SDA tunjuk petugas PPIH dari keluarga & teman, negara rugi Rp 13 M
Merdeka.com - Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) dalam dakwaan disebut menunjuk Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) selama 2010-2013 sekaligus pendamping Amirul Hajj (pemimpin rombongan haji) yang tidak kompeten. Sehingga merugikan keuangan negara hingga Rp 13,3 miliar.
"Terdakwa menunjuk orang-orang tertetu sebagai petugas PPIH dan petugas pendamping Amirul Hajj tidak sesuai ketentuan mengakibatkan berkurangnya keuangan negara berjumlah Rp 13,13 miliar," kata Jaksa Penuntut Umum KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (31/8).
Penjelasannya, pada 2010 Dirjen Pelaksana Haji dan Umroh Slamet Riyanto menerima permintaan anggota Panja Komisi VIII DPR agar mengakomodir orang-orang yang direkomendasikan untuk dapat menunaikan ibadah haji gratis dengan menjadi petugas PPIH Arab Saudi.
-
Siapa istri Menteri Dalam Negeri? Istri Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian itu mengungkapkan, Selvi Ananda yang kali pertama mengusulkan Kota Solo siap menjadi tuan rumah HUT Dekranas dan HKG PKK 2024.
-
Siapa istri Kapolri? Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menutup Pendidikan Taruna Akademi Kepolisian (Akpol) Tingkat IV Angkatan ke-55 Batalyon Satya Dharma Tahun 2024. Tidak sendiri, Listyo hadir bersama dengan sang istri yaitu Juliati Sapta Dewi Magdalena.
-
Siapa menteri Jokowi yang terlibat korupsi? Para Menteri Jokowi yang Terjerat Kasus Korupsi Dua periode pemerintahan Presiden Jokowi setidaknya ada bebarapa menteri yang terjerat kasus korupsi.
-
Siapa yang bertemu dengan istri Kapolri? Di momen yang sama, Listyo bersama istri berkesempatan berinteraksi dengan para Taruna-Taruni Akpol 2024. Salah satunya dengan Fabiola Umaida. Pertemuan istri Kapolri dengan Fabiola pun sukses mencuri perhatian publik.
-
Apa jabatan Adi Suryanto? Dilansir dari Lan.go.id, Prof. Dr. Adi Suryanto MSi., CHRM menjabat sebagai kepala LAN sejak tahun 2015.
-
Siapa Ajudan Presiden Jokowi? Kapten Infanteri Mat Sony Misturi saat ini tengah menjabat sebagai ajudan Presiden Joko Widodo.
"Permintaan itu dilaporkan Slamet kepada terdakwa dan terdakwa memerintahkan untuk mengakomodir permintaan itu padahal seharusnya penunjukkan petugas PPIH Arab Saudi harus memenuhi persyaratan yang ditentukan yaitu PNS Kementerian Agama atau kementerian/instansi terkait, diusulkan pimpinan instansi/unit terkait dan melalui proses seleksi," ungkap jaksa.
Sehingga Pejabat Pembuat Komitmen ibadah haji pada 2010 Ahmad Kartono, memasukkan 37 nama rekomendasi DPR dan membayar biaya operasional berupa uang harian dan transport yang bersumber pada APBN seluruhnya Rp 2,55 miliar.
Sedangkan pada 2011, Suryadharma kembali memerintahkan Slamet Riyanto mengakomodir permintaan anggota Panja Komisi VIII DPR meski orang-orang tersebut tidak memenuhi persyaratan. Ada 40 orang yang dibayarkan biaya operasionalnya pada 2011 dengan jumlah pembayaran mencapai Rp 2,83 miliar.
Selanjutnya pada Juni 2012, Suryadharma memberhentikan Slamet Riyanto dan mengangkat Anggito Abimanyu sebagai Dirjen PHU.
"Setelah dilantik Anggito mengikuti perintah terdakwa yang telah dilaksanakan Slamet yaitu mengakomodir orang-orang yang telah ditunjuk terdakwa atas rekomendasi beberapa anggota DPR," ungkap jaksa.
Suryadharma juga memerintahkan untuk memasukkan orang-orang dekat terdakwa termasuk keluarga, ajudan, pegawai pribadi, sopir terdakwa, sopir istri terdakwa, pendukung istri terdakwa, Wardatul Asriya dalam pemilihan anggota DPR 2014, agar beribadah haji secara gratis sebagai petugas PPIH. Total ada 39 orang yang menjadi petugas PPIH Arab Saudi yang ditunjuk terdakwa dan mendapat bayaran Rp 2,82 miliar.
