Saut sebut biar masyarakat yang menilai SPDP dari Polri kriminalisasi atau tidak
Merdeka.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang tidak ingin menilai keluarnya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Bareskrim Polri kepadanya dan Ketua KPK Agus Rahardjo adalah bentuk kriminalisasi. Saut mengatakan yang bisa menilai hal itu adalah masyarakat.
Keluarnya SPDP berawal dari laporan yang dibuat tim kuasa hukum, Ketua DPR yang juga Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto.
"Jangan, jangan, pokoknya KPK harus cek and balance. Apakah bentuknya KPK kriminalisasi atau tidak biar publik yang menilai," kata Saut di Gedung KPK, Jumat (10/11).
-
Siapa yang diadukan ke DKPP? Dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 19-PKE-DKPP/I/2024, Nus Wakerkwa mengadukan Ketua KPU Hasyim Asy’ari berserta anggota KPU Mochammad Afifuddin dan Parsadaan Harahap.
-
Siapa ketua DPR? Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Golkar Puteri Komarudin sampaikan apresiasi.
-
Siapa yang dituduh meminta KPK menghentikan kasus e-KTP Setya Novanto? Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) Airlangga Hartarto buka suara terkait pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo soal Jokowi telah meminta dirinya untuk menstop kasus e-KTP dengan terpidana Setya Novanto (Setnov).
-
Siapa yang ditangkap KPK? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Siapa yang melaporkan Dewas KPK? 'Saya laporkan pada tanggal 6 Mei 2024 ke Bareskrim dengan laporan dua pasal, yaitu Pasal 421 KUHP adalah penyelenggara negara yang memaksa untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu. Kedua, pencemaran nama baik, Pasal 310 KUHP, itu yang sudah kami laporkan,' ungkap Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/5).
"Tapi intinya adalah kalau mau membangun peradaban hukum baru seperti ditulis dalam paper saya melamar jadi ketua KPK. Peradaban hukum baru adalah tidak boleh dendam, marah sakit hati apa namanya enggak mau dikoreksi. Orang luar kan memantau kita. Nanti indeks kita enggak naik-naik," tambah Saut.
Dia juga meminta agar masyarakat tidak beranggapan hal tersebut jadi serangan balik dari kubu Setya Novanto. Lantaran, pihaknya mengeluarkan masa pencegahan ke luar negeri diperpanjang dan kabar keluarnya sprindik baru.
"Oleh karena itu, KPK konsisten dengan apa yang disebut UU bahwa KPK tidak pernah melakukan sesuatu kalau belum ada bukti awal yang kami peroleh tentang apa yang harus kami lakukan," papar Saut.
Saut juga menegaskan pihaknya digaji untuk membawa penjahat ke depan pengadilan. "Kan kami digaji untuk itu, jadi yah jangan disalah-salahin juga," kata Saut.
Agus Raharjo dan Saut Situmorang dilaporkan Sandi Kurniawan. Laporan bernomor LP/1028/X/2017/Bareskrim tersebut menyangkakan dugaan tindak pidana membuat surat palsu dan menggunakan surat palsu dan penyalahgunaan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 253 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 421 KUHP. (mdk/dan)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Laporan dilayangkan Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Erick Samuel kepada Pimpinan KPK pada Senin (23/10).
Baca SelengkapnyaBerlian justru mengingatkan konsekuensi dari sikap KPK yang belum juga menyerahkan SPDP kepada para tersangka.
Baca SelengkapnyaMenurutnya, penyidik KPK dari unsur polisi telah melakukan tindakan tak terpuji
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Agus Rahardjo mengungkapkan dirinya pernah dipanggil dan diminta Presiden Jokowi untuk menghentikan penanganan kasus korupsi pengadaan e-KTP
Baca SelengkapnyaHasto tak mau ambil pusing soal laporan yang mempermasalahkan wawancaranya.
Baca SelengkapnyaVersi Polda NTT, Ipda Rudy Soik dipecat karena sederatan pelanggaran etik. Versi Ipda Soik, dia dipecat karena mengungkap kasus penimbunan BBM.
Baca SelengkapnyaSekjen PDIP Hasto Kristiyanto hadir memenuhi panggilan Polda Metro Jaya hari ini
Baca SelengkapnyaBareskrim Polri menolak laporan polisi yang dilayangkan Kusnadi, staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto soal penyitaan yang dilakukan penyidik KPK.
Baca SelengkapnyaDirektur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menegaskan KPK tidak takut dengan laporan tersebut
Baca SelengkapnyaNamun Tessa memastikan proses penyidikan dan pencarian terhadap Harun Masiku akan tetap berjalan.
Baca SelengkapnyaKPK tak mempermasalahkan pelaporan ke Dewas tersebut, karena laporan tersebut adalah hak dan bentuk dari pengawasan masyarakat.
Baca SelengkapnyaAgus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
Baca Selengkapnya