Sekdes di Lebak Terlibat Komplotan Perampok di Bogor, Gasak Harta Korban Rp350 Juta
Merdeka.com - Seorang Sekretaris Desa (Sekdes) Sobang, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, berinisial S alias I (40), menjadi satu dari enam anggota komplotan rampok yang beraksi di Kampung Bakan Haruman, Desa Cibalung, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor.
Kapolres Bogor, AKBP M Joni menjelaskan, sekdes itu berperan untuk mengancam korban menggunakan senjata tajam, jika melakukan perlawanan saat ketika komplotan rampok sedang beraksi.
Joni menjelaskan, perampokan yang diwarnai penyekapan itu terjadi pada Rabu, 15 Januari 2020 sekitar pukul 02.00 WIB. Saat itu, kawanan rampok ini masuk ke rumah dengan mencungkil pintu rumah.
-
Siapa perampok dalam peristiwa ini? Empat orang disandera oleh perampok selama enam hari.
-
Siapa yang melakukan perampokan? Dua perampok yakni J (45) dan R (32) berhasil menggondol tas korban yang berisi uang, laptop, dan 50 gram berlian.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Siapa yang mengeroyok warga di Semarang? Sementara itu, usai kasus sekelompok Bonek mengeroyok warga di Semarang pada Februari 2023 lalu, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengundang perwakilan Bonek tiap tribun, Panpel, serta Manajemen Persebaya untuk menjajaki kemungkinan suporter tim Bajul Ijo berbadan hukum.
-
Siapa tersangka korupsi Pilkada Situbondo? Padahal, Suswandi menyandang status tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengelolaan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Situbondo, Jawa Timur yang ditetapkan KPK.
"Istri pemilik rumah berteriak dan melakukan perlawanan maka dilakukan penganiayaan oleh para pelaku. Kemudian dia dan suaminya disekap dalam kamar. Salah satu yang mengancam ini oknum sekdes di Lebak, Banten," kata Joni, Kamis (6/2).
Kemudian pelaku yang terdiri dari S alias I (40), AH (23), L (22), S alias E (30), MW (38) dan R (37), menguras isi rumah korban yang memiliki usaha di toko ini.
Barang-barang yang sukses digondol rampok yakni sebuah mobil Toyota Rush, sebuah mobil pick up mitsubishi, sebuah sepeda motor, seperangkat perhiasan emas 30 gram, surat berharga, 3 telepon ponsel, sembako hingga uang tunai Rp9 juta.
"Para pelaku mengikat kaki dan tangan pemilik rumah menggunakan lakban, lalu menodongkan golok serta memukul korban pada bagian kepada dan pundak. Total kerugian yang dialami korban Rp350 juta," ujar Joni.
Para pelaku berhasil di tangkap oleh personel Polsek Cijeruk dan Sat Reskrim Polres Bogor pada tanggal 16, 17, 18 Januari 2020 di wilayah Banten, Sukabumi, Cianjur dan Bogor.
"Satu pelaku dilumpuhkan kakinya karena melawan petugas saat hendak ditangkap Dan dari para pelaku didapati sejumlah barang bukti berupa benda yang digunakan ketika mencuri serta barang lainnya milik korban sebuah dus telepon seluler, sebuah golok, sebuah cincin emas beserta suratnya, satu unit telepon seluler, STNK mobil Pick Up merek Mitsubishi, sebuah buku KIR. Satu mobil lain dan sepeda motor barang hasil curian masih kita kejar dari para residivis ini," katanya.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 356 KUHP karena melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan. "Ancaman pidana di atas 10 tahun," tegas Joni.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kepala desa berinisial S itu sebelumnya ditangkap polisi bersama dua tersangka lainnya yaitu A dan AS di lokasi terpisah pada Minggu (25/2).
Baca SelengkapnyaPolisi mengungkap kasus pembegalan yang menimpa calon siswa (casis) Bintara Polri, Satrio Mukti Raharjo.
Baca SelengkapnyaSaat beraksi, pelaku membawa pisau untuk mengancam korban kemudian menutup mata korbannya dengan lakban.
Baca SelengkapnyaKomplotan ini memiliki berbagi peran. Si wanita mengawasi korban di dalam bank dan lainnya mengeksekusi setelah diberi kode oleh tersangka wanita.
Baca SelengkapnyaBarang-barang milik S yang ada kaitan dengan tindakan dilakukannya disita polisi
Baca SelengkapnyaGawai, busur panah dan anak panah disita Densus dari sebuah rumah di Sukoharjo
Baca SelengkapnyaPelaku masing-masing berinisial D (30), C (48), O (46) dan S (29). Keempatnnya pun terancam hukuman mati
Baca SelengkapnyaPolisi belum memerinci perihal waktu penangkapan dan peristiwa pencurian itu.
Baca Selengkapnyatersangka mengaku uang yang dikorupsi digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari serta membayar utang di pinjol yang totalnya mencapai 30 sampai 50 aplikasi
Baca SelengkapnyaModusnya masuk dengan merusak pintu dengan mencongkel jendela ruangan.
Baca SelengkapnyaPelaku melepaskan tembakan saat warga berusaha menyelamatkan korban.
Baca SelengkapnyaPencurian di rumah dinas Bobby Nasution terjadi pada 26 April 2024 sekitar pukul 14.00 WIB.
Baca Selengkapnya