Sebelum Ditahan, Pelaku Penggelapan Motor Mertua di Musi Rawas Dites Covid-19
Merdeka.com - Seorang petani di Musi Rawas, Sumatera Selatan, Alpian (44) ditangkap polisi setelah dilaporkan mertuanya karena menggelapkan sepeda motor. Sebelum dijebloskan ke penjara, pelaku terlebih dahulu diperiksa kesehatannya untuk memastikan tak terinfeksi virus corona.
Pelaku awalnya mendatangi rumah mertuanya, Sumino (52) di Desa Petunang, Tuah Negeri, Musi Rawas, pada Januari 2019. Dia bermaksud meminjam sepeda motor korban untuk keperluan hal yang disebutnya penting.
Merasa kasihan dan percaya, korban bersedia meminjamkan motornya. Setahun berlalu, pelaku belum juga mengembalikan motor tersebut meski berkali-kali diminta. Korban pun akhirnya melaporkan kasus ini ke polisi dan pelaku ditangkap tak jauh dari rumahnya di Desa Jaya Bhakti, Muara Kelingi, Musi Rawas, Kamis (9/4) malam.
-
Bagaimana penanganan Covid-19 di Indonesia? Jokowi memilih menggunakan strategi gas dan rem sejak awal untuk menangani pandemi Covid-19. Gas dan rem yang dimaksudkan Jokowi diimplementasikan dalam tiga strategi yakni penanganan kedaruratan kesehatan, jaring pengaman sosial, dan pemulihan ekonomi. Inilah yang kemudian menjadi ujung tombak dalam penanganan Covid-19 di Indonesia.
-
Apa yang dilakukan polisi setelah disekap? 'Korban beralasan akan menjual mobil miliknya sehingga para tersangka melepaskan korban dari ikatan dan membiarkannya pulang untuk menjual mobilnya,' kata Mikael.
-
Kapan Covid-19 pertama kali terkonfirmasi di Indonesia? Pada tanggal 2 Maret 2020, Indonesia melaporkan kasus pertama virus Covid-19, menandai awal dari pandemi yang memengaruhi seluruh masyarakat.
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
-
Bagaimana tubuh orang tertentu dapat terhindar dari Covid-19? 'Ini adalah kesempatan yang sangat unik untuk melihat bagaimana respons kekebalan pada orang dewasa tanpa riwayat COVID-19 sebelumnya, dalam pengaturan di mana faktor-faktor seperti waktu infeksi dan komorbiditas dapat dikendalikan,' kata ahli biologi sistem kuantitatif Rik Lindeboom, yang kini berada di Netherlands Cancer Institute.
Petugas menggeledah rumahnya dan mendapati barang bukti yakni sepeda motor Yamaha Vega R nomor polisi BG 4472 GY milik korban. Sebelum dibawa ke mapolsek, pelaku terlebih dahulu diperiksa kesehatannya untuk memastikan tak terpapar Corona.
Kapolsek Muara Kelingi Iptu Hendrawan mengungkapkan, tersangka masih dalam pemeriksaan penyidik untuk mengetahui motifnya. Sebab, korban dari kejahatannya tak lain adalah mertuanya sendiri.
"Tersangka hanya meminjam, tapi sudah setahun tak kunjung mengembalikan. Akhirnya mertuanya melapor dan tersangka ditangkap tanpa perlawanan," ungkap Hendrawan, Sabtu (11/4).
Terkait dengan pemeriksaan kesehatan tersangka, Hendrawan menyebut untuk kepentingan orang banyak, baik penyidik maupun tahanan lain di sel. Sebab, virus Covid-19 tengah mewabah sehingga perlu dilakukan antisipasi.
"Setelah tersangka dipastikan sehat dan tidak terpapar virus itu barulah kami bawa ke mapolsek dan ditahan," ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Saipul Jamil diketahui sempat menginap di Polsek Tambora, Jakarta Barat pasca diamankan polisi pada 5 Januari 2024, Jumat lalu. Simak kondisinya berikut ini!
Baca Selengkapnya