Sengkarut Pelindo II, Polisi disalip KPK tetapkan RJ Lino tersangka
Merdeka.com - Dugaan korupsi di PT Pelindo II menjadi topik hangat mulai pertengahan tahun hingga kini. Perkara ini pertama kali mencuat ketika Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menggeledah Kantor Pusat PT Pelindo II di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat 28 Agustus 2015 lalu.
Komjen Pol Budi Waseso sebagai Kabareskrim ketika itu mengatakan, penggeledahan dilakukan terkait dugaan kasus pencucian uang dengan pengadaan 10 unit mobil crane oleh pihak PT Pelindo II.
"Ternyata saya dapat kabar bahwa di sini (PT Pelindo II) ada proses yang tidak dilakukan dengan baik sehingga terjadi keterlambatan," ujar pria yang akrab disapa Buwas ini.
-
Siapa yang melaporkan dugaan korupsi? Aktivis koalisi masyarakat sipil dari Reformasi Kepolisian melaporkan dugaan adanya korupsi pada institusi Polri.
-
Siapa yang dipanggil Jokowi terkait penguntitan Jampidsus? 'Sudah saya panggil tadi,' kata Presiden Jokowi saat diwawancarai di Istora Senayan, Jakarta, Jumat (27/5).
-
Siapa yang melaporkan Pejabat Kemenhub? Laporan tersebut teregistrasi LP/B/2642/V/2024/SPKT/Polda Metro Jaya. AK dilaporkan dengan UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 156 a KUHP.
-
Siapa yang meminta Jokowi untuk mengangkat kasus Jessica? Postingan tersebut diunggah pada 5 Oktober 2023. Sementara itu, bagian komentar juga dibanjiri dengan warganet yang meminta bantuan Jokowi untuk kembali mengangkat kasus Jessica-Mirna agar diusut tuntas.'Pak tolong angkat kasus jessica, ini kemauan rakyat,' tulis akun @scarlattinoj***.
-
Bagaimana Jokowi meminta awak media untuk informasi lebih lanjut? 'Tanyakan langsung ke Kapolri. Kapolri ada. Kapolri? Kapolri ada. Tanyakan ke kapolri langsung,' ujar dia.
-
Kasus korupsi apa yang dilakukan menteri Jokowi? Mantan Menpora Imam Nahrawi Terbukti menerima suap penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran (TA) 2018
Kata dia, Bareskrim mendapatkan data dugaan adanya pengadaan mobile crane yang tidak sesuai aturan. Mereka pun langsung mendalami hal tersebut dengan menegaskan belum dapat menentukan siapa tersangka dari dugaan korupsi di PT Pelindo II.
Mengetahui kantornya diobok-obok Bareskrim Polri, Direktur Utama (Dirut) PT Pelindo II Richard Joost Lino atau RJ Lino geram. Bahkan dia langsung melaporkan tindakan itu kepada Kepala Bappenas Sofyan Djalil.
Lewat sambungan telepon, dia meminta agar Sofyan melapor ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menyelesaikan persoalan ini segera. Jika tidak, dia mengancam bakal mundur dari posisi Dirut PT Pelindo secepatnya.
"Ini contoh enggak baik untuk negeri ini. Kasih tahu Pak Presiden, kalau caranya begini saya berhenti saja besok," tegas Lino tak lama setelah penggeledahan.
Lino mengklaim sudah membesarkan PT Pelindo II. Menurutnya, apa yang dilakukan Bareskrim tak sesuai dengan apa yang telah dikerjakannya selama ini.
"Dasarnya katanya ada korupsi sama money laundring. Come on. Jadi Pak Sofyan tolong kasih tahu presiden, kalau tidak clearkan hari ini, saya berhenti besok. Saya tidak mau kerja seperti ini. Negeri ini tidak bisa seperti ini," tutupnya.
Bareskrim yakin ada korupsi di PT Pelindo II. Sebagai Kabareskrim saat pertama kali pengusutan dugaan tindak pidana korupsi di PT Pelindo II Budi Waseso yakin ada yang menyalahi prosedur dalam pengadaan 10 unit mobile crane sehingga merugikan keuangan negara.
"Sangat-sangat yakin. Bukan 100 persen tapi 1.000 persen," ujarnya yakin.
Karenanya, mantan Kapolda Gorontalo ini menegaskan bahwa pengusutan kasus dugaan tindak pidana korupsi di perusahaan pelat merah itu akan terus dilanjutkan Bareskrim Polri.
"Kalau pidananya gak diusut berarti tidak boleh lagi pelanggaran pidana diusut dong,"
Dalam kelanjutan proses penyidikan, Bareskrim akhirnya menetapkan satu orang tersangka yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. Dia adalah Direktur Operasi dan Teknik PT Pelindo II Ferialdy Nurlan.
