Kasus Narkoba, Selebgram JF akan Jalani Rehabilitasi
Merdeka.com - Selebgram cantik berinisial JF (30) asal Jakarta yang tersandung kasus narkotika jenis sabu tidak dijebloskan ke sel rumah tahanan (rutan) tapi langsung dilakukan rehabilitasi di Yayasan Rehabilitasi Medis Bali Samsara, sejak Bulan Agustus 2021 lalu.
Putu Gede Astawa selaku Juru Bicara atau Humas Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali membenarkan hal itu dan direhabilitasinya J atas assessment Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali.
"Iya (di rehabilitasi). J itu oleh BNN Provinsi Bali, setelah dilakukan assessment berkesimpulan untuk dilakukan rehabilitasi karena dia pencandu. Jadi, sejak proses di polisi, sekitar Bulan Agustus diajukan permohonan untuk menempatkan J di tempat rehabilitasi," kata Astawa, saat dihubungi Rabu (15/12).
-
Siapa yang direhabilitasi? Jadi proses asesmen, dan juga rekomendasi asesmen ini tidak datang dari penyidik Polres Metro Jakarta Barat. Tetapi berdasarkan dari rekomendasi asesmen terpadu BNNP DKI Jakarta,' kata Syahduddi saat jumpa pers, Selasa (25/6/2024).
-
Apa perubahan Jupiter setelah kasus narkoba? Selama masa tahanan, perubahan drastis terlihat pada penampilan Jupiter yang semakin kurus, mengejutkan netizen.
-
Kapan Jupiter terjerat narkoba lagi? Baru-baru ini, pada tahun 2019, Jupiter sekali lagi terjerat kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Kenapa Jessica dibebaskan? Jessica Wongso menerima hukuman penjara selama 20 tahun. Namun, setelah menjalani 8 tahun, ia memperoleh remisi dan dibebaskan dengan syarat.
-
Kapan Jessica dibebaskan? 'Puji Tuhan, Jessica akhirnya bisa bebas. Kami juga terkejut, karena seharusnya dia menjalani hukuman selama 20 tahun, tetapi belum genap 20 tahun dia sudah mendapatkan kebebasan,' kata Otto Hasibuan dalam konferensi pers yang berlangsung di Senayan, Jakarta Pusat, pada hari Minggu (18/8).
-
Bagaimana JM ditangkap? Bosan hidup di tengah hutan, pelaku memutuskan kembali ke kampungnya. Ternyata keberadaannya diketahui polisi sehingga ditangkap tanpa perlawanan.
"Dan permohonan itu, kemudian disampaikan kepada ketua pengadilan. Selanjutnya, oleh ketua pengadilan dikeluarkan penetapan pengambulan permohonan tersebut menempatkan J di tempat rehabilitasi," imbuhnya.
Ia juga menyebutkan, bahwa J tidak pernah ditahan di rutan tetapi langsung di rehabilitasi. "Langsung ditempat rehabilitasi. Jadi ditahannya langsung ditempat rehabilitasi," sebutnya.
Ia mengungkapkan, bahwa alasa BNN Provinsi Bali melakukan permohonan J untuk direhabilitasi karena dinilai sebagai pecandu dan memang dibutuhkan untuk rehabilitasi.
"Kalau melihat dari pemohon, karena BNN menilai dia pencandu harus segera dilakukan rehabilitasi. Itulah, kemudian Jesicca langsung ditempatkan di tempat rehabilitasi itu. Adanya, permohonan dari BNN, dikabulkan permohonan itu dan ditempatkan di sana," katanya.
Ia juga menyatakan, untuk pidana J di PN Denpasar belum selesai dan saat ini sidang terkait kasus J masih berjalan.
"Kalau, pidananya belum selesai sidang masih berjala, prosesnya. (Dia) tahanan sementara sambil melakukan rehabilitasi. Untuk, keputusannya sendiri berapa lama dia melakukan rehabilitasi belum selesai karena proses sidangnya masih berjalan," ujar Astawa.
