Selama PPKM, Pemkab Gunung Kidul Larang Masyarakat Gelar Hajatan
Merdeka.com - Pemerintah Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menindak tegas masyarakat yang menggelar hajatan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat hingga 8 Februari mendatang, untuk mencegah penyebaran COVID-19 di wilayah itu.
Wakil Bupati Gunung Kidul Immawan Wahyudi mengatakan pada masa PPKM memang masyarakat tidak boleh menggelar hajatan. Hal itu, tertuang dalam instruksi bupati sebagai turunan aturan dari Kemendagri.
"Semua juga bergantung kebijakan dari pemerintah pusat. Mudah-mudahan setelah 8 Februari PTKM tidak diperpanjang sehingga acara hajatan bisa kembali digelar,” kata dia dilansir Antara, Kamis (28/1).
-
Siapa yang mengumumkan pembatalan konser? Konser yang bertajuk 'Dua Lipa Radical Optimism Tour in Jakarta' ini telah diumumkan pembatalannya oleh penyanyi asal Amerika Serikat tersebut melalui akun media sosial X.
-
Kapan PKL dilakukan? Biasanya, PKL diberikan pada siswa setelah melewati tahun ketiga di sekolah.
-
Siapa yang cabut laporan? Meskipun Rinoa Aurora Senduk mencabut laporan dugaan penganiayaan yang menimpa dirinya.
-
Kalimat pamit apa? Assalamualaikum sahabat-sahabat, izinkan saya untuk pamit dari grup ini. Mohon maaf jika ada kesalahan atau kekurangan selama bergabung. Sukses terus untuk kita semua. Sampai jumpa!
-
Apa yang menyebabkan penundaan keberangkatan? Seorang jemaah haji kelompok terbang (kloter) 10 asal Provinsi Gorontalo harus menunda keberangkatannya ke Madinah, Arab Saudi akibat paspor tercecer saat perjalanan dari Gorontalo ke Bandara Internasional Sultan Hasanuddin.
-
Kenapa PKL direlokasi? Inisiatif ini merupakan bagian dari komitmennya dalam mendukung misi Pemerintah Kota Bandung untuk dapat memberdayakan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dengan menghadirkan lokasi berjualan yang layak dan aman bagi para PKL sekaligus tempat makan yang lebih bersih dan sehat bagi masyarakat sekitar.
Dia meminta warga untuk sementara waktu tidak menggelar hajatan, hingga PPKM berakhir pada 8 Februari mendatang. Kebijakan tersebut demi kebaikan bersama.
"Kami berharap masyarakat memahami kebijakan ini. Kami berharap masyarakat untuk tidak menggelar hajatan atau kegiatan lain yang berpotensi menimbulkan kerumunan," katanya.
Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Gunung Kidul Sugito mengatakan hari ini, pihaknya mendapat laporan adanya salah satu warga di Desa Kemadang, Kecamatan Tanjungsari yang nekat menggelar hajatan.
"Setelah kami mendapatkan laporan, kami langsung ke lapangan. Kami meminta hajatan tidak dilanjutkan," katanya.
Tim Satpol PP dibantu aparat TNI-Polri terus melakukan pengawasan selama PPKM diberlakukan di daerah itu. Selama PPKM, kata dia, pemkab melarang acara hajatan.
"Ini demi kebaikan semua pihak. Kami mengharapkan kesadaran bersama untuk mencegah penyebaran COVID-19," katanya.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Otorita IKN bertanggung jawab untuk melindungi masyarakat sekitar.
Baca SelengkapnyaLaporan ke Bawaslu ini dilakukan oleh Ketua Tim Hukum Nasional AMIN, Andry Ermawan.
Baca SelengkapnyaTahanan digunduli guna pemeriksaan identitas, badan atau kondisi fisik dan menjaga atau memelihara kesehatan serta mengidentifikasi penyakit.
Baca SelengkapnyaSejumlah elemen masyarakat Bali menganggap pelaksanaan Muktamar PKB mengganggu keamanan di Bali.
Baca SelengkapnyaNamun karena aksi pencopotan baliho tersebut, acara kuliah umum dibatalkan.
Baca SelengkapnyaKegiatan SOTR kerap disertai dengan iring-iringan kendaraan bermotor pada malam hari jelang subuh
Baca SelengkapnyaPerayaan malam tahun baru bertentangan dengan syariat Islam dan mengganggu ketertiban.
Baca SelengkapnyaPawang hujan Mbak Rara diminta pulang dari Aceh dan dilarang lakukan ritual pengusiran hujan.
Baca SelengkapnyaVideo pembubaran acara turnamen bola voli oleh seorang polisi tidak berseragam viral di media sosial.
Baca Selengkapnya