Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sebut Fuad Amin perampok rakyat, Ra Imam malah diadili

Sebut Fuad Amin perampok rakyat, Ra Imam malah diadili sidang pencemaran nama baik Fuad Amin Imron oleh Imam Buchori Cholil. ©2016 merdeka.com/moch andriansyah

Merdeka.com - Salah satu tokoh masyarakat di Bangkalan, Madura, Imam Buchori Cholil atau Ra Imam, kini mesti duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, Senin (15/2). Dia didakwa tuding mencemarkan nama baik terdakwa suap izin jual-beli pasokan gas Bangkalan, Fuad Amin Imron.

Sidang perdana Ra Imam dengan agenda pembacaan dakwaan berlangsung singkat. Yaitu hanya sekitar 15 menit.

Sidang digelar di Ruang Kartika itu dipimpin Hakim Harjanto, dimulai sekitar pukul 12.55 WIB. Sebelum mulai sidang, hakim ketua menanyakan identitas dan status Ra Imam. Namun, Ra Imam yang juga mantan calon Bupati Bangkalan di Pilkada 2013 mengaku belum mendapat surat dakwaan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ni Putu Parwati, didampingi Jaksa Apriliana lantas membacakan surat dakwaan Ra Imam.

"Pada 18 Febuari 2013, terdakwa bersama sekitar 200 massa dari Forum Peduli Masyarakat Bangkalan, menggelar aksi unjuk rasa di Gedung DPRD Bangkalan. Saudara terdakwa dengan memegang mik, dengan maksud agar bisa didengar, secara keras berbicara sebagaimana yang dituduhkan pelapor, telah mencemarkan nama baiknya," kata Parwati.

Parwati juga menyebut, saat berorasi, Ra Imam menuding Ketua DPRD Bangkalan yang saat itu masih dijabat Fuad Amin Imron, telah melakukan teror ke sejumlah pegawai negeri sipil di Bangkalan. Namun, tidak bisa dibuktikan oleh Ra Imam.

Kemudian, lanjut jaksa Parwati, Ra Imam dalam orasi itu juga menyebut Fuad Amin telah merampas uang dan hak rakyat, dan duit pedagang kaki lima. Dia juga menyebut Fuad Amin sebagai maling uang rakyat.

"Atas tuduhan itu, nama baik pelapor dicemarkan. Pelapor menjadi malu atas tuduhan itu, kemudian melaporkannya ke pihak kepolisian," lanjut Parwati.

Dalam dakwaan, Ra Imam dijerat Pasal 110 ayat (1) dan (2), Pasal 311 ayat (1) dan Pasal 335 ayat (1) KUHPidana, tentang pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan.

Usai Parwati membacakan dakwaannya, hakim ketua bertanya kepada terdakwa.

"Saudara paham? Saudara punya hak bantahan, dan dipersilakan mengajukan eksepsi (pembelaan). Silakan saudara berdiskusi dengan kuasa hukum saudara," tanya Hakim Harjanto. Ra Imam lantas menjawab memahaminya.

Selanjutnya, Ra Imam yang mengenakan baju koko putih dan songkok putih berdiri menghampiri dua kuasa hukumnya. Setelah beberapa berdiskusi, Ra Imam kembali ke tempat duduknya.

"Tidak ada bantahan. Biar proses ini tetap berjalan sesuai ketentuan," ujar Ra Imam.

Setelah mendengar jawaban itu, hakim menutup sidang, sekitar pukul 13.10 WIB. Sidang lanjutan akan dilanjutkan pada pekan depan. Hakim juga meminta semua saksi bisa dihadirkan pada sidang berikutnya. (mdk/ary)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Detik-Detik Penculikan Imam Masykur, Komplotan Praka RM Diteriaki Rampok dan Dipiting Juru Parkir
Detik-Detik Penculikan Imam Masykur, Komplotan Praka RM Diteriaki Rampok dan Dipiting Juru Parkir

Sempat terjadi keributan saat komplotan Praka RM menculik korban

Baca Selengkapnya
Selain Paspampres, Ini Peran 3 Warga Sipil Tersangka Penculikan-Pembunuhan Imam Masykur
Selain Paspampres, Ini Peran 3 Warga Sipil Tersangka Penculikan-Pembunuhan Imam Masykur

Total tersangka penculikan dan pembunuhan Imam Maksyur sebanyak enam orang.

