Sebut Fuad Amin perampok rakyat, Ra Imam malah diadili
Merdeka.com - Salah satu tokoh masyarakat di Bangkalan, Madura, Imam Buchori Cholil atau Ra Imam, kini mesti duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, Senin (15/2). Dia didakwa tuding mencemarkan nama baik terdakwa suap izin jual-beli pasokan gas Bangkalan, Fuad Amin Imron.
Sidang perdana Ra Imam dengan agenda pembacaan dakwaan berlangsung singkat. Yaitu hanya sekitar 15 menit.
Sidang digelar di Ruang Kartika itu dipimpin Hakim Harjanto, dimulai sekitar pukul 12.55 WIB. Sebelum mulai sidang, hakim ketua menanyakan identitas dan status Ra Imam. Namun, Ra Imam yang juga mantan calon Bupati Bangkalan di Pilkada 2013 mengaku belum mendapat surat dakwaan.
-
Siapa yang dituduh sebagai orang ketiga? Ia menegaskan bahwa tidak ada alasan untuk menyalahkan Salshabilla Adriani, seorang artis muda lainnya, yang disebut-sebut sebagai orang ketiga dalam hubungan mereka.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Siapa yang dituduh sebagai pelakor? Dituding Jadi Pelakor Momen tersebut bermula ketika Dinar Candy dituduh sebagai pelakor oleh Ayu Soraya, istri sah Ko Apex.
-
Siapa saja tersangka dalam kasus suap ini? Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya juga menetapkan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra dan Fajar Syahputra sebagai tersangka.
-
Siapa yang terjaring razia? Hasilnya, puluhan muda-mudi yang bukan suami istri terjaring razia saat asyik berduaan di sejumlah kamar kos.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ni Putu Parwati, didampingi Jaksa Apriliana lantas membacakan surat dakwaan Ra Imam.
"Pada 18 Febuari 2013, terdakwa bersama sekitar 200 massa dari Forum Peduli Masyarakat Bangkalan, menggelar aksi unjuk rasa di Gedung DPRD Bangkalan. Saudara terdakwa dengan memegang mik, dengan maksud agar bisa didengar, secara keras berbicara sebagaimana yang dituduhkan pelapor, telah mencemarkan nama baiknya," kata Parwati.
Parwati juga menyebut, saat berorasi, Ra Imam menuding Ketua DPRD Bangkalan yang saat itu masih dijabat Fuad Amin Imron, telah melakukan teror ke sejumlah pegawai negeri sipil di Bangkalan. Namun, tidak bisa dibuktikan oleh Ra Imam.
Kemudian, lanjut jaksa Parwati, Ra Imam dalam orasi itu juga menyebut Fuad Amin telah merampas uang dan hak rakyat, dan duit pedagang kaki lima. Dia juga menyebut Fuad Amin sebagai maling uang rakyat.
"Atas tuduhan itu, nama baik pelapor dicemarkan. Pelapor menjadi malu atas tuduhan itu, kemudian melaporkannya ke pihak kepolisian," lanjut Parwati.
Dalam dakwaan, Ra Imam dijerat Pasal 110 ayat (1) dan (2), Pasal 311 ayat (1) dan Pasal 335 ayat (1) KUHPidana, tentang pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan.
Usai Parwati membacakan dakwaannya, hakim ketua bertanya kepada terdakwa.
"Saudara paham? Saudara punya hak bantahan, dan dipersilakan mengajukan eksepsi (pembelaan). Silakan saudara berdiskusi dengan kuasa hukum saudara," tanya Hakim Harjanto. Ra Imam lantas menjawab memahaminya.
Selanjutnya, Ra Imam yang mengenakan baju koko putih dan songkok putih berdiri menghampiri dua kuasa hukumnya. Setelah beberapa berdiskusi, Ra Imam kembali ke tempat duduknya.
"Tidak ada bantahan. Biar proses ini tetap berjalan sesuai ketentuan," ujar Ra Imam.
Setelah mendengar jawaban itu, hakim menutup sidang, sekitar pukul 13.10 WIB. Sidang lanjutan akan dilanjutkan pada pekan depan. Hakim juga meminta semua saksi bisa dihadirkan pada sidang berikutnya. (mdk/ary)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sempat terjadi keributan saat komplotan Praka RM menculik korban
Baca SelengkapnyaTotal tersangka penculikan dan pembunuhan Imam Maksyur sebanyak enam orang.
Baca SelengkapnyaKetiga terdakwa tersebut juga terancam Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Baca SelengkapnyaMenurut Muhammad MTA, Penjabat Gubernur Aceh Achmad Marzuki secara khusus akan memberikan asistensi terhadap kasus ini.
Baca SelengkapnyaPraka Riswandi Manik kini ditahan di Rutan Pomdam Jaya.
Baca SelengkapnyaPengadilan Militer II-08 Jakarta menggelar sidang perdana terkait perkara pembunuhan terhadap Imam Masykur.
Baca SelengkapnyaDiduga alasan Imam Masykur menjadi target penculikan karena urusan ekonomi lantaran minta tebusan.
Baca SelengkapnyaHotman berharap kepolisian bisa mengungkap kasus terkait adanya 'cukong' yang kerap memeras para pedagang obat.
Baca SelengkapnyaPaspampres dan dua anggota TNI mengaku sebagai anggota polisi saat menculik paksa Imam.
Baca SelengkapnyaPengadilan Militer II-08 Jakarta melanjutkan persidangan perkara pembunuhan Imam Masykur hari ini.
Baca SelengkapnyaSalah satu saksi yang dihadirkan saat itu yakni Khaidar, yang dalam kasus ini juga menjadi korban.
Baca SelengkapnyaTerungkap sejumlah fakta penculikan, penganiayaan, pemerasan dan pembunuhan terhadap Imam Masykur (25), pemuda penjual kosmetik di kawasan Sandratek.
Baca Selengkapnya