Namun belum tuntas pengusutan dugaan tindak pidana korupsi di PT Pelindo II, Komjen Pol Budi Waseso tiba-tiba dicopot dari jabatannya sebagai Kabareskrim Polri. Dia digeser menjadi Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN). Posisinya digantikan Komjen Pol Anang Iskandar yang ketika itu menjabat sebagai kepala BNN.
Alasan nyata pencopotan mantan Kapolda Gorontalo itu hingga kini masih misteri, banyak disebutkan jenderal bintang tiga itu kerap membuat kegaduhan hingga akhirnya dimutasi. Pencopotan Buwas juga diisukan karena menangani dugaan korupsi di PT Pelindo II.
"Enggak ada (kaitannya), kan (mutasi) melalui proses Wanjakti," kata Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti menjawab isu pencopotan Buwas. Pencopotan Buwas membuat DPR bereaksi, mereka langsung berencana membentuk Pansus Pelindo. Badrodin pun ketika itu tak mempersoalkan rencana tersebut.
"Ya boleh aja gak apa-apa," tegasnya.
DPR lalu membentuk Pansus Pelindo dalam Rapat Paripurna DPR Senin 5 Oktober 2015 sepakat mengesahkan usulan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) PT Pelindo II yang digalang oleh Komisi III DPR. Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin yang membacakan usulan pembentukan Pansus Pelindo II mengatakan, Pansus tersebut akan terdiri dari lintas Fraksi yang memandang perlunya pengusutan dugaan korupsi dan pelanggaran hukum yang terjadi di PT Pelindo II.
"Komisi III DPR telah menggelar rapat pleno membahas pembentukan Pansus dan telah mengirimkan surat ke pimpinan DPR dan telah disetujui dan dilanjutkan pada 5 Oktober untuk mendapatkan persetujuan di paripurna," kata Aziz.
Selain untuk mengusut tuntas dugaan korupsi yang terjadi di PT Pelindo II, Pansus ini akan memberikan rekomendasi ke pihak kepolisian maupun penegak hukum lainnya untuk menindaklanjuti temuan dari Pansus ini.
"Pansus akan memberikan rekomendasi ke Polri dan penegak hukum lainnya untuk mengurai yang terjadi di Pelindo II. Seluruh fraksi telah menyetujui usulan Pansus untuk dibawa ke sidang paripurna," ujarnya.
RJ Lino sendiri beberapa kali terpaksa harus mondar-mandir ke Bareskrim Polri lantaran dimintai keterangan sebagai saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi pengadaan 10 unit mobile crane. Usai menjalani pemeriksaan, Lino mengaku dicecar soal proses pengadaan mobile crane.
"Saya kira proses biasa, ditanya saya jawab terkait pengadaan dan sebagainya. Jadi tidak ada yang khusus," kata Lino Senin 30 November 2015 lalu.
Lino mengklaim jika proses pengadaan mobile crane di perusahaan berpelat merah itu sudah sesuai dengan aturan. Bahkan ditegaskan dia tidak ada aturan yang dilanggar dalam pengadaan 10 mobile crane tersebut.
"Semua proses yang kita adakan itu sesuai dengan proses governance yang sudah kita kerjakan, tidak ada yang kita langgar," tegasnya.
Saat disinggung pernyataan Pansus Pelindo yang menyebut dirinya melakukan kebohongan publik terkait pengadaan mobile crane, Lino membantahnya. Menurut dia, hal itu sudah dijelaskan oleh Dani Rusli selaku Direktur Utama PT Pengembang Pelabuhan Indonesia (PPI).
"Sudah ada statement dari pak Dani Rusli, yang ditanya Dani Rusli. Jadi Dani Rusli yang jawab bukan saya," terangnya.
Di tengah gonjang-ganjing tersebut Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) ikut menangani dugaan korupsi di PT Pelindo II. Bahkan tanpa babibu mereka langsung menetapkan Dirut PT Pelindo II RJ Lino sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mobile crane. Penetapan itu dilakukan setelah lembaga antirasuah tersebut menemukan dua alat bukti untuk menjeratnya.
"Dalam pengembangan penyidikan tindak pidana korupsi terkait Quay Container Crane di Pelindo II tahun 2010, KPK menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RJL sebagai tersangka," ujar Plh Kabiro Humas, Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jakarta, Jumat 18 Desember 2015 lalu.
Yuyuk menambahkan, Lino diduga telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai pimpinan Pelindo untuk memperkaya diri. Penyalahgunaan itu terjadi ketika dia menunjuk perusahaan China untuk mendatangkan alat berat tersebut ke Pelabuhan Tanjung Priok.
"RJL diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dengan cara memerintahkan penunjukan langsung pengadaan Quay Container Crane kepada perusahaan China," lanjutnya.