Baca Selengkapnya
Kasus Pembunuhan Imam Masykur, Praka RM Dkk Terancam Hukuman Mati
Kasus Pembunuhan Imam Masykur, Praka RM Dkk Terancam Hukuman Mati

Ketiga terdakwa tersebut juga terancam Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Baca Selengkapnya
Warganya Tewas Diduga Dianiaya TNI Anggota Paspampres, Pemerintah Aceh Minta Pelaku Dihukum Berat
Warganya Tewas Diduga Dianiaya TNI Anggota Paspampres, Pemerintah Aceh Minta Pelaku Dihukum Berat

Menurut Muhammad MTA, Penjabat Gubernur Aceh Achmad Marzuki secara khusus akan memberikan asistensi terhadap kasus ini.

Baca Selengkapnya
Sosok Praka Riswandi Manik, Paspampres yang Tega Culik dan Bunuh Imam Masykur
Sosok Praka Riswandi Manik, Paspampres yang Tega Culik dan Bunuh Imam Masykur

Praka Riswandi Manik kini ditahan di Rutan Pomdam Jaya.

Baca Selengkapnya
Sidang Imam Masykur: Komplotan Praka RK Pura-Pura Beli Tramadol, Lalu Culik Penjual Obat Lain
Sidang Imam Masykur: Komplotan Praka RK Pura-Pura Beli Tramadol, Lalu Culik Penjual Obat Lain

Pengadilan Militer II-08 Jakarta menggelar sidang perdana terkait perkara pembunuhan terhadap Imam Masykur.

Baca Selengkapnya
Detik-Detik Penculikan Imam Masykur, Korban Sempat Melawan saat Dibawa Paksa Paspampres
Detik-Detik Penculikan Imam Masykur, Korban Sempat Melawan saat Dibawa Paksa Paspampres

Diduga alasan Imam Masykur menjadi target penculikan karena urusan ekonomi lantaran minta tebusan.

Baca Selengkapnya
Hotman Paris Ungkap Fakta Baru, Ada Peran 'Cukong' Pemerasan Toko Obat di Balik Kasus Imam Masykur
Hotman Paris Ungkap Fakta Baru, Ada Peran 'Cukong' Pemerasan Toko Obat di Balik Kasus Imam Masykur

Hotman berharap kepolisian bisa mengungkap kasus terkait adanya 'cukong' yang kerap memeras para pedagang obat.

Baca Selengkapnya
Pomdam Jaya Ungkap Sosok Paspampres & 2 TNI Penculik Pemuda Aceh, Ini Pangkat dan Kesatuannya
Pomdam Jaya Ungkap Sosok Paspampres & 2 TNI Penculik Pemuda Aceh, Ini Pangkat dan Kesatuannya

Paspampres dan dua anggota TNI mengaku sebagai anggota polisi saat menculik paksa Imam.

Baca Selengkapnya
Sidang Pembunuhan Imam Masykur, Ibu dan Adik Akan Bersaksi di Pengadilan Militer Hari ini
Sidang Pembunuhan Imam Masykur, Ibu dan Adik Akan Bersaksi di Pengadilan Militer Hari ini

Pengadilan Militer II-08 Jakarta melanjutkan persidangan perkara pembunuhan Imam Masykur hari ini.

Baca Selengkapnya
Momen Menegangkan Imam Masykur Didatangi Paspampres, Diperas Rp50 Juta hingga Disiksa di Dalam Mobil
Momen Menegangkan Imam Masykur Didatangi Paspampres, Diperas Rp50 Juta hingga Disiksa di Dalam Mobil

Salah satu saksi yang dihadirkan saat itu yakni Khaidar, yang dalam kasus ini juga menjadi korban.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Terungkap! Fakta Terbaru Paspampres & 2 TNI Diduga Culik Hingga Bunuh Pria Aceh Imam Masykur
VIDEO: Terungkap! Fakta Terbaru Paspampres & 2 TNI Diduga Culik Hingga Bunuh Pria Aceh Imam Masykur

Terungkap sejumlah fakta penculikan, penganiayaan, pemerasan dan pembunuhan terhadap Imam Masykur (25), pemuda penjual kosmetik di kawasan Sandratek.

Baca Selengkapnya