap salah satu dari mereka bisa terpilih menjadi pimpinan KPK untuk setidaknya memperbaiki KPK dari dalam.
Baca SelengkapnyaDewan Pengawas KPK menyatakan ada 93 orang pegawai yang terlibat dalam rangkaian kasus pungutan liar di Rutan Cabang KPK.
Baca SelengkapnyaTidak sekedar dipecat, namun Firli kini sudah menyandang status tersangka atas dugaan suap.
Baca SelengkapnyaIvan menyebut, angka tersebut masih berpotensi bertambah. Sebab penutupan baru dilakukan pada malam nanti pukul 23.59 WIB.
Baca SelengkapnyaFirli mengisyaratkan menolak pengunduran diri Asep Guntur dari KPK.
Baca SelengkapnyaPendaftaran capim KPK resmi ditutup. Sejumlah pendaftar bukan nama baru.
Baca SelengkapnyaDeputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan mengatakan, masukan pimpinan, dewas, hingga pegawai penting demi pimpinan KPK berintegritas.
Baca Selengkapnya