Atas perbuatannya, KPK menjerat Lino dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pansus Pelindo II menemukan adanya pelanggaran hukum yang diduga dilakukan Menteri BUMN Rini Soemarno dan Dirut PT. Pelindo II RJ Lino dalam pengelolaan perpanjangan kontrak Terminal Peti Kemas Jakarta (JICT).
Mereka menilai Rini dan Lino bertindak tidak memenuhi azas-azas umum pemerintahan yang baik. Selain itu, keduanya dinilai tidak mematuhi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Mereka tidak mematuhi keputusan konstitusi UU 17 Tahun 2008, UU 17 tahun 2003, UU 19 tahun 2003, UU nomor 1 tahun 2004, dan UU anti KKN termasuk mengabaikan keputusan Panja Aset BUMN DPR RI," kata ketua Pansus Pelindo II, Rieke Diah Pitaloka.
Dari pelanggaran yang ditemukan, Pansus Pelindo II merekomendasikan kepada pemerintah untuk membatalkan perpanjangan kontrak JICT 2015-2013 antara Pelindo II dan HPH karena terindikasi kuat telah merugikan negara dan menguntungkan pihak asing.
Selain itu, Pansus Pelindo II meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan penyelidikan atas adanya dugaan conflict of interest dan manipulasi yang dilakukan oleh Deutsche Bank dalam melakukan evaluasi.
Oleh sebab itu, Pansus Pelindo II merekomendasikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mencopot Menteri BUMN Rini Soemarno. Tidak hanya Rini, Pansus Pelindo juga meminta RJ Lino segera dicopot.
"Pansus sangat merekomendasikan kepada menteri BUMN untuk segera memberhentikan Dirut PT Pelindo II, RJ Lino. Pansus juga merekomendasikan kepada Presiden RI untuk menggunakan hak prerogatifnya memberhentikan Rini Soemarno sebagai Meneg BUMN," tegas Rieke.
RJ Lino dicopot dari Dirut PT Pelindo II Bak gayung bersambut, beberapa hari ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dan dikeluarkannya rekomendasi pemecatan dari Pansus Pelindo II. Akhirnya, Dirut PT Pelindo II RJ Lino dipecat dari jabatannya.
Menteri BUMN Rini Soemarno beralasan, pemecatan itu dilakukan supaya Lino dapat konsentrasi atas proses hukum yang tengah dijalani di KPK. "Biarlah mereka berkonsentrasi dengan kasus hukum masing-masing," ujar Rini di Jakarta.
Lino pun membenarkan soal pencopotan dari bos Pelindo II. "Untuk semua saudaraku keluarga besar IPC yang sangat saya cintai, saya ingin menyampaikan bahwa hari ini saya resmi diberhentikan sebagai Dirut IPC oleh pemegang saham guna konsentrasi menghadapi kasus hukum yang ada di KPK," ujar Lino dalam pesan singkatnya.
Dia menerima dengan keputusan pencopotan tersebut. Dirinya meminta seluruh karyawan untuk terus bekerja keras membantu pemerintah merealisasikan tol laut hingga Indonesia Timur.
"Sehingga saudara-saudara kita di Indonesia Timur dapat menikmati harga harga barang yang tidak jauh berbeda dengan di Indonesia bagian barat. Saya sangat berharap Program besar ini dapat Anda teruskan dan wujudkan demi Kejayaan Indonesia," kata dia. (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kejaksaan Agung menetapkan tiga tersangka terkait kasus dugaan korupsi Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated atau Tol Sheikh Mohammed Bin Zayed (MBZ)
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo menjawab usulan agar pimpinan KPK dinonaktifkan di tengah kasus dugaan pemerasan Mentan Syahrul Yasin Limpo.
Baca SelengkapnyaJokowi menegaskan bahwa permasalahan di Rempat terjadi akibat masalah komunikasi
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi buka suara mengenai perkembangan kasus korupsi Syahrul Yasin Limpo.
Baca SelengkapnyaKepolisian telah melakukan pemeriksaan sebanyak enam orang.
Baca SelengkapnyaAda tiga laporan dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo dengan terlapor Rocky Gerung yang dilimpahkan Polda Metro Jaya ke Bareskrim Polri.
Baca SelengkapnyaKedatangan Kombes Irwan untuk memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi oleh Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaMoeldoko mempertanyakan Agus Rahardjo yang kembali mempersoalkan kasus yang sudah bergulir pada 2017.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi menanggapi dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK kepada Syahrul Yasin Limpo.
Baca SelengkapnyaRelawan Jokowi melaporkan pengamat politik Rocky Gerung, imbas video dugaan menghina Presiden Jokowi.
Baca SelengkapnyaHamdan mengatakan, DPR seharusnya gunakan hak konstitusional menanyakan ini kepada Presiden atau gunakan hak angket.
Baca SelengkapnyaAgus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
Baca Selengkapnya