Seperti yang diberitakan, Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali, menangkap selebgram JF karena penyalahagunaan narkoba. Pemilik akun Instagram JF itu ditangkap bersama DS alias Denny, seorang manager event di salah satu tempat hiburan di Kuta, Badung, Bali.
"Dua tersangka, laki-laki dan perempuan ditangkap di sebuah vila di daerah Kuta Utara," kata Kepala BNNP Bali Brigjen Gde Sugianyar Dwi Putra saat konferensi pers di kantornya, Selasa (13/7) lalu.
Keduanya ditangkap di sebuah vila di Jalan Desa Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, Jumat (9/7) sekitar pukul 11.30 WITA.
Sementara, untuk barang bukti yang diamankan, sebuah plastik klip berisi kristal bening berupa metamfetamina atau sabu dengan berat 2,95 gram netto, sebuah plastik klip berisi 3 butir pil atau tablet warna kuning yang mengandung sabu dengan berat keseluruhan 1,05 gram netto, serbuk putih mengandung sabu dengan berat 0,78 gram netto.
"Dengan total barang bukti sabu pada sebanyak 4,78 gram netto," ujarnya.
Penangkapan keduanya berawal dari informasi masyarakat tentang dugaan adanya penyalahgunaan atau peredaran gelap narkotika. Kemudian, petugas BNNP Bali mendatangi villa tersebut untuk melakukan pemeriksaan.
Kemudian, saat petugas masuk ke dalam vila tersebut, di salah satu kamar petugas menemukan kedua tersangka dan langsung ditangkap. Lalu, saat petugas melakukan penggeledahan di dalam villa itu menemukan barang bukti sabu.
"Pada saat ditanyakan (kedua) tersangka mengakui bahwa benar keduanya menggunakan narkotika berupa sabu sebagaimana yang ditemukan oleh petugas tersebut di atas," kata dia.
Kedua tersangka bukan pasangan suami-istri. Saat dilakukan tes urine mereka positif menggunakan narkoba jenis sabu.
"Satunya, mengaku sebagai manager tempat hiburan malam jadi manajer di tempat hiburan di Kuta yang cukup terkenal. Dan, satu lagi melibatkan warga yang beralamat di Jakarta, dia mengaku selegram yang juga sekaligus berjualan di online untuk scancer followernya sekitar 150 ribu orang," kata dia.
Selain itu, juga ditemukan barang bukti sbuah bong lengkap, 8 buah pipa kaca sisa pemakaian, 1 buah korek gas yang termodifikasi, 2 handphone merk Iphone Pro Max warna hitam.
"Kemudian yangbersangkutan dibawa ke kantor BNNP Bali guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.Terhadap kasusnya saat ini tim opsnal Bidang Pemberantasan BNNP Bali masih dalam proses pengembangan terhadap sumber barang dari kedua pelaku yang berhasil kami amankan," ujar Sugianyar.
Kedua tersangka disangkakan Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara, maksimal 12 tahun penjara. (mdk/ded)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Berdasarkan hasil asesmen terpadu tersangka dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika.
Baca SelengkapnyaSaipul Jamil kini sudah bebas usai menginap 3 hari di kantor polisi.
Baca SelengkapnyaDirektur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Mukti Juharsa menegaskan, pecandu narkoba wajib direhabilitasi.
Baca SelengkapnyaSaipul Jamil sempat diamankan oleh polisi terkait dugaan penyalahgunaan narkoba. Hasil tes Saipul Jamil dinyatakan negatif.
Baca Selengkapnyapemilik nama lengkap Jupiter Fourtissimo Jansen Talloga itu sudah bebas untuk kedua kalinya.
Baca Selengkapnya4 Polisi Narkoba Gunakan Sabu Tak Dipidana, Jalani Rehab karena Dinyatakan Pengguna
Baca Selengkapnya