"Terdakwa juga memerintahkan Saefuddin A Syafi'i (Kepala Bagian Tata usaha Kementerian Agama) membentuk rombongan pendamping Amirul Hajj beranggotakan 7 orang meski dalam komposisi petugas, tidak ada alokasi petugas pendamping amirul hajjj dan tidak ada alokasi anggaran untuk petugas pendamping itu," ungkap jaksa.
Total dana operasional yang dikeluarkan untuk 7 orang pendamping amirul hajj seluruhnya adalah Rp 345,27 juta dengan Rp 56,378 juta diperoleh istri terdakwa Wardatul Asriah.
Terakhir pada 2013, Anggito Abimanyu kembali menerima permintaan anggota Panja Komisi VIII untuk memasukkan orang-orang yang direkomendasikan sebagai Petugas PPIH yaitu sebanyak 39 orang.
Di antara mereka termasuk orang-orang dekat terdakwa yaitu istri dan keluarga, staf khusus menteri dan adiknya, ajudan, pengawal pribadi, sekretaris menteri, wakil sekretaris menteri, staf TU Kemenag, staf khusus istri terdakwa, orang-orang pendukung istri terdakwa sehingga total biaya yang dikeluarkan untuk 39 orang itu mencapai Rp 4,56 miliar dengan istrinya Wardatul Asriyah mendapat Rp 55,4 juta.
Selain penunjukkan orang-orang tertentu yang tidak memenuhi persyaratan menjadi PPIH, dalam dakwaan jaksa juga menyatakan Suryadharma menggunakan Dana Operasional Menteri (DOM) tidak sesuai dengan peruntukan; mengarahkan Tim penyewaan Perumahan Jemaah Haji Indonesia di Arab Saudi untuk menunjuk penyedia perubamah jamaah Indonesia tidak sesuai ketentuan; dan memanfaatkan sisa kuota haji nasional tidak berdasarkan prinsip keadilan dan proporsionalitas.
Atas perbuatannya tersebut, Suryadharma mendapatkan keuntungan sebesar Rp 1,821 miliar dan 1 lembar potongan kain penutup ka'bah yang disebut kiswah.
Akibat perbuatannya terdapat juga kerugian keuangan negara sejumlah Rp 27,283 miliar dan 17,967 juta riyal atau setidak-tidaknya sejumlah itu sebagaimana laporan perhitungan kerugian Negara dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Suryadharma diancam pidana dalam pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana jo pasal 65 ayat 1 KUHPidana.
Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp 1 miliar. Atas dakwaan tersebut, Suryadharma akan mengajukan nota keberatan (eksepsi) pada 7 September 2015.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
SYL memeras PNS Kementan yang uangnya digunakan untuk kepentingan pribadi.
Baca SelengkapnyaAlasannya, dalam kop surat tersebut Yandri mengatasnamakan kementeriannya dan atribusinya sebagai menteri.
Baca SelengkapnyaASN Ditjen PSP patungan untuk membiayai kegiatan umrah Syahrul Yasin Limpo (SYL) bersama keluarganya yang nilainya mencapai Rp1 miliar.
Baca Selengkapnya"Saya berharap baik di persidangan maupun di luar persidangan, bisa berproses secara adil untuk saya," sambung dia.
Baca SelengkapnyaSYL 'memalak' anak buah di Kementan sejumlah uang untuk memenuhi kebutuhan pribadinya
Baca Selengkapnya"Untuk tuntutan hari Jumat tanggal 28 (Juni) 2024 jam 13.30 WIB,” ujar hakim ketua Rianto
Baca SelengkapnyaSYL Gaji ART di Makassar Rp35 Juta Hasil Patungan Pegawai Kementan
Baca SelengkapnyaSYL disebut bersama-sama Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta
Baca SelengkapnyaHakim pun memotong penjelasan SYL, karena yang dipersoalkan bukan perjalanan dinas Kementerian.
Baca SelengkapnyaIkut Nikmati Korupsi Kementan, Ini Besaran Uang yang Harus Dikembalikan Keluarga SYL ke Negara
Baca Selengkapnya