Sekretaris Satpol PP Pemukul Pasutri Dicopot, Bupati Gowa Juga Tegur Pj Sekda
Merdeka.com - Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan resmi mencopot Mardani Hamdan sebagai Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Gowa menyusul viralnya kasus pemukulan terhadap pasangan suami istri (pasutri) pemilik kafe di Desa Panciro, Kecamatan Bajeng.
Adnan mengatakan, dirinya sudah menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat tentang pemeriksaan Mardani terkait kasus pemukulan terhadap pasutri di Desa Panciro, Kacamatan Bajeng. Inspektorat merekomendasikan pencopotan Mardani dari posisi Sekretaris Satpol PP Gowa.
"Berdasarkan LHP itu Mardani telah melanggar kedisiplinan ASN. Atas dasar itu, hari ini, Sabtu, 17 Juli, yang bersangkutan saya copot dari jabatannya," ujar Adnan dalam unggahan di akun instagram resminya, Sabtu (17/7).
-
Siapa yang membacok ketua KPPS? Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Palembang inisial OS (30) dilarikan ke rumah sakit akibat dibacok petugas Linmas, RV (40).
-
Kenapa ketua KPPS dibacok? Pemicunya karena saat pencoblosan siang harinya pelaku kesal istrinya yang hamil meminta didahulukan mencoblos tetapi tidak digubris korban. OS tetap menyuruh istri pelaku mencoblos sesuai antrean.
-
Bagaimana ketua KPPS dibacok? Dia membacok kepala korban hingga terluka parah di bagian kiri.
-
Apa yang dilakukan Polwan tersebut terhadap suaminya? Tersangka berinisial Briptu FN diketahui membakar suaminya secara hidup-hidup.
-
Siapa yang menangkap mantan Wali Kota Bamban? Lantaran, Mantan Wali Kota Bamban lebih dahulu ditangkap oleh Polri atas permintaan dari pemerintah Filipina melalui kerjasama police to police di Tangerang, Selasa (2/9).
-
Kenapa Ganjar Pranowo pamit dari jabatan Gubernur? “Bapak ibu nuwun sewu nggih, kulo niku ajeng pamitan, soal e tanggal 5 September kulo pensiun, (bapak ibu permisi ya, saya mau pamitan. Soalnya tanggal 5 September sudah pensiun,“ ucap Ganjar, seperti dikutip dari kanal YouTube pribadinya pada Selasa (8/8).
Dalam unggahannya, Adnan mengaku dalam beberapa hari terakhir dirinya mendapatkan pertanyaan tentang alasannya tidak langsung mencopot Mardani Hamdan pascakejadian pemukulan yang viral di media sosial (medsos) itu. Alasannya, dia menjunjung asas praduga tak bersalah.
"Kita ini negara hukum, makanya dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat, sekaligus pemenuhan hak yang bersangkutan untuk melakukan pembelaan atas perbuatannya," kata dia.
Setelah adanya keputusan itu, Adnan meminta Mardani untuk fokus menjalani proses hukum di Polres Gowa. Pasalnya, nasib Mardani sebagai ASN di lingkup Pemkab Gowa juga terancam.
"Jika nanti proses hukum yang dijalani pelaku sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah), maka akan dilihat hukuman selanjutnya berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 17/2020 tentang Perubahan atas PP No 11/2017 tentang Manajemen PNS," bebernya.
Dia mengatakan, tidak tertutup kemungkinan Mardani dipecat sebagai ASN jika mendapatkan hukuman lebih dari 2 tahun penjara. "PP Nomor 17/2020 menyebutkan dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana," kata dia.
Selain mencopot Mardani dari jabatannya, Adnan juga menegus Pj Sekda Gowa Kamsina. Namun dia tidak menjelaskan alasan teguran itu.
"Pj Sekda Gowa juga telah saya berikan teguran atas jabatannya. Keputusan ini berdasarkan kewenangan saya sebagai kepala daerah," tuturnya.
Dia berharap dengan keputusan yang diambil menjadi peringatan bagi semua pegawai lingkup Pemkab Gowa untuk menjalankan tugas sesuai aturan.
Sebelumnya, Kepolisian Resor Gowa menetapkan Mardani sebagai tersangka kasus pemukulan terhadap pasutri pemilik kafe di Desa Panciro, Kecamatan Bajeng. Meski telah ditetapkan tersangka, dia tidak ditahan.
Kepala Polres Gowa Ajun Komisaris Besar Polisi Tri Goffarudin Pulungan mengatakan, setelah melakukan penyelidikan dan gelar perkara, pihaknya menetapkan Mardani sebagai tersangka. Penetapan itu berdasarkan pemeriksaan saksi, termasuk Mardani.
"Hari ini kita telah melakukan gelar perkara untuk menetapkan pelaku ini menjadi tersangka. Intinya pelaku saat ini sudah kami tingkatkan menjadi tersangka," ujarnya saat jumpa pers di Mapolres Gowa, Jumat (16/7).
Suami penyanyi dangdut Uut Permatasari ini menjelaskan, pihaknya menahan Mardani karena dia masih menjalani pemeriksaan di Inspektorat Gowa.
"Karena tersangkanya seorang ASN, tentunya akan dilakukan juga pemeriksaan internal dari pihak Pemkab. Dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan internal," tuturnya.
Tri mengaku pihaknya akan melakukan penahanan terhadap Mardani setelah Pemkab Gowa merampungkan pemeriksaan internal. "Setelah rampung, nanti akan diserahkan dari pihak pemda ke kita. Untuk sementara ini belum ditahan," bebernya.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Perwira menengah polisi itu dicopot dari jabatan Kasubdit Gakkum Dirlantas Polda Maluku akibat memukul driver taksi online.
Baca SelengkapnyaKapolda Sulsel mengaku sudah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pencopotan
Baca SelengkapnyaTerkait kericuhan tersebut, Satpol PP akan melapor ke Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman.
Baca SelengkapnyaPolda Maluku mencopot jabatan Kompol Muhammad Bambang Surya Wiharga dari posisinya sebagai Kasubdit Gakkum Dirlantas usai pukul sopir taksi online di SCBD
Baca SelengkapnyaKorban merasa curiga lalu membuka gorden pintu kamar dan korban kaget melihat Kakak perempuannya dalam keadaan mabuk berat.
Baca SelengkapnyaJabatan Camat Baito sementara dijabat Kepala Satuan (Kasat) Polisi Pamong Praja (Pol PP) Ivan Ardiansyah.
Baca SelengkapnyaDua anggota Satpol PP tersebut kini sudah diberhentikan sementara untuk menjalani pemerinksaan internal
Baca SelengkapnyaAndi Rian menjelaskan pencopotan AKP EG setelah mendapatkan laporan terkait praktik judi sabung ayam
Baca SelengkapnyaDua anak buahnya itu hanya dibebastugaskan dari jabatannya. Sementara status kepegawaiannya masih tetap
Baca SelengkapnyaAiptu J telah melaporkan tindak penganiayaan itu ke SPKT Polda Sulut.
Baca SelengkapnyaSaat ini, korban sedang pemulihan di bagian mata yang dipukul pelaku.
Baca SelengkapnyaKedua pejabat Polsek Baito dicopot pertanggal 11 Novemer 2024 kemarin.
Baca Selengkapnya