Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Saut sebut biar masyarakat yang menilai SPDP dari Polri kriminalisasi atau tidak

Saut sebut biar masyarakat yang menilai SPDP dari Polri kriminalisasi atau tidak saut situmorang di praperadilan setya novanto. ©2017 Merdeka.com/sania mashabi

Merdeka.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang tidak ingin menilai keluarnya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Bareskrim Polri kepadanya dan Ketua KPK Agus Rahardjo adalah bentuk kriminalisasi. Saut mengatakan yang bisa menilai hal itu adalah masyarakat.

Keluarnya SPDP berawal dari laporan yang dibuat tim kuasa hukum, Ketua DPR yang juga Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto.

"Jangan, jangan, pokoknya KPK harus cek and balance. Apakah bentuknya KPK kriminalisasi atau tidak biar publik yang menilai," kata Saut di Gedung KPK, Jumat (10/11).

"Tapi intinya adalah kalau mau membangun peradaban hukum baru seperti ditulis dalam paper saya melamar jadi ketua KPK. Peradaban hukum baru adalah tidak boleh dendam, marah sakit hati apa namanya enggak mau dikoreksi. Orang luar kan memantau kita. Nanti indeks kita enggak naik-naik," tambah Saut.

Dia juga meminta agar masyarakat tidak beranggapan hal tersebut jadi serangan balik dari kubu Setya Novanto. Lantaran, pihaknya mengeluarkan masa pencegahan ke luar negeri diperpanjang dan kabar keluarnya sprindik baru.

"Oleh karena itu, KPK konsisten dengan apa yang disebut UU bahwa KPK tidak pernah melakukan sesuatu kalau belum ada bukti awal yang kami peroleh tentang apa yang harus kami lakukan," papar Saut.

Saut juga menegaskan pihaknya digaji untuk membawa penjahat ke depan pengadilan. "Kan kami digaji untuk itu, jadi yah jangan disalah-salahin juga," kata Saut.

Agus Raharjo dan Saut Situmorang dilaporkan Sandi Kurniawan. Laporan bernomor LP/1028/X/2017/Bareskrim tersebut menyangkakan dugaan tindak pidana membuat surat palsu dan menggunakan surat palsu dan penyalahgunaan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 253 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 421 KUHP. (mdk/dan)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KSP Soal Keluarga Jokowi Dilaporkan ke KPK Terkait Dugaan Nepotisme: Hati-hati Asumsi Tanpa Bukti
KSP Soal Keluarga Jokowi Dilaporkan ke KPK Terkait Dugaan Nepotisme: Hati-hati Asumsi Tanpa Bukti

Laporan dilayangkan Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Erick Samuel kepada Pimpinan KPK pada Senin (23/10).

Baca Selengkapnya
Praperadilan Ungkap Tersangka Kasus ASDP Tak Terima SPDP dari KPK, Pakar Nilai Proses Hukum Tak Sah
Praperadilan Ungkap Tersangka Kasus ASDP Tak Terima SPDP dari KPK, Pakar Nilai Proses Hukum Tak Sah

Berlian justru mengingatkan konsekuensi dari sikap KPK yang belum juga menyerahkan SPDP kepada para tersangka.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Keras! Staf Hasto PDIP Lapor Kapolri, Blak-blakan Soal Polisi Penyidik KPK
VIDEO: Keras! Staf Hasto PDIP Lapor Kapolri, Blak-blakan Soal Polisi Penyidik KPK

Menurutnya, penyidik KPK dari unsur polisi telah melakukan tindakan tak terpuji

Baca Selengkapnya
Respons Puan Maharani Soal Pengakuan Agus Rahardjo Diperintah Jokowi Hentikan Kasus Korupsi e-KTP
Respons Puan Maharani Soal Pengakuan Agus Rahardjo Diperintah Jokowi Hentikan Kasus Korupsi e-KTP

Sebelumnya, Agus Rahardjo mengungkapkan dirinya pernah dipanggil dan diminta Presiden Jokowi untuk menghentikan penanganan kasus korupsi pengadaan e-KTP

Baca Selengkapnya
Dipolisikan Terkait Wawancara di TV, Hasto Nilai Harusnya Diselesaikan di Dewan Pers
Dipolisikan Terkait Wawancara di TV, Hasto Nilai Harusnya Diselesaikan di Dewan Pers

Hasto tak mau ambil pusing soal laporan yang mempermasalahkan wawancaranya.

Baca Selengkapnya
Momen Ipda Rudy Soik Duduk Satu Ruangan dengan Jenderal Bintang Dua Usai Dipecat dari Polri
Momen Ipda Rudy Soik Duduk Satu Ruangan dengan Jenderal Bintang Dua Usai Dipecat dari Polri

Versi Polda NTT, Ipda Rudy Soik dipecat karena sederatan pelanggaran etik. Versi Ipda Soik, dia dipecat karena mengungkap kasus penimbunan BBM.

Baca Selengkapnya
Penuhi Panggilan Polisi, Sekjen PDIP Hasto: Ini Saya Bawa Banyak Bukti
Penuhi Panggilan Polisi, Sekjen PDIP Hasto: Ini Saya Bawa Banyak Bukti

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto hadir memenuhi panggilan Polda Metro Jaya hari ini

Baca Selengkapnya
Bareskrim Tolak Laporan Staf Sekjen PDIP soal Penyitaan KPK, Sarankan Ajukan Praperdilan
Bareskrim Tolak Laporan Staf Sekjen PDIP soal Penyitaan KPK, Sarankan Ajukan Praperdilan

Bareskrim Polri menolak laporan polisi yang dilayangkan Kusnadi, staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto soal penyitaan yang dilakukan penyidik KPK.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Hasto Ancam Laporkan ke Dewas KPK, Penyidik Santai
VIDEO: Hasto Ancam Laporkan ke Dewas KPK, Penyidik Santai "Itu Tak Masalah"

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menegaskan KPK tidak takut dengan laporan tersebut

Baca Selengkapnya
AKBP Rossa Dilaporkan Staf Hasto ke Propam Polri, KPK Anggap Ganggu Penyidikan
AKBP Rossa Dilaporkan Staf Hasto ke Propam Polri, KPK Anggap Ganggu Penyidikan

Namun Tessa memastikan proses penyidikan dan pencarian terhadap Harun Masiku akan tetap berjalan.

Baca Selengkapnya
KPK Yakin Dewas Bekerja Profesional Usut Laporan Pihak Hasto Buntut Penyitaan Ponsel
KPK Yakin Dewas Bekerja Profesional Usut Laporan Pihak Hasto Buntut Penyitaan Ponsel

KPK tak mempermasalahkan pelaporan ke Dewas tersebut, karena laporan tersebut adalah hak dan bentuk dari pengawasan masyarakat.

Baca Selengkapnya
Agus Rahardjo Diadukan ke Polisi, Buntut Tudingan Intervensi Presiden pada Kasus e-KTP
Agus Rahardjo Diadukan ke Polisi, Buntut Tudingan Intervensi Presiden pada Kasus e-KTP

Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.

Baca Selengkapnya